Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pidana Penjara
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Penjatuhan Hukuman Kepada Anak Yang Melakukan Tindak PIdana Seksual

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Hukuman Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Seksual. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: mengapa hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah: untuk mengetahui alasan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku anak yang melakukan tindak pidana seksual. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual, karena: 1. Perbuatan anak telah memenuhi memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 2. Perbuatan anak telah dilakukan lebih dari satu kali. 3. Perbuatan anak merusak masa depan anak korban. 4. Hukuman lain tidak bias merubah perilaku anak. 5. Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang tidak dapat dihindari demi untuk kebaikan anak dan kepentingan masyarakat. Adapun yang menjadi saran penulis sebagai berikut: 1. Tindak pidana seksual telah bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat, maka perlu perhatian bersama dan kolaborasi seluruh pihak, baik itu orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, akdemisi, dan aparat penegak hukum, melalui instansi terkait melakukan upaya preventif dan edukatif, serta korektif sehingga mampu memperbaiki perilaku seksual anak. 2. Penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak di dalam peradilan perlu mendapat perhatian serius dari perangkat peradilan itu sendiri khususnya hakim karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (se'ious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan mengancam jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kata Kunci: Anak, Hukuman, Pidana Penjara, Seksual

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Analisis Yuridis Tentang Disparitas Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan: Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustaka atau dokument. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya suatu disparitas putusan tentang pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dan tidak menerapkan pidana lain kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian, dapat dikategorikan dalam beberapa pertimbangan mendasar yaitu: Hakim berbeda dalam pemeriksaan perkara anak, kualitas perbuatan pidana terdakwa anak, kualitas nilai barang/ obyek curian, dan hal memberatkan dan meringankan. Oleh sebab itu rekomendasi penulis adalah Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hakim memiliki kewenangan indepedensi, Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara, hal ini karena kualitas dari perbuatan pidana anak tersebut, Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena kualitas nilai barang/ obyek curian, dan Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hal memberatkan dan meringankan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail