ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Penelitian Penulis Adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1AKupang. Rumusan masalahnya yang dikajiadalah: dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dengan percobaan kepada anak pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan.Jenispenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, serta menjelaskan. Data yang dugunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Pertimbangan Terhadap Kondisi anak 2. Pertimbangan terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana 3. Pertimbangan terhadap kepenntingan baik kepada anak 4. Pertimbangan terhadap hal yang merigankan dan memberatkan pada anak dalam persidangan Saran dari penulisan ini adalah: 1. Diharapkan kepada orang tua agar lebih meluangkan waktunya untuk memperhatikan pergaulan anak baik di lingkugan tempat tinggal maupun di lingkugan anak bergaul 2. Sebaiknya kepada aparat penegak hukum dan masyarakat utuk memberikan sosialisasi hukum secara aktif dan menyeluruh khususnya anak di bawah umur mengenai dampak dalam melakukan tindak pidana yang akibatnya merugikan anak itu sendiri. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Mengapa Terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan variabel terikat yakni putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian tersebut ditemukan ada 2 (dua) alasan menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena: 1. Alasan sosiologis yaitu: a. Independensi Hakim 2. Alasan yuridis: a. Hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Saran dari penulis : kepada hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar- benar teliti sehingga tidak ada kekeliruan dalam menerapkan hukum, agar tercapai apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri yakni Kepastian,Keadilan dan Kemanfaatan. Kata Kunci: Disparitas, Pencurian Dengan Pemberatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini : “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI TERHADAP SALAH SATU PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor : 264/Pid.B/2015/PN.Sag dan Putusan Nomor : 273 K/Pid/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri SanggauTerhadap Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor : 273 K/Pid/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 264/Pid.B/2015/PN.Sag . Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri sanggau dengan pertimbangan bahwa perbuatan Suherman (Terdakwa I) dan Amonius Rino (Terdakwa II) dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal Tindak pidana dalam pasal 363 Ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5 yaitu unsur setiap orang, Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Unsur Dengan Maksud untuk memiliki secara melawan Hukum, Unsur dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II (Amonius Rino). Peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya olehnya Pengadilan Negeri Sanggau yaitu dalam hal penerapan hukum pembuktian. Khusunya pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan “surat putusan pemidanaan memuat pertimbangan hukum yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa” .dalam hal ini Pengadilan Negeri sanggau kurang pertimbangan hukum nya dalam menjatuhkan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidan Pencurian dengan pemberatan dan putusan bebas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “ Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Denngan Pemberatan”. Rumusan masaalah adalah apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ?. Tujuan penelitian adalah untuk menegetahui dasar perrtimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberaratan. Variabel terikat adalah disparitas putusan pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka yang menjadi disparitas putusan pemidanaan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah :
1. Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda
2. Independensi Hakim
3. Kualitas perbuatan Terdakwa
4. Keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa
Diharapkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan fakta persidangan sehingga tidak terjadinya disparitas putusan pemidanaan.Diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan juga memperhatikan kualitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga tidak terjadinya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim.