ANALISIS YURIDIS TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Analisis Yuridis Tentang Disparitas Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan: Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustaka atau dokument. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya suatu disparitas putusan tentang pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dan tidak menerapkan pidana lain kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian, dapat dikategorikan dalam beberapa pertimbangan mendasar yaitu: Hakim berbeda dalam pemeriksaan perkara anak, kualitas perbuatan pidana terdakwa anak, kualitas nilai barang/ obyek curian, dan hal memberatkan dan meringankan. Oleh sebab itu rekomendasi penulis adalah Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hakim memiliki kewenangan indepedensi, Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara, hal ini karena kualitas dari perbuatan pidana anak tersebut, Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena kualitas nilai barang/ obyek curian, dan Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hal memberatkan dan meringankan.