ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Putusan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengkta Kepemilikan Tanah. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Putusan Judex Factie mengabulkan gugatan penggugat antara lain :
1. Gugatan penggugat sempurna
2. Penggugat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Yaitu :
1. Judex Factie tidak menerapkan pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
2. Tergugat memiliki sertifikat hak milik atas tanah telah melampoi waktu 5 (lima) tahun
Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan PK dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti mengabulkan gugatan Pengugat, Judex Juris menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan PK menyatakan gugatan Tidak dapat diterima?. Berdasarkan Hasil Penelitian yang Penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Apa dasar Pertimbangan Hakim Judex Facti Mengabulkan gugatan Penggugat Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan Pk menyatakan gugatan tidak di terima adalah : 1. Dasar Pertimbangan Judex Facti mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan Penggugat Sempurna b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan Hak atas tanah 2. Dasar pertimbangan Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini dikarenakan : a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena objek sengketanya adalah Keputusan Badan/Penjabat Tata Usaha Negara. b. Wewenang mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan wewenang Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Dasar Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menyatakan Gugatan Tidak di Terima Karena : a. Adanya Kekhilfan Hakim Judex Facti
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI SETELAH EKSEKUSI PEMBONGKARAN DALAM SENGKETA TANAH . Rumusan 1) Apa yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan kasasi? 2) bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan judex juris 2) untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi . Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1) alasan pertimbangan hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat : a) Gugatan penggugat dianggap sempurna dapat dibuktikan melalui pertimbangan hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat mencakup keberatan terhadap kelengkapan identitas para tergugat dalam surat gugatan, kelengkapan subyek gugatan karena Pengadilan Negeri Soe sebagai eksekutor tidak digugat oleh para penggugat dan objek gugatan kabur serta gugatan ne bis in idem. b) Alasan lain yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan para penggugat karena para penggugat dianggap membuktikan dalil gugatannya. Alat bukti yang digunakan oleh para penggugat untuk membuktikan dalil gugatan mencakup surat dan keterangan saksi. 2) alasan pertimbangan hakim peninjauan Kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima: a) judex factie yang dibenarkan oleh judex juris mengabulkan gugatan para penggugat dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Soe. b) perkara perdata tersebut diputus oleh pengadilan . 3) akibat hukum pembatalan putusan judex juris: a) termohon eksekusi menggugat Kembali pemohon eksekusi b) pemohon eksekusi menggantirugi terhadap termohon eksekusi. Kata kunci : Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
PERAN MAJELIS JEMAAT DALAM URUSAN SENGKETA TANAH
”Suatu Tinjauan Teologis tentang Peran Majelis Jemaat dalam Urusan Sengketa Tanah di Jemaat GMIT Ora Et Labora Kolbano Klasis Amanuban Tengah Selatan”
Henki Aristo Paut
email: [email protected]
Jemaat GMIT Ora et Labora Kolbano berdiri pada tanggal 1 Januari 1912. Latar belakang berdirinya jemaat ini adalah keadaan jemaat yang masih sangat kental dengan kepercayaan terhadap tempat-tempat dan beda-beda yang memiliki kekuatan gaib dan juga arwah-arwah dari para leluhur. Orang-orang yang memiliki kepercayaan seperti ini biasanya dikenal dengan istilah atoni halaik (orang kafir). Pada saat injil mulai dibawa masuk ke dalam kalangan jemaat. Usif dan juga tua-tua masyarakat menolak akan hal tersebut karena Injil dilihat sebagai hal yang tabuh dan sebuah ancaman bagi keyakinan dan kepercayaan orang-orang halaik. Budaya yang berkembang dalam kalangan masyarakat pada waktu itu adalah setiap usaha dan kerja yang dilakukan selalu berhubungan dengan alam. Bagi mereka alam mengabulkan setiap doa melalui arwah-arwah moyang mereka.
Jemaat GMIT Ora et Labora Kolbano berdiri di tengah-tengah jemaat dengan latar belakang keluarga yang berbeda-beda dan dengan watak yang berbeda pula. Dari perbedaan inilah kehadiran Injil atau gereja mempersatukan semua jemaat dalam satu persekutuan sebagai keluarga Allah. Sering kali ada persoalan-persoalan atau konflik-konflik yang timbul dalam kalangan jemaat dan memiliki potensi merusak relasi dalam sebuah persekutuan. Konflik-konflik individu maupun konflik-konflik yang sering kali melibatkan kelompok-kelompok memiliki potensi yang sangat besar terhadap renggangya relasi dalam sebuah persekutuan bahkan bisa mengakibatkan perpecahan dalam suatu persekutuan. Masalah mengenai perampasan tanah atau sengketa tanah memiliki dampak yang sangat besar terhadap renggangya relasi dalam suatu persekutan bahkan dapat mengakibatkan perpecahan dalam suatu persekutuan. Persoalan-persoalan seperti ini dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab seperti tuntutan ekonomi, bahkan faktor sosial dan politik dan juga budaya yang berkembang dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan realita yang ada gereja seolah tidak mendapatkan ruang untuk terlibat secara langsung dalam setiap proses penyelesaian permasalahan tanah yang sering dihadapi di dalam jemaat. Gereja sebagai suatu persekutan yang tumbuh dan selalu berhadapan dengan berbagai macam konflik atau persoalan dalam jemaat memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan atau konflik tersebut. Gereja tidak dapat menghindarkan diri dari konflik, melainkan gereja harus selalu hadir dalam setiap proses penanganan atau penyelesaian konflik yang terjadi. Pada tahap inilah misi gereja itu harus tampak dan melalui kehadiran gereja, jemaat dapat merasakan syalom Allah. Konflik atau persoalan yang terjadi harus dapat dikelola dengan tepat karena jika tidak diselesaikan dengan tepat maka akan melahirkan konflik baru yang akan berdampak pada persekutuan sebagai keluarga Allah.
.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah tentang hak milik. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung menolak gugatan penggugat dalam sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah : 1. Alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan karena pengguga dapat membuktikan bahwa objek sengketa sebagai miliknya berdasarkan bukti surat berupa sertifikat hak milik 2. Alasan Majelis Hakim Tingkat Banding Dan Kasasi Menolak Gugatan kareana menurut majelis hakim tingkat banding objek sengketa yang digugat oleh pnggugat tidak perna ada dan batas-batasnya tidak perna ada. 3. Alasan pembatalan putusan Banding dan Kasasi pada oleh Hakim Peninjauan Kembali Menurut majelis hakim Peninjauan Kembali Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Judex Juris yang menolak kasasi Penggugat dan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan atas dasar letak objek sengketa dan batas-batas tanah yang tidak jelas dan telah mengenyampingkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum . 2. Penulis mengharapkan kepada hakim agar dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara .
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Sengketa Tanah Warisan. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Mengapa hakim menjatukan putusan terhadap sengketa warisan ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dapat diterima. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan hakim menjatukan putusan terhadap sengketa warisan ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dapat diterima: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah : 1. Gugatan dikabulkan a) Gugatan penggugat sempurna b) Penggugat dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris c) Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Gugatan tidak dapat diterima a) Penggugat tidak dapat membuktikan legal standing (kedudukan hukum) b) Objek sengketanya kabur Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. berdasarkan kesimpulan tersebut saran yang dapat penulis berikan adalah: kepada hakim dalam mengambil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan yang diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada. 2. Dengan adanya penelitian ini di harapkan mampu umtuk lebih meningkatkan integritas hukum dalam pengambilan putusan secara adil , dan juga untuk memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memahami hukum waris.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah Deskripsi tentang alasan pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan aats tanah. dengan Rumusan masalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat sebagian sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan peninjauan Kembali Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dalam sengketa kepemilikan Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Penggadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali menolak gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi alasan atau pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah karena Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak gugatan penggugat karena : (1). Penggugat dapat membuktikan hubungan keahliwarisan dengan pewaris. (2). Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah. Saran, Hakim harus menjatuhkan putusan kepada para penggugat maupun tergugat yang seadil-adilnya. Dan Seseorang harus memiliki bukti kepemilikan atas tanah atau bukti-bukti kuat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul : Deskripsi Tentang Penolakan Permohonan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohnan kasasi. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusna pengadilan terhadap sengketa tanah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohnan kasasi dalam sengketa tanah antara lain : 1. Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, di mana Penggugat adalah ahli waris dari pemilik objek sengketa berdasarkan putusan perkara terdahulu yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde). 2. Judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena objek sengketa merupakan harta bawaan dari penggugat sebelum menikah dengan tergugat. 3. Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang karena objek sengketa merupakan harta warisan 4. Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Judex Factit telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. 5. Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan alasan karena objek sengketa milik Para Tergugat didapat dari warisan ibu Para Tergugat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah, “Analisis Yuridis Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Pengadilan Tinggi yang Dikuatkan Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Tanah”. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat. Jenis penelitian dari skripsi ini adalah menggunakan Metode Penelitian Normatif. Jenis dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer dan sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang mengabulkan gugatan Penggugat karena Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan adanya persesuaian bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi, Hakim Pengadilan Negeri memperoleh persangkaan berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Dan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Penggugat karena Hakim Pengadilan Negeri keliru dalam menerapkan hukum serta Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatan. Adapun saran dari penelitian ini yaitu: pihak-pihak yang berperkara sebaiknya perlu mempertimbangkan upaya mediasi yang ditawarkan oleh BPN, dan Pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran sertifikat hak atas tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judulskripsipenulisadalah: PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH. Rumusanmasalah yang Penuliskajiadalah: mengapahakimPeninjauanKembalimembatalkanputusanKasasidalamsengketakepemilikantanah? Tujuan yang inginPenuliskajiadalah: alasan hakim PeninjauanKembalimembatalkanputusanKasasidalamsengketakepemilikantanah. Jenismetodepenelitian yang Penulisgunakanadalahjenispenelitiannormatifdansifatpenelitianadalahbersifatdeskriptifyaknipenulisakanmemaparkansecaralengkap, rinci, jelasdansistematishasildalambentukkaryailmiah. Bahanhukum yang digunakanadalahbahanhukum primer yang terdiridariputusan hakim sertaperaturanperundang-undangan, traktat, kaidahdasarataunormasertaperaturandasar. BerdasarkanHasilPenelitian yang penulislakukanmaka yang menjadikesimpulansesuaimasalah yang penuliskajiyaitumengapa hakim peninjauankembalimembatalkanputusanKasasidalamsengketakepemilikantanahkarena: menurutPenggugattanahsengketaterletak di DusunTirowali, DesaTongkonanBasse, KecamatanMassale, kabupatenEnrekang, sedangkanmenurutTergugattanahsengketaterlatak di KampungBege, DesaTongko, KecamatanBaroko, KabupatenEnrekang. Berdasarkanhasilpemeriksaansetempat, diketahuibahwatanahsengketatersebutterletak di DusunTirowali, DesaTongkonanBasse, KecamatanMassale, kabupatenEnrekang.SehinggasesuaidenganketeranganndariPenggugat. Tanah sengketasudahmasukdalamdaftarobjekpajakatasnamaAla bin Duma (Penggugat). Tergugattidakmampumembuktikandalil-dalilnya.KeterangansaksiTergugattidaksesuaidenganapa yang dilihatataudialamilangsungsehinggaterkesansudahdiatur. KeterangansaksiTergugat yang menyatakanbahwaiaseringmelewatitanahsengketadenganmenggunakansepeda motor harusdiabaikankarenaberdasarkanhasilpenelusuransetempattanahsengketatersebutdikelilingiolehkebundanselokansehinggatidakadajalan. Berdasarkankesimpulandalampeniltianinni, makaPenulismemberikanbeberapa saran.Untuk hakim, dalampersidanganseorang hakim harusmampumemberikanputusan yang tepat, memperhatikankepastianhukumdankeadilan. Kata Kunci: Pembatalan Putusan Hakim, Sengketa Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ANTARA AHLI WARIS DENGAN UNIVERSITAS UDAYANA. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK menolak gugatan penggugat .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahuhi alasan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK menolak gugatan penggugat. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Yuridis pembatalan Putusan Judex Factie oleh Mahkamah Agung antara lain Penggugat sudah menguasai tanah sengketa kurang lebih 30 tahun,Penggugat pernah menyewakan tanah kepada pihak lain dan Penggugat membayar pajak bumi dan bangunan serta pernah mengajukan permohonan pengsertifikatan tanah. Alasan Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi dalam Pemeriksaan Peninjauan kembali adalah karena Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam penerapan hukum. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Perbedaan Putusan, Sengketa Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini : “KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA TANAH”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan penggugat dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat dalam sengketa tanah ?” Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan penggugat dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat dalam sengketa tanah.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji 2 (dua) putusan Pengadilan Negeri, 2 (dua) putusan Pengadilan Tinggi dan 1 (satu) putusan Mahkamah Agung. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1. Alasan hukum Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan Penggugat adalah gugatan penggugat dianggap memenuhi syarat formil, Penggugat dianggap mampu membuktikan gugatannya, Tergugat dianggap tidak mampu membuktikan sangkalannya; 2. Alasan hukum Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah Tergugat dianggap mampu membuktikan sangkalannya, Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan gugatannya. 3. Alasan hukum putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah 1. Pengadilan Tinggi Kupang dinilai sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum dan 2. Pengadilan Negeri Oelamasi dinilai salah menerapkan hukum.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah penggugat tidak mampu untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah miliknya. 2. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah penggugat tidak mampu untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat yang berasal dari nenek moyang Penggugat. Adapun saran dalam penelitian ini yakni: 1. Para pencari keadilan dalam beracara di Pengadilan, sedapat mungkin memberikan bukti-bukti surat yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya, 2. Kepada para Majelis Hakim agar tetap profesional dalam menjalankan sumpah jabatan dengan cara memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
* Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Pembatalan Putusan, Sengketa Tanah*.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini :“Tinjaun Yuridis Tentang Penjualan Tanih Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Penelitian ini bertujuan “Untuk Mengetahui Pertibangan Hakim Dalam Perkara Penjualan Tanah Warisan”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus sengketa tanah warisan dari setiap putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadian Tinggi Surabaya ,Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Pengedilan Negeri Andolo. Hasil penelitian ini menenjukan bahwa : Penggugat dimenangkan karna mempunyai alat bukti-buktu yang kuat berupa sertifikat tanah asli.Bahwa kasus tersebut sudah nebis in idem Tergugat tidak berkedudukan sebagai ahli waris