Abstrak
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI SETELAH EKSEKUSI PEMBONGKARAN DALAM SENGKETA TANAH . Rumusan 1) Apa yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan kasasi? 2) bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan judex juris 2) untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi . Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1) alasan pertimbangan hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat : a) Gugatan penggugat dianggap sempurna dapat dibuktikan melalui pertimbangan hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat mencakup keberatan terhadap kelengkapan identitas para tergugat dalam surat gugatan, kelengkapan subyek gugatan karena Pengadilan Negeri Soe sebagai eksekutor tidak digugat oleh para penggugat dan objek gugatan kabur serta gugatan ne bis in idem. b) Alasan lain yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan para penggugat karena para penggugat dianggap membuktikan dalil gugatannya. Alat bukti yang digunakan oleh para penggugat untuk membuktikan dalil gugatan mencakup surat dan keterangan saksi. 2) alasan pertimbangan hakim peninjauan Kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima: a) judex factie yang dibenarkan oleh judex juris mengabulkan gugatan para penggugat dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Soe. b) perkara perdata tersebut diputus oleh pengadilan . 3) akibat hukum pembatalan putusan judex juris: a) termohon eksekusi menggugat Kembali pemohon eksekusi b) pemohon eksekusi menggantirugi terhadap termohon eksekusi. Kata kunci : Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Tanah