PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ANTARA AHLI WARIS DENGAN UNIVERSITAS UDAYANA
Judul Skripsi Penulis adalah : PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ANTARA AHLI WARIS DENGAN UNIVERSITAS UDAYANA. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK menolak gugatan penggugat .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahuhi alasan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK menolak gugatan penggugat. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Yuridis pembatalan Putusan Judex Factie oleh Mahkamah Agung antara lain Penggugat sudah menguasai tanah sengketa kurang lebih 30 tahun,Penggugat pernah menyewakan tanah kepada pihak lain dan Penggugat membayar pajak bumi dan bangunan serta pernah mengajukan permohonan pengsertifikatan tanah. Alasan Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi dalam Pemeriksaan Peninjauan kembali adalah karena Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam penerapan hukum. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Perbedaan Putusan, Sengketa Tanah