Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Hak Milik
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HAK MILIK ATAS TANAH ORANG LAIN BERDASARKAN PASAL 385 KUHP

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain Berdasarkan Pasal 385 KUHP”. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana bentuk Pelaku melakukan melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? 2) Bagaimana pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? dan 3) Bagaimana putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui bentuk-bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, 2) untuk mengetahui pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan 3) untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah sewa dan jual. 2) Pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah Sesuai Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. dan 3) Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah pemidanaan dan membayar biaya perkara. Saran, bagi masyarakat yang mempunyai tanah agar dapat melengkapi administrasi untuk mendaftarkan ke Kantor Pertanahan guna proses penerbitan Sertifikat Hak Milik dan diharapkan untuk tidak melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat sebagaimana telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemerintah untuk selalu mempermudah masyarakat dalam hal proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. Bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Pembatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Permasalahan pokok dalam penelitian ini,penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Tata Uasaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan Varibel bebas adalah variable yang mempengaruhi atau menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variable terikat,variable terika merupakan variable yang mepoengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variable bebas. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah, adalah Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu, Asas kecermatan dan Asas kepastian hukum. Oleh sebab itu penulis menyarankan, diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang lebih cermat sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan memberikan kepastian hukum yang jelas pada keputusan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Rumusan masalah mengapa Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan sertifikat hak milik atas tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Hakim terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebasdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakansertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sedangkan Variabelterikatdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan terhadapkekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL, Putusan Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR, Putusan Nomor 2649K/Pdt/2017, Putusan Nomor 827PK/Pdt/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu penyebab Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat di terima karena Objek gugatan kabur yaitu tidak ada yang mengetahui secara pasti ukuran maupun batas-batas tanah objek eksekusi, dan dasar gugatan tidak sempurna yaitu hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas,tidak dapat membuktikan peraturan-peraturan yang dilanggar dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali karena Penggugat dapat membuktikan Kepemilikan atas tanah sengketa yaitu tanah objek sengketa yang diterbitkan sertifikat hak milik bukan milik tergugat, dan tanah objek sengketa terbukti milik penggugat, sertaSertifikat diterbitkan diatas tanah milik orang lain yaitu sertifikat atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum kerena diterbitkan diatas tanah milik penggugat. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat; Alat Bukti; Sertifikat Hak Milik; Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah tentang hak milik. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung menolak gugatan penggugat dalam sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah : 1. Alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan karena pengguga dapat membuktikan bahwa objek sengketa sebagai miliknya berdasarkan bukti surat berupa sertifikat hak milik 2. Alasan Majelis Hakim Tingkat Banding Dan Kasasi Menolak Gugatan kareana menurut majelis hakim tingkat banding objek sengketa yang digugat oleh pnggugat tidak perna ada dan batas-batasnya tidak perna ada. 3. Alasan pembatalan putusan Banding dan Kasasi pada oleh Hakim Peninjauan Kembali Menurut majelis hakim Peninjauan Kembali Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Judex Juris yang menolak kasasi Penggugat dan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan atas dasar letak objek sengketa dan batas-batas tanah yang tidak jelas dan telah mengenyampingkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum . 2. Penulis mengharapkan kepada hakim agar dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara .

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail