Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: KOMANG TRIA WAHYUNI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA WANPRESTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ANTARA NASABAH DENGAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK DAN BENTUK PENYELESAIANNYA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi Perjanjian Kredit Dan Bentuk Penyelesaiannya” Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada 3 (tiga) factor penyebab terjadinya wanprestasi perjanjian kredit antara nasabah dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yakni: 1. Debitur tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang. 2. Faktor ekonomi. 3. Usaha debitur mengalami kebangkrutan. Bentuk penyelesaiannya adalah pihak bank melakukan penagihan kepada debitur secara rutin baik dengan dating langsung ketempat domisili nasabah maupun dengan memberikan surat peringatan kepada nasabah sebanyak 3 kali tetapi dari nasabah tidak menanggapi teguran dari pihak bank sehingga bank mengajukan gugatan kepengadilan dengan menuntut agar debitur membayar secara lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit dan melakukan sita jaminan terhadap obyek agunan yang menjadi jaminan hutang untuk pelunasan atas kredit macet debitur tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail