ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: AkibatHukum Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permasalahannya adalah: Bagaimanakah akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia?sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/Puu-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan kegunaan secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 terhadap jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan variabel terikat yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitiam ditemukan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 30/PPU-XX/2022 terhadap Jumlah Anggota Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu : 1. Kata berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara imperatif diubah Mahkamah Konstitusi menjadi fakultatif. 2. Jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap Pasal 83 ayat (1) melalui perubahan Undang Undang. Dari berbagai permasalahan yang muncul, maka saran yang dapat dikemukakan adalah: 1. Mahkamah Konstitusi perlu diberi kewenangan untuk mengingatkan Pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Bagi DPR dan Pemerintah berkewajiban memberikan klarifikasi terhadap perkembangan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hubungan kerja antara DPR dan Pemerintah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul:Deskripsi Tentang Pemaknaan Kata Berjumlah Dalam Pasal 83 Ayat (1)
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Oleh
Mahkamah Konstitusi. Permasalahannya adalah: 1). Alasan-alasan yuridis apakah
yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83
ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia? 2).
Mengapa Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah
pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan yuridis
yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83
ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
untuk mengetahui Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata
berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian
ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam
penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:alasan pengujian dan pemaknaan
Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap UUD RI 1945dan variabel
terikat yaitu:Putusan Mahkamah Konstitusi30/PUU-XX/2022dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan
studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan analisis penulis terhadap putusan diperoleh jawaban
bahwa:Alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan judicial
review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yaitu:Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU HAM khususnya
sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang
dirumuskan secara limitatif.Kedua,Pasal 83 ayat (1) UU HAMtidak
mencerminkan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
Negara. Ketiga, Pasal 83 ayat (1) UU HAM menimbulkan adanya ketidakpastian
dalam proses seleksi dan menimbulkan multitafsir.Keempat,Pasal 83 ayat (1) UU
HAM membatasi yang hak warga negara untuk menjadi Anggota Komnas HAM;
KelimaPasal 83 ayat (1) UU HAMmenutup partisipasi publik dalam rangka
menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.Alasan Mahkamah Konstitusi
membatalkan kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena:Pertama, Mahkamah Konstitusi
memberikan pemaknaan kata “berjumlah” 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara
imperatif menjadi fakultatif.Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian
hukum dengan memberikan pemaknaan kata berjumlah 35 menjadi berjumlah
paling tinggi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Lahir dan mati adalah takdir, tidak ada seorang pun yang dapat menghindari atau menentukan mengenai kelahiran dan kematian. Kematian dapat dilegalesir menjadi sesuatu yang defenit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya. Judul dalam penelitian ini adalah deskripsi tentang penegakan hukum terhadap euthanasia di Indonesia.Euthanasia adalah suatu tindakan medis yang dilakukan secara sengaja oleh dokter atau tenaga kesehatan untuk mencabut atau mengakhiri hidup sang pasien. Rumusan masalah yang digunakan oleh penulis adalah mengapa hakim menolak permohonan euthanasia dari pasien. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Dalam penelitian ini penulis menemukan alasan hakim menolak permohonan euthanasia yaitu: euthanasia dilarang didalam kode etik kedokteranyang ditetapkan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983. Pada pasal 10 disebutkan bahwa: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.Euthanasia juga dilarang didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pada kasus euthanasia ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa hak hidup dari seorang pasien tidak dihargai. Hak hidup yang dimaksud disini adalah hak untuk mempertahankan hidupnya. Jika euthanasia atau suntik mati dilakukan pasien akan mati dan haknya untuk mempertahankan hidup telah dilanggar dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Euthanasia dilarang oleh Agama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa melarang euthanasia secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan baik dalam Agama Islam maupun Kristen. Euthanasia dilarang oleh Adat. Apabila seorang pasien meminta untuk di euthanasia dengan cara disuntik mati maka hal tersebut sama saja dengan melakukan bunuh diri atau membunuh orang walaupun diminta sendiri oleh pasien yang bersangkutan. Euthanasia dilarang oleh Hukum Positif Indonesia yaitu euthanasia dilarang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yaitu pasal 344 KUHP. Selain itu juga nampak pada pengaturan pasal-pasal 304, 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan euthanasia. Pengaturan Hukum Pidana terhadap euthanasia di Indonesia adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Pengaturan masalah euthanasia terdapat didalam pasal 304 KUHP yang melarang adanya euthanasia pasif dan didalam pasal 344 KUHP yang melarang adanya euthanasia aktif. Sehingga euthanasia adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan atau belum dilegalkan karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata kunci: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Kitab Keluaran ditulis untuk memperlihatkan kuasa Tuhan, karena selama 400 tahun (Kej. 15:13), bangsa Israel diperbudak dan dianiaya di Mesir. Kitab Keluaran juga melanjutkan sejarah pembebasan dan perkembangan umat Israel sebagai pilihan Allah, selama di Mesir, kelepasan, dan kehadiran mereka di padang Gurun Sinai sampai pada pendudukan tanah Kanaan. Tujuan kitab Keluaran adalah menekankan tentang penyataan diri Allah (Kel. 6: 2-3), serta memberi pengajaran kepada umat Israel melalui aturan-aturan untuk memelihara perjanjian (covenant) dengan Allah. Pemberian Perjanjian di Sinai untuk memelihara jati diri Israel sebagai umat Allah (Kel. 23:20-23) di tengah-tengah bangsa lain. Keluaran 21 termasuk dalam hukum-hukum Kitab Perjanjian (Kel. 19-24). Keluaran 21: 12-17 mengatur tentang penghargaan terhadap nyawa sesama. Dalam kehidupan Israel kuno, terdapat hukum yang mengatur kejahatan-kejahatan, terutama pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja (Kel. 21:12-14). Maka ditetapkannya tempat perlindungan (Bil. 35:13-14; Ul. 19;11-13; Yos. 20:6) sebagai tempat untuk beroleh hak perlindungan (Raj. 1:51; 2:28) dari para go’el (penuntut darah).
Metodologi yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian studi pustaka dan metode tafsir historis kritis. Metode studi pustaka dilakukan dengan mengumpulkan data pustaka melalui berbagai literatur. Sedangkan metode tafsir historis kritis yakni metode penafsiran Alkitab sebagai studi tentang tek-teks Alkitab yang menunjuk pada hal-hal yang berkaitan dengan sejarah dalam teks dan menemukan kerygma teologi (eksegesis) dari teks bukan menambahkan kerygma teologi dari luar teks (eisegesis).
Kehidupan masa kini juga tidak terlepas dari banyak kejahatan dan menjadi realita yang dihadapi oleh semua orang, termasuk pemerintah maupun gereja. Pembunuhan, perdagangan orang (human trafficking), dan masih banyak masalah lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kepolisian Republik Indonesia (polri) sebagai lembaga hukum juga belum melaksanakan tugasnya secara maksimal, karena masih terdapat oknum-oknum Polri yang melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat, seperti kasus di Warior, penganiayaan tehadap Napi, dan memperkosa anak di bawah umur. Demikian juga gereja, di dalamnya masih ada oknum yang melakukannya pelanggaran HAM, yang terlibat pelaku humman trafficking. Segala diskusi dan upaya harus dilakukan oleh gereja dan Polri. Gereja dan Polri juga harus menjadi tempat perlindungan yang menjamin keamanan, hak perlindungan dan keadilan bagi semua orang demi mempertahankan martabat dan HAM menurut hukum perjanjian dan ketetapan-ketetapan Tuhan. Dalam hal ini, baik Gereja Masehi Injili di Timur (GMIT), pemerintah, Polri, masyarakat, dan individu berkewajiban untuk melindungi HAM tanpa membeda-bedakan.
Kata kunci: Hukum, Perjanjian, TUHAN, Tempat Perlindungan, Hak Asasi Manusia