Abstrak
Penelitian ini dengan bertujuan untuk mengetahui alasan gugatan convensi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri sedangkan gugatan reconvensi di tolak. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganputusan hakim terhadap perjanjian pinjam meminjam uang yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebas dari penelitian ini adalah gugatan convensi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri sedangkan gugatan reconvensi di tolak. Sedangkan Variabel terikat dari penelitian ini adalah Putusan Pengadilan terhadap kekuatan mengikat perjanjian pinjam meminjam uang yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 450/Pdt.G/2012 / PN.Jkt.Bar, Nomor 48/pdt/2014/ PT.DKI,Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nomor 27/Pdt.G/2014/PN. Slmn, Nomor 11/PDT/2015/PT YYK, Nomor 2217 K/Pdt/2015. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 6 (enam) putusan yaitu penyebab gugatan convensi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri karena Gugatan Penggugat sempurna secara formil dan penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.sedangkan gugatan reconvensi di tolak karena tidak dapat dibuktikan oleh penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi dapat membuktikan dalil-dalil bantahan gugatannya