Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Perjanjian Kredit
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : mengapa putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah:jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil penelitian terhadap lima (5) putusan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim mengabulkan putusan wanprestasi pengadilan negeri dan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam putusan pengadilan negeri hakim mengabulkan putusan wanprestasi tersebut antara lain, karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan. Sedangkan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya di pengadilan, Gugatan penggugat tidak beralasan hukum karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Saran dari penulis terkait dengan putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus wanprestasi perjanjian kredit. Maka penulis mengharapkan kepada Hakim perlu mempertimbangkan secara adil terhadap alat bukti dan fakta persidangan agar menjatuhkan putusan yang adil dan penggugat perlu memperhatikan syarat-syarat gugatan sebelum mendaftarkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA WANPRESTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ANTARA NASABAH DENGAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK DAN BENTUK PENYELESAIANNYA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi Perjanjian Kredit Dan Bentuk Penyelesaiannya” Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada 3 (tiga) factor penyebab terjadinya wanprestasi perjanjian kredit antara nasabah dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yakni: 1. Debitur tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang. 2. Faktor ekonomi. 3. Usaha debitur mengalami kebangkrutan. Bentuk penyelesaiannya adalah pihak bank melakukan penagihan kepada debitur secara rutin baik dengan dating langsung ketempat domisili nasabah maupun dengan memberikan surat peringatan kepada nasabah sebanyak 3 kali tetapi dari nasabah tidak menanggapi teguran dari pihak bank sehingga bank mengajukan gugatan kepengadilan dengan menuntut agar debitur membayar secara lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit dan melakukan sita jaminan terhadap obyek agunan yang menjadi jaminan hutang untuk pelunasan atas kredit macet debitur tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail