ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Hukuman mati bagi para pelaku kejahatan menjadi polemik dalam setiap lapisan masyarakat dan juga warga gereja. Hukuman mati dianggap baik bagi yang menyetujui hukuman mati karena telah merusak diri orang lain, tetapi bagi yang menolak hukuman mati mereka mengatakan bahwa hanya Tuhan yang dapat mengambil nyawa manusia. Manusia tidak berhak atas hak hidup seseorang. Gereja menghargai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi Gereja juga menjalankan perannya sebagai mitra kritis pemerintah dalam perjuangan mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera. Penolakan terhadap hukuman mati adalah wujud kepedulian gereja terhadap penegakan HAM dan kehidupan yang bermartabat. Maka tulisan ini mengkaji tentang bagaimana pemahaman Jemaat GMIT Gloria Kayu Putih mengenai putusan Hukuman Mati.
GMIT menyatakan bahwa Tuhan memberi kehidupan untuk dirawat dan dipelihara. Hak untuk mengambil kembali kehidupan berada di dalam tangan Tuhan. Tugas manusia adalah menjaga kehidupan yang dianugerahkan-Nya. Apabila kehidupan manusia tercemar oleh dosa, tidak berarti manusia berhak mengakhiri kehidupan itu. Manusia terpanggil untuk turut serta dalam karya penebusan Allah di dunia dengan cara memperbaiki kehidupan yang rusak. Tugas negara sebagaimana diterima dari Tuhan adalah untuk memajukan kesejahteraan dan menghukum pelaku kejahatan, tetapi bukan untuk mengambil napas hidup manusia.
Penelitian dilakukan di jemaat GMIT Gloria Kayu Putih dengan metode penelitian kualitatif dengan teknik observasi partisipatif, wawancara dan dokumentasi. Berkaitan dengan metode pengambilan sampel, penulis menggunakan teknik purposive sampling dan metode penulisannya yakni deskriptif, analisis dan reflektif. Tulisan ini dikaji menggunakan metode penelitian deskriptif-analitif yang diharapkan dapat mendeskripsikan pemahaman jemaat secara kritis dan dianalisis secara ilmiah.
Kata Kunci: Hukuman mati, Hak Hidup, Gereja
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Kitab Keluaran ditulis untuk memperlihatkan kuasa Tuhan, karena selama 400 tahun (Kej. 15:13), bangsa Israel diperbudak dan dianiaya di Mesir. Kitab Keluaran juga melanjutkan sejarah pembebasan dan perkembangan umat Israel sebagai pilihan Allah, selama di Mesir, kelepasan, dan kehadiran mereka di padang Gurun Sinai sampai pada pendudukan tanah Kanaan. Tujuan kitab Keluaran adalah menekankan tentang penyataan diri Allah (Kel. 6: 2-3), serta memberi pengajaran kepada umat Israel melalui aturan-aturan untuk memelihara perjanjian (covenant) dengan Allah. Pemberian Perjanjian di Sinai untuk memelihara jati diri Israel sebagai umat Allah (Kel. 23:20-23) di tengah-tengah bangsa lain. Keluaran 21 termasuk dalam hukum-hukum Kitab Perjanjian (Kel. 19-24). Keluaran 21: 12-17 mengatur tentang penghargaan terhadap nyawa sesama. Dalam kehidupan Israel kuno, terdapat hukum yang mengatur kejahatan-kejahatan, terutama pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja (Kel. 21:12-14). Maka ditetapkannya tempat perlindungan (Bil. 35:13-14; Ul. 19;11-13; Yos. 20:6) sebagai tempat untuk beroleh hak perlindungan (Raj. 1:51; 2:28) dari para go’el (penuntut darah).
Metodologi yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian studi pustaka dan metode tafsir historis kritis. Metode studi pustaka dilakukan dengan mengumpulkan data pustaka melalui berbagai literatur. Sedangkan metode tafsir historis kritis yakni metode penafsiran Alkitab sebagai studi tentang tek-teks Alkitab yang menunjuk pada hal-hal yang berkaitan dengan sejarah dalam teks dan menemukan kerygma teologi (eksegesis) dari teks bukan menambahkan kerygma teologi dari luar teks (eisegesis).
Kehidupan masa kini juga tidak terlepas dari banyak kejahatan dan menjadi realita yang dihadapi oleh semua orang, termasuk pemerintah maupun gereja. Pembunuhan, perdagangan orang (human trafficking), dan masih banyak masalah lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kepolisian Republik Indonesia (polri) sebagai lembaga hukum juga belum melaksanakan tugasnya secara maksimal, karena masih terdapat oknum-oknum Polri yang melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat, seperti kasus di Warior, penganiayaan tehadap Napi, dan memperkosa anak di bawah umur. Demikian juga gereja, di dalamnya masih ada oknum yang melakukannya pelanggaran HAM, yang terlibat pelaku humman trafficking. Segala diskusi dan upaya harus dilakukan oleh gereja dan Polri. Gereja dan Polri juga harus menjadi tempat perlindungan yang menjamin keamanan, hak perlindungan dan keadilan bagi semua orang demi mempertahankan martabat dan HAM menurut hukum perjanjian dan ketetapan-ketetapan Tuhan. Dalam hal ini, baik Gereja Masehi Injili di Timur (GMIT), pemerintah, Polri, masyarakat, dan individu berkewajiban untuk melindungi HAM tanpa membeda-bedakan.
Kata kunci: Hukum, Perjanjian, TUHAN, Tempat Perlindungan, Hak Asasi Manusia