DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BERAT
INTISARI Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Putusan Hakim Terhadap Wanprestasi Perjanjian Sewa-Menyewa Alat Berat”. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah 1. Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan Tergugat Melakukan Wanprestasi dan mengapa Tergugat Di Hukum Membayar Ganti Rugi? 2. Mengapa Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi dalam perjanjian sewa menyewa alat berat ?. Tujuan penelitian ini 1. Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan Tergugat dihukum membayar ganti rugi? 2. Untuk mengetahui alasan Hakim menyatakan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi dalam perjanjian sewa menyewa alat berat.Sifat penelitian ini adalah penelitian yang bersifat Deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengapa tergugat di hukum membayar ganti rugi. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang wanprestasi sewa menyewa alat berat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan Tergugat di hukum membayar ganti rugi : Pihak Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) Tidak Melunasi Pembayaran Uang Sewa Alat Berat, Perbuatan Tergugat Tidak Melaksanakan Kewajibannya dan Petitum Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) Tentang Ganti Rugi Alasan Hakim Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Tergugat Konvensi Atau Penggugat Rekonvensi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat : Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum dan Termohon Kasasi I (Penggugat Konvesi) dapat membuktikan dalil gugatan . Mengacu pada kesimpulan diatas yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut: 1. Sebaiknya untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, para pihak harus mengetahui betul apa isi perjanjian dan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk tidak mencederai perjanjian yang telah disepakai tersebut. 2. Para pihak yang akan melaksanakan perjanjian harus sudah memahami isi perjanjian, agar apabila terjadi suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam perjanjian dan tidak dengan mudah melakukan gugatan ke pengadilan yang sebanarnya sudah diatur dalam perjanjian. 3. Hakim seharusnya dapat lebih teliti dalam melihat isi perkara agar tidak keliru dalam menyelesaikan permasalahan. Kata Kunci : Wanprestasi, perjanjian, sewa-menyewa