Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kata Kunci : Wanprestasi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI JUAL BELI APARTEMEN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI JUAL BELI APARTEMEN”. Perumusan masalah adalah : 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menguatkan Putusan BPSK? 2).Mengapa Hakim Mahkamah Agung Manyatakan BPSK Tidak Berwenang? Tujuan penelitian yaitu: 1).Untuk Mengetahui Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menguatkan Putusan BPSK. 2).Untuk Mengetahui Mengapa Hakim Mahkamah Agung Manyatakan BPSK Tidak Berwenang. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas yaitu bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menguatkan putusan BPSK dan Hakim Mahkamah Agung menyatakan BPSK tidak berwenang dan Variabel Terikat yaitu putusan hakim dalam perkara wanprerstasi jual beli apartemen. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka yang menjadi Alasan Pengadilan Negeri menguatkan putusan BPSK : Adanya Hubungan Hukum Antara Pemohon dan Termohon, Perjanjian Tidak Dilaksanakan Oleh Termohon dan alasan Hakim Mahkamah Agung Menyatakan BPSK Tidak Berwenang karena : Objek sengketa adalah wanprestasi, Pengadilan Negeri Salah Menerapkan Hukum. Saran penulis sebagai berikut: 1). Pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang harus lebih teliti dalam menerapkan hukum. 2). Kepada masyarakat, agar dapat menepati apa yang telah diperjanjikan, baik perjanjian jual beli maupun perjanjian-perjanjian lain sepanjang menyangkut permasalahan hukum perdata. Kata Kunci : Wanprestasi, Jual Beli, Apartemen

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BERAT

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Putusan Hakim Terhadap Wanprestasi Perjanjian Sewa-Menyewa Alat Berat”. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah 1. Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan Tergugat Melakukan Wanprestasi dan mengapa Tergugat Di Hukum Membayar Ganti Rugi? 2. Mengapa Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi dalam perjanjian sewa menyewa alat berat ?. Tujuan penelitian ini 1. Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan Tergugat dihukum membayar ganti rugi? 2. Untuk mengetahui alasan Hakim menyatakan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi dalam perjanjian sewa menyewa alat berat.Sifat penelitian ini adalah penelitian yang bersifat Deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengapa tergugat di hukum membayar ganti rugi. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang wanprestasi sewa menyewa alat berat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan Tergugat di hukum membayar ganti rugi : Pihak Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) Tidak Melunasi Pembayaran Uang Sewa Alat Berat, Perbuatan Tergugat Tidak Melaksanakan Kewajibannya dan Petitum Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) Tentang Ganti Rugi Alasan Hakim Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Tergugat Konvensi Atau Penggugat Rekonvensi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat : Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum dan Termohon Kasasi I (Penggugat Konvesi) dapat membuktikan dalil gugatan . Mengacu pada kesimpulan diatas yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut: 1. Sebaiknya untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, para pihak harus mengetahui betul apa isi perjanjian dan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk tidak mencederai perjanjian yang telah disepakai tersebut. 2. Para pihak yang akan melaksanakan perjanjian harus sudah memahami isi perjanjian, agar apabila terjadi suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam perjanjian dan tidak dengan mudah melakukan gugatan ke pengadilan yang sebanarnya sudah diatur dalam perjanjian. 3. Hakim seharusnya dapat lebih teliti dalam melihat isi perkara agar tidak keliru dalam menyelesaikan permasalahan. Kata Kunci : Wanprestasi, perjanjian, sewa-menyewa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail