Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NELFERMA L. TAKAEB

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA UTANG PIUTANG

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGUATKAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA UTANG PIUTANG. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : bagaimana dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang piutang? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui dan memahami alasan Pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang piutang. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif Kualitatif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu bagaimana dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang yaitu Hakim Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung Bahwa Termohon Kasasi tidak melunasi sisa utangnya yang adalah perbuatan melawan hukum, gugatannya kurang pihak dan tidak dapat diterima. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yaitu sisa utang Tergugat Kepada Penggugat yang tidak dibayarkan adalah perbuatan melawan hukum, Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perjanjian, Wanprestasi.

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA UTANG PIUTANG

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGUATKAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA UTANG PIUTANG. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : bagaimana dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang piutang? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui dan memahami alasan Pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang piutang. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif Kualitatif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu bagaimana dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang yaitu Hakim Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung Bahwa Termohon Kasasi tidak melunasi sisa utangnya yang adalah perbuatan melawan hukum, gugatannya kurang pihak dan tidak dapat diterima. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yaitu sisa utang Tergugat Kepada Penggugat yang tidak dibayarkan adalah perbuatan melawan hukum, Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perjanjian, Wanprestasi.