ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI: Judul Skripsi penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM SENGKETA MEREK GUDANG GARAM. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1) Mengapa Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat? 2) Mengapa Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat, 2) Untuk mengetahui alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat Deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, dalam hal ini tentang alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, serta alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu 1) Alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, yaitu karena: a) Gugatan penggugat sempurna, b) Penggugat mampu membuktikan sebagai pemilik Merek Gudang Garam, c) Adanya Novum atau bukti baru sebagai pemilik merek gudang garam. 2) Alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam Yaitu karena: a) Judex Factie salah menerapkan hukum, b) Pengugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek gudang garam.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis adalah Analisis Hukum Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Merek, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa pendaftaran merek. Tujuan penelitian untuk mengetahui untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim mahkamah agung dan peninjauan kembali yang membatalkan putusan pengadilan niaga dalam sengketa pendaftaran merek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah Alasan Pertimbangan Hakim MA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Dalam Sengketa Pendaftaran Merek, dan variable terikat yakni; Pendaftaran Merek Hasil penelitian adalah Pengadilan negeri, menolak gugatan penggugat karena gugatan penggugat memenuhi syarat formil, penggugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek, sedangka mahkamah agung dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat karena gugatan penggugat memenuhi syarat formil, penggugat dapat membuktikan sebagai pemilik merek, pengadilan niaga salah menerapkan hukum dan putusan judex juris sudah tepat dan benar.. Sebaiknya direktorat Merek perlu meningkatkan kesejahteran bagi aparat direktorat perorangan atau badan hukum yang dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek yang sama dengan merek yang sudah ada atau merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar, perlu adanya peraturan pemerintah mengenai kriteria merek-merek terkenal sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Kata Kunci : Analisis Hukum, Pembatalan putusan, pengadilan niaga, Sengketa Merek
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Sengketa Merek ada yang dikabulkan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterimadengan Rumusan masalah Mengapa putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek dikabulkan, ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim pengadilan niaga terhadap sengketa merek ada yang dikabulkan, mengapa putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek dinyatakan tidak dapat diterima.Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah sengeta merek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan bahan hukum yang mengikat seperti putusan putusan pengadilan, P utusan No 72/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga.Pst.Putusan No.55/Pdt/Sus M erek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan No.11/Pdt.Sus Merek/2016/PN.Niag a.Jkt.Pst. Putusan No.49/Pdt.SusMerek//2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan N o.05/Pdt.Sus. HKI/Merek/2017/PN.Niaga.Sby. sumber data adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-Undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yaitu bahwa penggugat adalah pendaftar pertama yang mengajukan pendaftaran merek di Direkorat Merek. Gugatan penggugat ditolak karena gugatan tidak beralasan hukum atau peristiwa-peristiwa yang diajukan tidak membenarkan tuntutan. gugatan penggugat tidak jelasnya objek sengketa/obsccur libel.Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak jelas atau kabur dan kurang pihak alasannya bahwa penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).