Abstrak
Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH HAKIM”. Masalah pokok yaitu Bagaimana pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk Mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa hakim membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen karena Hakim mempertimbangkan ketentuan-ketentuan domisili hukum dalam perjanjian dimana dikatakan bahwa “ jika suatu saat terjadi perselisihan dalam perjanjian pembiayaan ini maka pengadilan Negerilah yang punya wewenang menyelesaiakan masalah ini bukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Maka dari itu putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakan batal.