Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DORCEANA SOY

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA JUAL BELI RUKO

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul tulisan ini adalah “Analisis yuridis Terhadap pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko” Rumusan masalah yang penulis kaji Bagaimana dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkan jual beli ruko? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan mengabulkan gugatan penggugat jual beli ruko.Jenis penelitian ini bersifat Deskritifdan di lihat dari jenisnya,maka penelitan yang di lakukan ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif. Yaitu dengan mengkaji putusanMahkamahAgungNomor:,15/PDT.G/2018/PN.JAP,89/PDT/2018/PT.JAP,K/PDT/2020,23/PDT.G/2018/PN JAP/2018/PT.JAP,90/PDT/2018,651K/PDT/2020, Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan Hakim serta peraturan perundang-undangan.Dilihat dari topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian, yaitu :Variabel Bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti yaitu : Sengketa jual beli Ruko. Dan Variabel terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu : Pembatalan putusan Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang jadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaituyangmenjadipertimbangan HakimMenyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkanjual beli ruko adalah : Tidak di terima karena Gugatan lewat waktu (daluarsa), Gugatan Kurang pihak, Gugatan tidak jelas atau kabur Mengabulkan gugatan penggugatkarena gugatan perbuatan tergugat masuk dan menguasai sertifikat hak milik atas nama Handoyono Tjondro Kusumo, proses jual beli rukotidak terpenuhinya hal yang di persyaratkan minimal uang muka 30% (tiga puluh persen) Kata Kunci : pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA JUAL BELI RUKO

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul tulisan ini adalah “Analisis yuridis Terhadap pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko” Rumusan masalah yang penulis kaji Bagaimana dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkan jual beli ruko? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan mengabulkan gugatan penggugat jual beli ruko.Jenis penelitian ini bersifat Deskritifdan di lihat dari jenisnya,maka penelitan yang di lakukan ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif. Yaitu dengan mengkaji putusanMahkamahAgungNomor:,15/PDT.G/2018/PN.JAP,89/PDT/2018/PT.JAP,K/PDT/2020,23/PDT.G/2018/PN JAP/2018/PT.JAP,90/PDT/2018,651K/PDT/2020, Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan Hakim serta peraturan perundang-undangan.Dilihat dari topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian, yaitu :Variabel Bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti yaitu : Sengketa jual beli Ruko. Dan Variabel terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu : Pembatalan putusan Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang jadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaituyangmenjadipertimbangan HakimMenyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkanjual beli ruko adalah : Tidak di terima karena Gugatan lewat waktu (daluarsa), Gugatan Kurang pihak, Gugatan tidak jelas atau kabur Mengabulkan gugatan penggugatkarena gugatan perbuatan tergugat masuk dan menguasai sertifikat hak milik atas nama Handoyono Tjondro Kusumo, proses jual beli rukotidak terpenuhinya hal yang di persyaratkan minimal uang muka 30% (tiga puluh persen) Kata Kunci : pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko