Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH HAKIM (Studi kasus putusan nomor 216/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mdn)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Metusalak Modu, 2021. Analisis Yuridis Pembatalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Hakim Merujuk pada rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu , Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan putusan Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen? Dengan tujun penelitian yakni untuk mengetahui bagaimnana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian adalah variabel bebas, yakni; pembatalan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh hakim di Pengadilan, dan variabel terikat yakni; dasar pertimbangan hakim pengadilan dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen No. 291/Arbitrase/BPSK-BB/III/2017 adalah sebagai berikut. 1. Hakim Pengadilan Negeri membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karna berdasarkan fakta-fakta yang terungkapkan dipersidangan serta berkas dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara, tidak terdapat fakta yang menunjukan pemohon keberatan dan termohon keberatan telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara. Dan berdasarkan surat perjanjian pembiayaan terkait dengan pilihan hukum tersebut dikatakan bahwa jika suatu saat terjadi perselisihan dalam pembiayaan ini maka Pengadilan Negerilah yang punya Wewenanag menyelesaikan masalah ini bukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 2. Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dimana hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dan berdasarkan fakta Termohon Keberatan telah wanprestasi yaitu berhenti membayar angsuran atau cicilannya kepada Pemohon Keberatan, sehingga secara absolut sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan merupakan kewenangan Peradilan Umum (PN) dan bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsum Kata Kunci : Pembatalan Putusan Badan Penyelesaiana Sengketa Konsumen(BPSK)

Kata kunci

Pembatalan Putusan Badan Penyelesaiana Sengketa Konsumen(BPSK)

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH HAKIM (Studi kasus putusan nomor 216/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mdn)2021 · oai:ais:skripsi:1134