Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Badan Pengawas Pasar Modal
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN RI TENTANG PENETAPAN HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi adalah Deskripsi Tentang Pembatalan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa hakim PTUN membatalkan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim PTUN membatalkan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni: pertimbangan hakim PTUN membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Sedangkan Variabel terikatnya adalah putusan hakim PTUN membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Hasil penelitiannya adalah bahwa alasan mendasar hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, yaitu, Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bertentangan Dengan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bertentangan Dengan Asas Kecermatan dan Asas Ketidak hati-hatian. Saran penulis diharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam menerbitkan keputusan harus memperhatikan serta mempertimbangkan dasar-dasar hukum yang tepat sebelum mengeluarkan suatu Keputusan Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan diharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam melakukan tindakan hukum harus bertindak cermat dan kehati-hatian dengan memperoleh informasi dan dokumen-dokumen terkaitan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi, atau komisaris perusahaan perasuransian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail