Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: OSCHAR HERISON MANGI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN HAK MILIK ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penyerobotan Hak Milik Atas Tanah. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah? (2) Fakor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pidana penyerobotan tanah? (3) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah dan (3) Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskripsi” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain: a. Terdakwa mengklaim tanah tersebut miliknya. b. Memperoleh keuntungan. 2. Bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain: a. Terdakwa menjual tanah yang bukan milinya. b. Terdakwa telah melakukan penanaman atau pembelian. c. Terdakwa melakukan pembangunan. d. Terdakwa melakukan penyewaan. e. Terdakwa melakukan pembersihan lahan. 3. Akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. a. Terdakwa dipidana penjara. b. Terdakwa membayar biaya perkara. Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya janganlah melakukan pembangunan, penjualan, penanaman atau pembenihan terhadap lahan tanah yang mana sudah diketahui bukan miliknya. 2. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya yang ingin membeli tanah atau menjual tanah ataupun menyewah tanah haruslah memperhatikan terlebih dahulu terkait dengan alas hak atas tanah tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. 3. Diharapkan Pemerintahan Desa memfasilitasi penyelesaian sengketa penyerobotan tanah agar dapat diselesaikan secara ke-keluargaan berdasarkan Asas Restoratif Justice.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail