DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE
Judul skripsi penulis ini adalah “Deskripsi tentang penyebab, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apa yang menjadi penyebab, bagaimanakah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penyebab, modus dan akibat hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan melalui arisan online. Manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak terkait dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab, modus dan akibat hukum tindak pidana penipuan melalui arisan online. Vareabel terikat terdiri dari putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab dalam tindak pidana penipuan melelui arisan online yaitu faktor ekonomi dan untuk membayar arisan online yang ditunggak oleh peserta arisan yang sudah mendapatkan undian arisan terdahulu, namun tidak membayar angsuran arisan. Modus penipuan melalui arisan online yaitu membuat penawaran arisan online melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat kepada calon korban, serta akibat hukumnya adalah kepada pelaku yaitu pelaku ditahan dan pidana kurungan penjara, pelaku dibebankan untuk membayar biaya perkara serta pelaku mendapatkan keuntungan danakibat hukum kepada korban adalah korban mengalami kerugian.