DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK USAHA TANPA IZIN
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Usaha Tanpa Izin”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, Bagaimana cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, dan Bagaimanakah akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk megetahi cara pelalaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk mengetahui akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin dan akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap lingkungan dan pelaku. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka : 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana peggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu: a. Izin penggunaan Sumber daya air masih dalam proses, b. Terdakwa belum mengurus izin. 2. Cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu: a. Air tanah disedot dengan menggunakan mesin pompa air, b. Air di tampung ke dalam bak penampung/tangki, c. Air di alirkan ke tempat atau mesin pendorong. 3. Akibat hukum Terhadap pelaku tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu: a. Pelaku dipidana penjara, b. Pelaku membayar denda, c. Pelaku dibebankan membayar biaya perkara.