Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Tindak Pidana Penyuapan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYUAPAN OLEH ADVOKAT KEPADA HAKIM

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penyuapan Oleh Advokat Kepada Hakim”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Motif terjadinya Tindak Pidana Penyuapan oleh Advokat Kepada Hakim? 2. Bagaimana modus terjadinya Tindak Pidana penyuapan oleh Advokat Kepada Hakim? 3. Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana penyuapan oleh advokat Kepada Hakim dan Uang Sebagai Barang Bukti Berdasarkan Hasil penelitian Penulis bahwa : 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Penyuapan yang dilkukan oleh Advokat Kepada Hakim ialah: a. Memenangkan perkara di PTUN Medan b. Membebasakan kliennya dari tahanan. 2. Modus pelaku Tindak Pidana Penyuapan oleh Advokat Kepada Hakim ialah: a. Menjanjikan pemberian sesuatu kepada Hakim b. Memberi sejumlah uang kepada Hakim. 3. Akibat Hukum Tindak Pidana Penyuapan yang dilakukan oleh Advokat Kepada Hakim 1. Terhadap pelaku ialah: a. Terdakwa di Tahan di Rutan b. Terdakwa di jatuhi 7 (Tujuh) Tahun Penjara c. Terdakwa didenda d. Terdakwa membayar Biaya perkara. 2. Terhadap barang bukti Barang bukti disita dan diberikan kepada KPK Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Penyuapan, Advokat, Hakim

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB DAN MODUS TINDAKPIDANA PENYUAPAN TERHADAP PANITERA PENGGANTI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Skripsi ini berjudul :“Deskripsi Tentang Penyebab Dan Modus Tindak Pidana Penyuapan Terhadap Panitera Pengganti”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti? 2) Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti?.Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. 2) Untuk mengetahui modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. Berdasarkan Deskripsi dan Hasil Penelitian yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti adalah Adanya kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa korupsi untuk bertemu dengan terdakwa panitera pengganti dan hubungan psikologis terdakwa selaku panitera pengganti dengan hakim.Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti adalah Pertemuan antara terdakwa korupsi dan terdakwa selaku panitera pengganti (antara penyuap dan disuap), pertemuan antara terdakwa dan hakim, permintaan imbalan oleh hakim dan penyerahan uang oleh terdakwa korupsi kepada hakim melalui terdakwa panitera pengganti. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi penegak hukum dalam hal ini Hakim maupun Panitera pengganti dalam menangani suatu perkara dapat menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai, sehingga para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana yang tepat dari para penegak hukum, maka rasa keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan. Bagi kalangan masyarakat khususnya bagi oknum yang melakukan korupsi agar tetap menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari timbulnya kasus lain dan melibatkan pihak lain sehingga terjerat pada masalah hukum yang lain.Perlu adanya pencegahan yang dilakukan dalam diri pribadi masing-masing agar korupsi di Indonesia tidak semakin meluas. Sebagai orang beragama semua kejahatan ini dapat dijauhkan apabila kita hidup takut akan Tuhan dan menjahui larangannya. Kata Kunci : Penyebab dan Modus, Tindak Pidana Penyuapan, Panitera Pengganti.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail