Abstrak
melakukan tindak pidana terorisme? Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana terorisme? Tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana terorisme dan modus pelaku melakukan tindak pidana terorisme. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu : sebab dan modus tindak pidana terorisme dan variabel terikat yaitu : putusan tindak pidana terorisme. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan Nomor : 1399/PID.B/2012 /PN.JKT.PST, putusan Nomor : 1397/PID.B/2012 /PN.JKT.PST, putusan Nomor : 1400/PID.B /2012/PN.JKT.PST, dan putusan Nomor : 1402/PID.B /2012/PN.JKT.PST maka ditemukan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme adalah : Faktor politik karena terdakwa tidak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 256 Undang – Undang Pemerintah Aceh, Faktor sosial yang berkaitan dengan kesenjangan sosial dalam masyarakat aceh dan tidak adanya perhatian dari pemerintah daerah, Faktor ekonomi yang berkaitan dengan kemiskinan dan ketiadaan lapangan pekerjaan bagi para pelaku dan pemerintah daerah tidak mengakomodir dalam pengangkatan sebagai pegawai Negeri Sipil dan Faktor ajaran radikal. Dalam putusan Nomor : 357 / Pid.SUS / 2019 / PN.Jkt.Tim Faktor ajaran radikal yang mengatasnamakan agama berjihad dan merencanakan penyerangan ke Mako Brimob. Modus operandi tindak pidana terorisme antara lain: Modus melakukan permufakatan jahat, Modus penggunaan pendanaan dan sarana yang digunakan dalam aksi terorisme dan Modus mengajak orang untuk melakukan aksi berjihad. Saran dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dan perlunya peningkatan pembelajaran agama yang baik untuk menghindari ajaran – ajaran radikalisme di Indonesia, bagi para penegak hukum perlu mempelajari modus – modus operandi dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme terutama dari segi pendanaan terorisme.