Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

YOSEF RANGGUNG

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul tulisan ini adalah “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adala: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagai berikut: 1. Pertimbangan hakim terhadap dakwaan jaksa penuntut umum 2. Pertimbangan terhadap alat bukti dan barang bukti 3. Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adala: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagai berikut: 1. Pertimbangan hakim terhadap dakwaan jaksa penuntut umum 2. Pertimbangan terhadap alat bukti dan barang bukti 3. Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa