DESKRIPSI TENTANG MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Judul skripsi ini adalah “Deskripsi Tentang Modus Operandi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ? tujuan penelitian adalah untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Sifat peneltian adalah bersifat deskriptif artinya penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Jenis penelian adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pembunihan berencana dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu : 1) Terdakwa melakukan pembunuhan dengan mengajak korban ke sungai dan menenggelamkan kepala korban dengan cara menekan kepala korban menghadap kebawah (kedalam air); 2) Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebaskan senjata tajam jenis kampak yang dipegang dengan tangan kanan kearah kepala dan muka korban sebanyak 3 (tiga) kali; 3) Terdakwa adalah mengajak korban untuk bertemu dan melakukan penganiyaan secara bersama-sama; 4) Terdakwa melakukan penusukan pada bagan perut korban dengan menggunakan pisau; 5) Terdakwa membacok korban dengan menggunakan parang sebanyak dua kali mengarah ke mulut dan leher sebelah kiri korban; 6) Terdakwa menusuk korban dengan menggunakan sebuah pisau mengarah ke dada korban sebanyak dua kali dan di bagian perut sebanyak 3 kali. Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan.Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.