Abstrak
Judul “Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak” Masalah Pokok Penelitian, “Apa Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan?” Tujuan Penilitian Yaitu Untuk Mengatahui Apa Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jenis penelitin yang digunakan adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak sedangkan variabel terikat adalah faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penelitian maka ada 2 (dua) faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu 1) Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari diri terdakwa antara lain perbuatan terdakwa untuk melakukan tindak pidana pembunuhan disebabkan oleh karena terdakwa merasa marah, emosi dan dendam terhadap korban dan 2) Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri terdakwa antara lain perbuatan terdakwa untuk melakukan tindak pidana pembunuhan disebabkan oleh kerena terdakwa dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan yang bebas dengan cara meminum minuman keras dan terjadi permasalahan dan perkelahian sehingga mengakibatkan kematian. Diharapkan kepada para penegak hukum harus tegas dalam menindaki suatu perbuatan tindak pidana khususnya pada tindak pidana pembunuhan oleh anak. Penjatuhan sanksi harus sekiranya membuat para pelaku kejahatan jera sehingga mampu mengurangi terjadinya tindak pidana. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sekiranya tidak hanya berorientasi hanya kepada pelaku saja tetapi juga perlu dipertimbangkan sejauh mana dampak perbuatan pelaku tersebut bagi korban dan keluarga korban.