Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Penegakkan Hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MUTILASI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul : “Deskripsi Tentang Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi”. Permasalahannya adakah sebagai berikut : Mengapa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi ada yang lepas dari segala tuntutan hukum? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Alasan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi. Manfaat dari penelitian ini secara praktis dan teoritis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normative. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu : Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi dan variable terikat yaitu : putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan mutilasi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder, tersier dengan studi kepustakaan/dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis hasil penelitian adalah : Alasan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi adalah : a. Perbuatan terdakwa terbukti melalui surat dakwaan b. Perbuatan terdaakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERJADINYA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis Adalah Tinjauan Yuridis Terjadinya Tindak Pidana Pertambangan Pasir. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pertambangan pasir, bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana pertambangan pasir dan bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana pertambangan pasir terhadap pelaku, pemerintah dareah dan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pertambangan pasir, cara pelaku melakukan tindak pidana pertambangan pasir dan untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana pertambangan pasir terhadap pelaku, pemerintah daerah dan lingkungan. Sifat penelitian yaitu bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan pasir dan akibat hukum dari tindak pidana pertambangan pasir terhadap pelaku, daerah dan lingkungan. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana pertambangan pasir. Hasil Penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan pasir yaitu : 1). Untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. 2). Untuk mendapatkan keuntungan. 3). Adanya pembiaran dari aparat pemerintah dan penegak hukum setempat. Cara pelakukan tindak pidana pertambangan pasir yaitu mengeruk menggunakan alat berat excavator, disaring menggunakan konveyor dan dimasukan dalam truck kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga berkisar dari Rp. 125.000 s/d Rp. 160.000/truck. Sedangkan akibat yaitu : 1). Akibat hukum terhadap pelaku adalah dihukum dengan hukuman penjara dan membayar denda. 2). Akibat terhadap pemerintah daerah adalah tidak adanya pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). 3). Akibat hukum terhadap lingkungan adalah merusak ekosistem, menurunkan kualitas air dan udara, rusaknya permukaan tanah, berkurangnya lahan perkebunan, berkurangnya lahan sebagai daerah resapan air sehingga dapat menyebakan banjir. Kepada pemerintah daerah setempat disarankan agar melakukan sosialisasi UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peraturan terkait serta pesyaratan untuk mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan. Kepada aparat penegak hukum Polri dan JPU agar lebih tegas dalam menegakkan hukum dan Hakim agar memberikan vonis yang berat sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbukan terhadap pemeritah daerah dan lingkungan agar dapat menimbulan efek jera bagi pelaku usaha tambang lainnya. Kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat agar dapat meakukan rehabilitasi, reboisasi untuk memulihkan kembali lokasi bekas dari tindak pidana pertambangan pasir. Kata kunci : Tindak Pidana Pertambangan, Penegakkan hukum, akibat hukum, rehabilitasi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail