DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH IBU KANDUNG
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan Mengapa hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP? Tujuan penelitian ini adalah :Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan Untuk mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normativ. Sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup: penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan alasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung tidak menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menerapkan pasal 341 KUHP. Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dan untuk mengetahui mengapa hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku pembunuhan anak oleh ibu kandung pasal 76 UU Perlindungan Anak tetapi menyerahkan pasal 341 KUHP