ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skrispsi Kajian Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Oleh Mahkamah Agung Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Apa dasar pertimbangan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu? dan Bagaimana dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi melepaskan terdakwa dari segala tuntutan terhadap pelaku tindak pidaana menggunakan surat palsu? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Variable bebas adalah alasan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemindanaan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu dan alasan hakim Pengadilan Tinggi melepaskan terdakwa dari segala tuntutan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu. Variable terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari dokumen resmi, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian yang suda ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library search adalah teknik documenter, yaitu dikumpulkan dari tela’ah studi pustaka yang ada pada bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, karena perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana dan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim Pengadilan Tinggi menerapkan hukum. Sedangkan pertimbangan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan lepas karena perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana. Dengan saran dari penelitian ini Kepada para hakim dalam setiap lingkup peradilan umum agar dalam pemeriksaan perkara pada tingkat pengadilan harus cermat sehingga tidak memberikan penjatuhan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan Kepada Pengadilan Tinggi agar lebih cermat dan seksama dalam memeriksa fakta-fakta dipersidangan agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan putusan.
Kata Kunci: Tindak pidana, Pemalsuan Surat, Putusan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian Penulis, yaitu 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas. Tujuan Penelitian : 1. Untuk mengetahui Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu 2. Untuk mengetahui Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan, 3. Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji kasus pertama putusan pengadilan negeri nomor 522/Pid.B/2019/PN Pdg, putusan pengadilan tinggi nomor 208/PID/2019/PT PDG, putusan mahkama agung nomor 307/K/Pid/2020, putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 20 PK/Pid/2021, kasus kedua putusan pengadilan negeri nomor 1909/Pid.B/2018/PN Tng, putusan pengadilan tinggi nomor 1143 K/Pid/2019 dan putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 48 PK/Pid/2021. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu: a. Untuk memperlancar perjalanan, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan: a. Membuat surat palsu, b. Memalsukan surat, c. Memalsukan tanda tangan pada surat. 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas: a. Perbuatan Terdakwa Merupakan Perbuatan pidana, b. Unsur pasal di dakwakan jpu terbukti. 2) Yang diputusan Bebas : a. Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana. b.Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwaan JPU
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bidang Perbankan . Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan putusan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan ialah perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana dan perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembuat surat palsu . Alasan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tingkat peninjauan kembali ialah adanya kekeliruan dan kehilafan hakim dari judex factie dan judex juris dan perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana, Putusan Hakim, Pemalsuan Surat, Perbankan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN “. Masalah pokok yaitu Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu dalam putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu. Penelitian ini bersifat deskriptif.jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan mengunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.Varibael bebas adalah putusan pengadilan dengan menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pemalsuan surat. Variabel terikat adalah tindak pidana pemalsuan surat. kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok yang dimuat dalam pasal 263 KUHP,yang rumusnya adalah sebagaiberikut: 1. Terdakwa menyuruh membuat SIM B 1 umum palsu 2. Terdakwa menyuruh membuat STNK dan SIM A palsu 3. Terdakwa menyuruh membuat STNK palsu 4. Terdakwa menyuruh memalsukan kartu keluarga 5. Terdakwa membua polis asuransi: Berdasarkan hasil penelitian, maka modus operandi tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan pengadilan yaitu : 1. Terdakwa membuat nomor seri SIM B golongan 1 Umum yang berbeda dengan nomor kode satpas yang berada di wilayah Polres Bandung. 2. Terdakwa menyuruh membuat KTP dan SIM A yang palsu dengan cara meminta bantuan kepaada teman terdakwa untuk medaftarkan grab. 3. Terdakwa membuat STNK sepeda motor yang sudah terkena denda pajak dan digantikan dengan yang baru sehingga terhindar dari biaya pajak yang dikenakan. 4. Terdakwa memalsukan identitas diri dari kartu keluarga terdakwa dengan cara merubah status perkawinan terdakwa dari sudah kawin menjadi belum kawin untuk mau menikah siri. 5. Terdakwa memalsukan polis asuransi harta kekayaan dari suami terdakwa untuk merubah penerima manfaat polis asuransi dengan memalsukan tanda tangan dengan alasan membayar SPP anak . Kata kunci : Modus Operandi Pemalsuan Surat, Putusan Pengadilan. Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN “. Masalah pokok yaitu Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu dalam putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu. Penelitian ini bersifat deskriptif.jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan mengunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.Varibael bebas adalah putusan pengadilan dengan menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pemalsuan surat. Variabel terikat adalah tindak pidana pemalsuan surat. kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok yang dimuat dalam pasal 263 KUHP,yang rumusnya adalah sebagaiberikut: 1. Terdakwa menyuruh membuat SIM B 1 umum palsu 2. Terdakwa menyuruh membuat STNK dan SIM A palsu 3. Terdakwa menyuruh membuat STNK palsu 4. Terdakwa menyuruh memalsukan kartu keluarga 5. Terdakwa membua polis asuransi: Berdasarkan hasil penelitian, maka modus operandi tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan pengadilan yaitu : 1. Terdakwa membuat nomor seri SIM B golongan 1 Umum yang berbeda dengan nomor kode satpas yang berada di wilayah Polres Bandung. 2. Terdakwa menyuruh membuat KTP dan SIM A yang palsu dengan cara meminta bantuan kepaada teman terdakwa untuk medaftarkan grab. 3. Terdakwa membuat STNK sepeda motor yang sudah terkena denda pajak dan digantikan dengan yang baru sehingga terhindar dari biaya pajak yang dikenakan. 4. Terdakwa memalsukan identitas diri dari kartu keluarga terdakwa dengan cara merubah status perkawinan terdakwa dari sudah kawin menjadi belum kawin untuk mau menikah siri. 5. Terdakwa memalsukan polis asuransi harta kekayaan dari suami terdakwa untuk merubah penerima manfaat polis asuransi dengan memalsukan tanda tangan dengan alasan membayar SPP anak .
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KUASA. Studi Kasus Putusan Nomor; 1171/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel, Nomor; 706 K/PID/2015. Nomor; 63 PK/Pid/2018 .Masalah penelitian dalam tulisan ini adalah “Bagaimanakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Dharmadas Narayanan?” Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Dharmadas Narayanan. Dalam putusan Nomor. 1171/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel, Nomor; 706 K/Pid/2015, Nomor; 63 Pk/pid/2018. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah Metode hukum normtif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah Putusan Pengadilan Jakarta Selatan dan Mahkama Agung pengumpulan data di lakukan dengan studi dokumen kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1. tidak terpenuhi unsur-unsur dari pasal dakwaan penuntut umum yaitu Unsur dengan sengaja, Unsur Memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan Unsur Jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 2. di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Dan putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mepertimbangkan hal-hal yang relevansecara yuridis terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil yang pertama ialah terpenuhi unsur unsur dari pasal dakwaan penuntut umum. Kata Kunci :pertimbangan hakim mahkamah agung dalam membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat kuasa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “ Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018) Jurusan Ilmu Hukum. Rumusan Masalah: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Autentik Oleh Hj. Muriyadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah actual terkait pertimbangan Hakim Agung yang membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang dikaji oleh penulis yakni: bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan dalam tindak pidana pemalsuan surat Autentik Oleh Hj Muriyadi. Masalah ini merupakan tindak pidana pidana pemalsuan surat, yang menjadi alsan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Marabahan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan oleh karena itu terdakwa dib ebaskan dari dakwaan penuntut umum, di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. dan Putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis terhadap perbuatan yang di lakukan terdakwa; Kedua hal tersebut merupakan alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan pemidanaan kepada terdakwa Hj Muriyadi.