ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah Deskripsi Tentang Alasan Terjadinya Pembatalan Perkawinan. Rumusan masalah penelitian penulis adalah : 1. Mengapa terjadinya pembatalan perkawinan? 2. Bagaimana akibat hukum terjadinya pembatalan perkawinan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mengapa terjadinya pembatalan perkawinan. Dan akibat hukum terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi variabel terikat, variabel bebas dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya pembatalan perkawinan, dan akibat hukum terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan. Variabel terikat adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas, variabel terikat dari penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pemalsuan identitas dalam perkawinan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum seperti putusan-putusan. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterunya. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti penelurusan di internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya pembatalan perkawinan adalah: 1. Tidak memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan 2. Tidak ada izin poligami dari istri pertama Akibat hukum terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah: 1. Terhadap suami atau istri hubungan suami istri menjadi batal perkawinan 2. Terhadap anak yaitu anak tersebut tetap mendapatkan nafkah dari kedua orangtua meskipun perkawinan orangtuanya telah batal. 3. Terhadap harta yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri yang diperoleh sebagai warisan adalah dibawah penguasaan masingmasing. 4. Saran : 1. Seorang suami atau istri yang ingin melangsungkan perkawinan harus menunjukan identitas yang jelas untuk melangsungkan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal seorang suami atau istri yang ingin melakukan poligami terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pengadilan. Kata Kunci : Sebab dan Akibat hukum pemalsuan identitas dalam perkawinan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Sebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Lisensi Penayangan Siaran Langsung Sepak Bola”. Permasalahan penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana siaran langsung sepak bola terhadap pelaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, Variabel bebas dalam penelitian ini yaitu sebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan variabel terikat yaitu tindak pidana lisensi penayangan siaaran langsung sepak bola. Berdasarkan Hasil Penelitian diperoleh jawaban bahwa penyebab terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola adalah Faktor Ekonomi dan Faktor Kurang Nya Kesadaran Hukum Masyarakat serta akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran lansung sepak bola adalah pelaku dipidana penjara, pelaku ditetapkan membayar denda, dan pelaku dibebankan membayar biaya perkara. Saran yang penulis berikan adalah Pemerintah diharapkan untuk dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan baru yang bersifat ius generis (tidak ada bentuk lain yang dapat dibandingkan) sebagai payung hukum dalam pelaksanaan lisensi suatu penyiaran, isi siaran, maupun pengawasan siaran untuk kesejahteraan bagi pemegang hak cipta terkait dengan izin lisensi.dan Perlunya dilakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi serta edukasi secara menyeluruh terkait dengan adanya Undang-undang Perlindungan Hak Cipta khususnya mengenai pembelian lisensi untuk para pihak yang hendak melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan khususnya penayangan siaran langsung sepak bola. Kata Kunci : Lisensi, Siaran Langsung, Sepak Bola, Tindak Pidana, Sebab dan akibat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi penulis berjudul “Deskripsi Tentang Sebab Dan Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?, Bagaimana Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah. Jenis penelitian bersifat normative sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif. Variabel dalam penelitian ini menggunakan vairabel bebas dan terikat. Penulis menyimpulkan bahwa sebab pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut: Terdakwa hanya mengikuti permintaan dari pemilik kapal, terdakwa mendapatkan upah yang besar, sedangkan modus terjadinya tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut: Mengangkut barang bawaan (bawang merah) tanpa manifest atau surat izin pengangkutan, mengangkut bawang merah masuk ke kapal menggunakan kontainer kulkas agar mengelabui pihak pelabuhan, masuk ke dalam perairan Indonesia dengan barang muatan bawang merah pada malam hari untuk menghindari patroli laut, penurunan barang muatan di perairan Indonesia menggunakan 10 sampan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut: Bagi pemerintah (Kementrian Bea Dan Cukai), mengaju pada sebab dan modus terjadinya tindak pidana Kepabeanan dimana hampir semuanya bermuara pada regulasi serta pengawsan yang kurang serta kepuasaan pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan meraup keuntungan yang besar, maka penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini kementerian Bea dan Cukai lebih meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang masuk maupun keluar dari wilayah perairan Indonesia. Bagi Kepolisian, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut yang bertugas mengamankan wilayah perairan Indonesia agar lebih memperketat tugas dan fungsi pengawasan lewat patroli laut khususnya pada waktu malam hari sehingga dapat menekan angka penyulundupan yang sering terjadi di wilayah-wilayah perbatasan antar negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah “Penyebab Dan Akibat Terjadinya Penganiayaan Oleh Penyidik
Terhadap Tahanan Sampai Mati”. Masalah pokok penelitian penulis ini adalah Faktor-faktor
apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap tahanan oleh anggota kepolisian
yang mengakibatkan kematian?. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari kekerasan pada
tahanan terhadap pelaku dan keluarga korban?.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan:
Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya penganiayaan
terhadap tahanan oleh anggota kepolisian yang meng akibatkan kematian.
Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari penganiayaan pada tahanan terhadap
pelaku dan keluarga korban.
Hasil penelitian dapat disimpulkan :
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tahanan oleh anggota
kepolisian yang mengakibatkan kematian, adalah: Faktor psykologi Penyidik; Faktor Emosi;
Faktor Penyalahgunaan Kewenangan.
Akibat hukum yang timbul dari penganiayaan tahanan terhadap pelaku dan keluarga
korban, sebagai berikut :Akibat hukum terhadap terdakwa/pelaku: Penahanan terhadap
terdakwa di Rumah Yahanan Negara, Terdakwa/pelaku di pidana penjara,Terdakwa
dibebani membayar biaya perkara.
Akibat hukum terhadap keluarga korban:Keluarga korban tidak menerima penjelasan dari
anggota Polri tempat korban menjalani tahanan yang menyatakan bahwa korban meninggal
dunia karena gantung diri sehingga keluarga membawa mayat korban untuk diotopsi,
Tuntutan restitusi/ganti kerugian dari keluarga korban Busdri M. Zen ditolak untuk
seluruhnya, Keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga. Sehingga mengakibatkan
istri korban harus hidup menjada dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Adapun saran dari penulis, sebagai berikut: :
1. Bidpropam Polda diharapkan dapat melakukan audit investigasi terhadap laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik terhadap tahanan.
2. Penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses
pemeriksaan di sidang Pengadilan di harapkan tetap menjunjung tinggi hak terdakwa
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Dalam melakukan penegakan hukum, aparat penegak perlu menerapkan tiga unsur pokok
yaitu Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan.