DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)
Judul skripsi penulis, adalah “ Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)”. Permasalahan pokok penelitian penulis adalah: “Apa Dasar Pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah Studi Kepustakaan / Studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim, sehingga terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking)”,adalah sebagai berikut: 1. Jaksa yang memeriksa berbeda. 2. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa berbeda-beda. 3. Independensi dari majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. 4. Hakim yang memeriksa berbeda. 5. Unsur subjektifitas (ada hal yang meringankan dan ada yang memberatkan) turut menentukan besarnya hukuman yang akan dijalani. Kata kunci : Hakim, Pelaku, Tindak Pidana, Perdagangan dan Orang