ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS MOTIF DAN MODUS PEMBERIAN SUAP TERHADAP PEGAWAI NEGERI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana motif, modus dan akibat hukum pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk Mengetahui Motif, Modus dan akibat hukum pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif. sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, dengan masalah pokok sebagai berikut:
1. Motif terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah:
a. Terdakwa ingin mencari keuntungan
b. Terdakwa ingin memenangkan pelelangan proyek dan menjadi pelaksananya
2. Modus terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah:
a. Terdakwa memberikan uang suap melalui pihak ketiga.
b. Terdakwa memberikan uang suap dengan cara ditransfer melalui bank.
c. Terdakwa memberikan uang tunai secara langsung kepada Pegawai Negeri.
3. Akibat hukum terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah
a. Adanya kerugian terhadap perusahaan
b. Melambatnya pertumbuhan okonomi perusahaan
Kata Kunci : Motif dan Modus, tindak pidana korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia? 2) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. 2) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa ingin mendapat keuntungan uang dari masyarakat secara cuma-cuma dan terdakwa ingin mengikuti forex perdagangan mata uang dolar. Sedangkan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa membuka arisan online, Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi serba usaha BMT insan cendekiawan muslim (ICM) petanahan kebumen, dan terdakwa investasi dalam keluarga. Saran yang penulis berikan adalah Diharapkan bagi Lembaga Perbankan terlebih khusus bank Indonesia untuk merketat pengawasan terhadap setiap usaha yang berkaitan dengan izi perbankan supaya tidak terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan itu sendiri. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Motif Dan Modus, Pelaku Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penulis melakukan penelitian dengan judul deskripsi tentang motif dan modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan dan apa modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan dan untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan. Jenis penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dalam tulisan ini Penulis menemukan motif para terdakwa adalah para terdakwa menggunakan formalin agar mie tahan lama dan awet sedangkan dengan menambahkan boraks agar mie menjadi kenyal dan faktor ekonomi tetap utama dimana penjualan mie yang mengandung formalin dan boraks dalam jumlah banyak memberikan banyak keuntungan yang besar setelah mie basah di produksi dan dijual kepada pembeli. Modus pelaku yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya didasari oleh faktor-faktor yang menyebabkan perbuatan tersebut terjadi. Ada dua modus yang menjadi penyebab produsen memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan yang berasal dari dalam diri individu tersebut, sedangkan kebalikannya faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar individu tersebut. Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan yakni motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan tambahan pangan dalam makanan karena ingin mendapatkan mie yang lebih putih, lentur dan awet serta tahan lama serta ingin keuntungan yang besar dari hasil penjualan dan modus yang dilakukan oleh pelaku yang memproduksi mie dengan campuran formalin dan boraks adalah pelaku mencampur semua bahan yang telah disiapkan yakni terigu, air, garam, soda mie, formalin dan atau boraks kemudian dimasak/direbus dan dikeringkan/ angin-anginkan setelah itu dicetak menjadi mie yang kemudian siap untuk dijual ke pasaran. Sedangkan saran dalam tulisan ini yakni pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pembedaan bahan tambahan pangan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam memproduksi pangan. Untuk mencegah pelaku produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya yang didorong oleh faktor pendidikan, dibutuhkan peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi tentang klasifikasi bahan tambahan pangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “Deskripsi tentang Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran” sedangkan masalah pokoknya adalah Apakah yang menjadi Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran. Selanjutnya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus terjadinya tindak pidana praktek kedokteran. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi serta memenuhi kebutuhan keluarga. Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah dengan keahlian yang pernah bekerja di tempat praktek kedokteran sehingga dengan ketrampilannya membuka praktek kedokteran tanpa izin, Menyiapkan surat ijin praktek palsu, menyiapkan fasilitas tempat untuk dokter berpraktek padahal dokter tersebut adalah dokter hewan, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai dokter padahal yang bersangkutan bukan dokter. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: Aparat penegakan hukum dapat melakukan tindakan yang tegas kepada Pelaku yang menyalahgunakan izin praktek kedokteran serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat diberikan sanksi yang lebih berat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Pemerintah secara terus menerus harus memberikan penyuluhan kepada Masyarakat tentang syarat-syarat membuka praktek kedokteran serta hak dan kewajiban dokter dan hak dan kewajiban masyarakat apabila terjadi praktek kedokteran tanpa izin yang sah dari pemerintah sehingga dapat dilakukan laporan ke aparat penegak hukum. Agar masyarakat dapat secara selektif memilih praktek kedokteran yang legal sehingga terlindungi berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus
Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor”. Permasalahan pokok yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah
1. Apa motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian
sepeda motor.
Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis
adalah penelitian hukum normative dengan Teknik pengumpulan data yaitu studi
dokumen.
Hasil penelitian bahwa yang menjadi Motif dan modus pelaku tindak pidana
pencurian sepeda motor, sebagai berikut:
1. Motif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor:
a). Untuk memperoleh keuntungan dari barang milik korban.
b). Faktor ekonomi.
2. Modus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor:
a). Terdakwa merencanakan pencurian sepeda motor.
b). Terdakwa mengancam korban dengan cara menodongkan
senjata api rakitan dan pisau kearah tubuh korban.
c). Terdakwa merampas sepeda motor korban.
d). Terdakwa menjual sepeda motor korban.
Saran penulis, sebagai berikut:
1. Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor haruslah lebih di
optimalkan untk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan masyarakat
haruslah lebih peduli kepada keadaan sekitar.
2. Meningkatnya angka pencurian kendaraan bermotor membuat masyarakat
menjadi resah, karena itu diharapka agar kinerja aparat penegak hukum perlu
ditingkatkan.
3. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat bagi
pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sehingga pelaku menjadi jera
untuk melakukan tindak pidana lagi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis, adalah “Analisis Yuridis Terhadap Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Apa Motif Pelaku Terjadinnya Tindak Pidana Kepemilikian Senjata Api Secara Ilegal? 2. Apa Modus Pelaku Terjadinnya Tindak Pidana Kepemilikian Senjata Api Secara Ilegal?. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal a. Kepemilikan senjata api dengan alasan menjaga diri. b. Mengikuti latihan menembak c. Mengoleksi senjata api d. memperjual belikan senjata api e. Menunjukkan kekuasaan atau melakukan penipuan Modus Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal, yakni a. Menyamar sebagai anggota Kejaksaan Agung b. memalsukan surat tugas dari Kejaksaan Agung RI c. Mengajak teman miras d. Menyimpan senpi milik orang lain e. Keinginan menjual f. Menyembunyikan senjata api di tas dan di rumah. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: 1. Kepada Pihak Kepolisian dalam rangka megeluarkan surat izin kepemilikan senjata api untuk lebih diperketat persyaratannya. Selain itu surat izin yang nanti dikeluarkan pun bersifat sementara agar selalu dapat diawasi para pemegang senjata api dengan izin tersebut. 2. Kepada Masyarakat lebih berhati hati terhadap kepemilikan hingga penggunaan senjata api, karena sangat berbahaya, apalagi jika di sekitarnya memiliki senjata api yang akan sangat meresahkan warga sekitar jika digunakan tanpa prosedur yang benar.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor ? 2) Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor? 3) Bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan bermotor dalam tindak pidana penadahan tersebut ?.Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, 2) untuk mengetahui modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. 3) untuk mengetahui akbat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normative.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.Variabel terikat adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penahadan kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yaitu : 1) Motif : Faktor Ekonomi, Adanya Kesempatan, 2) Modus :Membeli sepeda motor dibawah harga pasaran, Membeli sepeda motor tanpa surat-surat. 3) Akibat Hukum : a) Terhadap pelaku : Pelaku ditahan dan dipidana, Sepeda motor di sita, Pelaku membayar biaya perkara. b) Terhadap Korban :Korban mengalami kerugian materil. Saran, bagi masyarakat pada umumnya diharapkan ketika membeli kendaraan bermotor hendaknya memperhatikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKP motor sehingga tidak terjerat dalam tindak pidana penadahan. Bagi aparat penegak hukum, diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut. Kata Kunci : Motif dan Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Penadahan, Kendaraan Bermotor