ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul Tanah Sebagai Ibu: Tinjauan Ekoteologis atas Kerusakan Ekosistem Tanah dan Implikasinya untuk GMIT Efata Batukapur. Skripsi ini mengkaji kerusakan ekosistem tanah akibat eksploitasi secara berlebihan di wilayah Jemaat GMIT Efata Batukapur, Klasis Kota Kupang Barat, yang telah menyebabkan lahan menjadi tandus, tidak produktif, dan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah anorganik. Minimnya perhatian terhadap masalah ini memperparah kerusakan lingkungan, mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan jemaat di sekitar sana. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konteks Jemaat GMIT Efata Batukapur, mengidentifikasi kerusakan ekosistem tanah di wilayah tersebut, serta menawarkan refleksi ekoteologis tentang tanah sebagai ibu yang menopang keberlanjutan kehidupan manusia dan lingkungan. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis observasi, wawancara, dan studi dokumen, hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi tanah disebabkan oleh pola pikir antroposentris dan kurangnya pendidikan ekologis, yang berujung pada hilangnya vegetasi, tandusnya tanah, dan meningkatnya ancaman bencana ekologis. Refleksi ekoteologis menegaskan pentingnya melihat tanah sebagai ibu yang memberi kehidupan, pemeliharaan, dan tempat peristirahatan terakhir, sekaligus mendorong gereja untuk menjadi agen transformasi ekologis melalui pendidikan, bimbingan spiritual, dan pemberitaan firman. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ekologis jemaat, memotivasi langkah pelestarian lingkungan, dan memperkuat peran gereja dalam tanggung jawab iman terhadap ciptaan Allah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Tanpa Ikatan Kontrak Kerjasama”. Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama ?. 2) Bagamana akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara ?. Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama, 2) untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Variabel terikat adalah tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka diperoleh jawaban yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama yaitu : 1) Terdakwa bersepakat untuk menyewa lahan, 2) terdakwa mempersiapkan alat penegboran, 3) melakukan pengeboran. 2. Akibat Hukum : 1) Terhadap Pelaku yaitu dipidana penjara, membayar denda dan dibebani biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti yaitu : Dirampas untuk Negara, dirampas untuk dimusnahkan, 3) dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang sama. 3) Terhadap Negara yaitu : Negara mengalami kerugian karena hasil dari eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi merupakan milik Negara yang bernilai ekonomis. Saran, diharapkan bagi masyarakat khususnya orang perseorangan untuk patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa orang perseorangan dilarang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sebgaiamana telah ditentukan dalam ketentuan undang-undang. Bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman yang hendaknya dapat ditingkatkan agar kerugian keuangan negara dapat dihindari. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pelaku, Modus Operandi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerjasama, Minyak Bumi, Akibat Hukum.