ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, bagaimanakah modus pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia dan akibat hukum pelaku tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku dalam tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui modus pelaku dalam perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan tanpa ijin usaha dari pimpinan bank Indonesia, adalah :
a. Mencari keuntungan
b. Memenuhi kebutuhan atau biaya hidup terdakwa dan keluarganya.
2. Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa memperoleh izin dari bank Indonesiaa, adalah :
a. Menyalahgunakan tanggung jawab dan kewenangan sebagai komisaris utama dan dewan komisaris.
b. Meminta nasabah berinvestasi pada PT yang dikelola terdakwa dengan janji keuntungan sebesar 6 – 7%.
c. Membuka koperasi tanpa ijin guna mengambil uang nasabah.
3. Akibat Hukum terhadap Pelaku, yakni:
a. Para Terdakwa ditahan;
b. Para terdakwa dikenai pemidanaan;
c. Para Terdakwa dikenai pidana denda; dan
d. Para terdakwa dikenai pembayaran biaya perkara.
Kata Kunci : Motif, Modus , Akibat Hukum, Tindak Pidana Perbankan dan Turut Serta Menghimpun Dana dari Masyarakat Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Judex Yuris Membatalkan Putusan Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan. Sifat penelitian ini adalah deskripsi dan Jenis penelitian ini adalah normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi pertimbangan hakim judex yuris membatalkan putusan judex factie dalam tindak pidana perbankan, yaitu:
1. Judex factie salah menerapkan hukum
2. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan.
Saran/ rekomendasi penulis terhadap para penegak hukum, terkhususnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri agar:
1. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait praktek perbankan yang tidak sehat.
2. Diharapkan Hakim Tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan terkait terdakwa tidak mencegah pt. ilham teguh melakukan pencaitan keuangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji pengaruh Kecukupan Modal, Risiko Kredit, dan Ukuran Bank terhadap Likuiditas Kinerja pada Perusahaan Perbankan. Rasio yang digunakan dalam penelitian ini adalah Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Total Aset (Ln), dan Loan To Deposit Ratio (LDR). Periode penelitian yang digunakan adalah tahun 2018-2021.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan sampel yaitu metode purposive sampling. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, terdapat 15 bank dari 43 bank yang sesuai dengan kriteria. Data yang digunakan berupa data keuangan perusahaan Perbankan yang terdaftar di BEI periode 2018-2021 yang diperoleh situs dari https://www.idx.co.id. Penelitian ini menggunakan teknik Analisis Linear Berganda.
Berdasarkan hasil analisis menunjukan bahwa Kecukupan Modal pada perusahaan Perbankan yang terdaftar di BEI 2018-2021 tidak berpengaruh terhadap Likuiditas, Risiko Kredit berpengaruh terhadap Likuiditas pada perusahaan Perbankan yang terdaftar di BEI 2018-2021, sedangkan Ukuran Bank tidak berpengaruh terhadap Likuiditas pada perusahaan Perbankan yang terdaftar di BEI 2018-2021.
Kata Kunci: Kecukupan Modal, Risiko Kredit, Ukuran Bank, Likuiditas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perbankan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif terjadinya tindak pidana perbankan? 2. Bagaimana modusterjadinya tindak pidana perbankan?3. Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana perbankan terhadap pelaku dan korban?Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui Motif terjadinya tindak pidana perbankan. 2. Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana perbankan 3. Untuk Mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana perbankan terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perbankan.Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Perbankan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan makamotif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perbankanadalah sebagai berikut : 1. Motif : Untuk mendapatkan keuntungan. 2. Modus : Memproses pengajuan permohonan kredit menggunakan nama orang lain, Memalsukan dokumen debitur, merekayasa keuangan bank, mencairkan dana tanpa melakukan pengecekan lapangan 3. Akibat Hukum: Terdakwa ditahan, terdakwa dikenakan pidana penjara dan di kenakan denda.Saran yang penulis berikan adalah pimpinan bank atau pegawai bank serta seluruh nasabah di perbankan harus lebih teliti dalam melakukan tanggung jawab baik itu akan hak dan kewajiban, sehingga sistem kerja di suatu bank lebih terbina dan terpola dengan baik demi menjalankan fungsi bank yang sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat HukumTindak Pidana Perbankan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA DI PENGADILAN NEGERI. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa terjadi disparitas putusan Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama dan Apa akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti yang dilakukan secara bersama dalam tindak pidana perbankan? Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama dan Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti yang dilakukan secara bersama dalam tindak pidana perbankan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang- undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan Yang Dilakukan Secara Bersama Di Pengadilan Negeri dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Perbankan. Hasil penelitian, menemukan 3 (tiga alasan) yang menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama yaitu karena: tuntutan jaksa penuntut umum yang berbeda, kualitas perbuatan pelaku dan hakim yang mengadili perkara berbeda. dan akibat hukum bagi pelaku tindak pidana perbankan adalah: Pelaku dipidana dan pelaku ganti rugi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bidang Perbankan . Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan putusan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan ialah perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana dan perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembuat surat palsu . Alasan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tingkat peninjauan kembali ialah adanya kekeliruan dan kehilafan hakim dari judex factie dan judex juris dan perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana, Putusan Hakim, Pemalsuan Surat, Perbankan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Deskripsi Tetang Penyebab Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Bank, dengan Rumusan masalah Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor dan akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban. Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terikat. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan Variabel Terikait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktorat mahkama agung kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya,. Populasi dalam penelitian ini putusan direktorat mahkama agung,. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban yaitu faktor ekonomi dan kelalaian dan Akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban yaitu bagi Pelaku ialah Pelaku ditahan. Pelaku dipidana denda dan penjara dan pelaku membayar biaya perkara .bagi korban ialah korban mengalami kerugian materiil dan Kredibilitas korban menjadi tercoreng
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi adalah “PEMBBATALAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MK-RI NO 93/PUU-X/2012)’’. Masalah pokok Bagaimana pertimbangan Hakim MK-RI sehingga menyatakan bahwa pasal 55 ayat (2)Undang-undang No. 21 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat ?. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbgan hakim MK-RI sehingga menyatakan pasal 55 ayat (2) undang-undang No. 21 tahun 2008 MK-RI tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwaPasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Perbankan Syariah dianggap melanggar hak konstitusional pemohonpenjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.Penjelasan pasal 55 ayatt (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tidak memberikan ketidakpastian hukum, maka hakim menjatuhkan putusan pembatalan pasal 55 ayat (2),pembatalan tersebut batal demi hukum. Hakim menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengann mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadinya suatu sengketa adalah hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : mengabulkan permohonan pemohon utnuk sebagian (pertama) pasal 55 ayat (2) Undang-undaang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (kedua)pasal 55 ayat (2) Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaiman mestinya; menolak peermohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
Kata Kunci : Pngujian Undang-Undang, Mahkama Konstitusi,Perbankan syariah