Deskripsi Tentang Motif Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Memberikan Keterangan Tidak Benar Pada Surat Pemberitahuan Pajak
Skripsi ini berjudul :“ Deskripsi Tentang Motif Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Memberikan Keterangan Tidak Benar Pada Surat Pemberitahuan Pajak”.Permasalahannya adalah :1) Apa motif terdakwa melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT)?. 2) Bagaimana modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT)? 3) Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) terhadap terdakwa dan negara?.Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian normatif, variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) Variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka: 1.Motif dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) adalah (a) Menghindari pembayaran pajak, (b) mencari kuntungan, 2.Modus dari tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada surat pemberitahuan pajak (SPT) adalah: (a) Sengaja tidak melaporkan dan menjelaskan selisih antara SPT PPh orang Pribadi dan SPT Masa PPN, (b) Membuat faktur pajak yang palsu dan tranksaksi fiktif, (c) Tidak menyetor PPN ke kas negara, 3.Akibat hukumnya adalah Terhadap Terdakwa (a)Terdakwa Dikenakan Penahanan,(b) Terdakwa Dijatuhi Pidana Penjara dan Denda, (c) Terdakwa mengganti Kerugian Keuangan Negara, (d) Terdakwa Dibebankan Biaya Perkara dan Terhadap Negara : Negara Mengalami Kerugian Keuangan. Sarannya adalah Agar tidak terjadi kejahatan faktur pajak fiktif maka diperlukan pihak pemerintah dalam memperbaiki pengawasan intern dan tatakelola administrasi, dalam hal ini melakukan pengontrolan dan lebih teliti dalam memeriksa penomoran dan harus tercatat di sistem secara elektronik atas faktur pajak.