ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “Analisis Perbandingan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Meningkatkan Efektivitas Pajak Penghasilan Pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi”. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintahan.Salah satu tugas wajib pajak adalah membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak adalah pajak penghasilan. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Perusahaan merupakan badan usaha yang didirikan agar mendapatkan keuntungan dari semua kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan. Perusahaan perlu melakukan pengelolaan efektivitas terhadap aktivitas perusahaan. Bagi perusahaan pajak dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi penerimaan perusahaan. Pada dasarnya, perusahaan selalu berusaha menekan seminimal mungkin beban pajaknya dengan cara yang legal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, agar efektivitas beban Pajak Penghasilan tercapai. Upaya meminimalkan beban pajak membutuhkan suatu langkah manajemen yang terintegratif. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pajak agar beban pajak dapat diminimalkan seefektif mungkin. Tindakan meminimalkan beban pajak tersebut dikenal dengan istilah perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan proses pengelompokkan usaha-usaha wajib pajak, sehingga pajak terutang yang dibayarkan oleh perusahaan bisa lebih rendah dari yang seharusnya. Selama tidak melanggar peraturan-peraturan yang terkait dengan perpajakan, hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah untuk dilakukan oleh wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menganalisis perencanaan pajak (tax planning) atas pajak penghasilan yang dilakukan oleh PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi, (2) menganalisis besarnya efektivitas pajak setelah dilakukan perencanaan pajak (tax planning) pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak, sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Perencanaan pajak pada dasarnya merupakan upaya dalam penghematan pajak dengan cara menekan pajak seminimal mungkin serta menunda pembayaran selambat-lambatnya sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan. Effective Tax Rate atau Tarif Pajak Efektif (ETR) adalah mekanisme yang dipakai oleh dunia usaha terkait dengan manajemen pajak perusahaan. ETR adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat efektivitas perpajakan suatu perusahaan. ETR merupakan rasio antara pajak penghasilan yang dibayar oleh perusahaan sebelum pajak. Semakin rendah persentase ETR semakin baik kinerja suatu perusahaan dalam mengelola keefektivitasan pajaknya. Populasi pada penelitian ini adalah laporan keuangan PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi tahun 2019-2021. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan laba rugi tahun 2019-2021, daftar gaji karyawan tetap dan daftar pekerjaan proyek PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yaitu dengan menganalisis perencanaan pajak yang dilakukan pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi. Setelah itu mengukur Effective Tax Rate (ETR) PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi dengan mengukur rasio antara beban pajak penghasilan perusahaan dibagi dengan laba perusahaan sebelum pajak untuk mengetahui berapa besar efektivitas pajak penghasilan pada kedua perusahaan tersebut dengan menggunakan rumus ETR Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Rotendo Permai menerapkan strategi perencanaan pajak metode gross untuk perhitungan PPh Pasal 21. Perusahaan menerapkan metode gross berdasarkan laba yang diperoleh dengan asumsi perusahaan memperoleh laba 100.000.000 sampai dengan Rp 900.000.000, memanfaatkan biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat diklaim sebagai pengurang pajak, seperti biaya transportasi, biaya kesehatan, dan biaya perjalanan dinas serta penetapan tarif final sebesar 3% sesuai dengan PP No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1c. PT Tunas Baru Abadi menerapkan strategi perencanaan pajak metode gross up untuk perhitungan PPh Pasal 21. Perusahaan menerapkan metode gross up berdasarkan laba yang diperoleh dengan asumsi perusahaan memperoleh laba di atas Rp 1.000.000.000, memaksimalkan penggunaan berbagai biaya fiskal sebagai pengurang pajak meliputi, biaya kesehatan, biaya pemeliharaan aset, serta biaya transportasi serta penetapan tarif final sebesar 3% sesuai dengan PP No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1c. PT Rotendo Permai belum efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR > 25%. Perusahaan belum mampu memahami perubahan dalam peraturan perpajakan atau penggunaan insentif perpajakan yang mengurangi beban pajak perusahaan, peningkatan beban pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh perusahaan dan masih terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi. PT Tunas Baru Abadi pada tahun 2020 sudah efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR 12,09% 25% hal ini berarti bahwa perusahaan memanfaatkan peluang pajak dengan memaksimalkan biaya-biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, tetapi pada tahun 2019 dan tahun 2021 belum efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR > 25% hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi sehingga perusahaan membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajak. PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi harus lebih memperhatikan ketentuan perpajakan dalam hal ini perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi sesuai dengan PMK nomor 187/PMK.03/2008 agar dapat terlaksana berdasarkan peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan. Perusahaan dapat mempertimbangkan strategi perencanaan pajak mereka dengan menggali potensi pengeluaran perusahaan, agar dapat memberikan kesempatan untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan secara lebih efektif. Bagi PT Rotendo Permai di dalam menjalankan usaha sebaiknya menerapkan perencanaan pajak yang tepat agar dapat menghemat beban pajak perusahaan. Diharapkan PT Rotendo Permai dapat melaksanakan perencanaan pajak secara konsisten sesuai dengan peraturan perpajakan dan berusaha menemukan alternatif lain dalam penerapan perencanaan pajaknya agar pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih diminimalkan lagi sehingga laba yang diperoleh lebih optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah yang diambil dalam penelitan ini adalah Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Dalam Pelaporan Kewajiban Perpajakan Di Daerah Kota Kupang (Studi Kasus Pada UMKM Di Kota Kupang). Adapun persoalan yang diangkat adalah (1)Apakah kesadaran wajib pajak mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (2)Apakah pemahaman perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (3)Apakah sanksi perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)Untuk mengetahui apakah kesadaran wajib pajak mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (2)Untuk mengetahui apakah pemahaman perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (3)Untuk mengetahui apakah sanksi perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan.
Adapun konsep dari penelitian ini adalah Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Pajak. Kesadaran wajib pajak adalah pemahaman yang mendalam pada seseorang yang terwujud dalam pemikiran, sikap, dan tingkah laku untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena memahami bahwa pajak sangat penting untuk pembiayaan dan pembangunan. Pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan undang- undang serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagiannya. Sanksi pajak dapat juga diartikan juga sebagai alat kontrol yang mengontrol agar wajib pajak tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dikarenakan dengan adanya kerugian yang akan didapat oleh wajib pajak apabila tidak membayarkan pajak yang secara otomatis akan membuat wajib pajak harus berpikir apabila tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kota Kupang. Sampel dalam penelitian ini adalah 20 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan membagikan kuisioner yang telah dibuat oleh peneliti kepada responden. Teknik Analisis Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah Analsisi Regresi Sederhana.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang, (2) Pemahaman Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang, (3) Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Efektivitas pajak PKB merupakan perbandingan antara penerimaan pajak PKB dengan target penerimaan untuk mengetahui Efektivitas dari pelaksanaan penerimaan pajak PKB, dengan membandingkan target yang ditetapkan dengan realisasinya. Penerimaan pajak PKB dapat membantu dalam peningkatan pendapatan suatu daerah, seberapa besar peningkatannya pajak PKB untuk memenuhi pendapatan asli daerah, melalui penerimaan pajak PKB yang tujuannya juga untuk mengukur potensi penerimaan pajak PKB yang sudah menunjukkan tingkat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan suatu daerah dalam menigkatkan pendapatan asli daerah, dan digunakan untuk mengukur Efisiensi dalam penerimaan pajak PKB, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Dokumentasi yaitu mengambil populasi dan sampel dengan melakukan Dokumentasi sebagai pengumpulan data. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah Efektivitas pajak PKB, pendapatan asli daerah dan Efisensi pajak PKB terhadap pendapatan asli daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator Efektivitas Pemungutan pajak PKB di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang pada tahun 2019-2021 tergolong sangat Efektif dimana pemungutan pajak PKB rata-rata mencapai 80% - 90% atau rata-rata realisasi mencapai Rp. 977. 857.160.946 dari target yang ditetapkan.
Rata-rata target pendapatan asli daerah tahun 2019 sampai tahun 2021 menjadi sebesar Rp 135.740.069.707 dan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang Menjadi sebesar Rp 145.387.269.396 dan rata - rata efektivitas tahun 2019 sampai dengan 2021 mencapai Rp 80% - 90% terbilang sangat efektif. Realisasi pendapatan asli daerah pada tahun 2019 sangat efektif dikarenakan penerimaan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah sudah mencapai target yang direncanakan, hal ini dapat dilihat dari presentase efektifitas 99,68%.
Efisiensi pajak PKB terhadap pendapatan asli daerah dari tahun 2019 sampai dengan 2021 rata-rata mencapai 9,12% Efisiensi pajak PKB terhadap pendapatan asli daerah dikatakan sangat rendah karena kurang dari <10%.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pada tahun 2012, ekualisasi pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Kewajiban Perpajakan. Namun, dua tahun setelahnya, yaitu tahun 2014, peraturan tersebut telah dicabut atau tak berlaku lagi. Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Nomor PER-07/PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2012.Maka dari itu, dasar hukum dari Ekualisasi Pajak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tahun 2017 yaitu Nomor SE-10/PJ/2017 yang menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Ekualisasi pajak adalah mencocokkan data di SPT (mencocokkannya disajikan terperinci per transaksi ) dengan pos-pos yang terdapat di buku-buku pengeluaran/pembelian/penjualan yang memiliki hubungan dalam pembukuan dan atau laporan jenis pajak yang lain (baik sebagian maupun keseluruhan). Dapat disimpulkan ekualisasi pajak adalah proses menyamakan biaya/pendapatan yang merupakan objek pajak dengan surat pemberitahuan (SPT). Ekualisasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan proses pencocokan antara data yang dilaporkan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) berkaitan dengan jumlah omset yang dilaporkan Wajib Pajak pada kedua Surat Pemberitahuan tersebut berbeda atau tidak. Ekualisasi pajak dilakukan untuk mengetahui perbedaan nilai tersebut. Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui ekualisasi pajak SPT masa PPN dengan SPT tahunan PPh badan perusahaan jasa konstruksi. Teknik pengumpulan data berupa data primer yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi, gunanya untuk menganalisis dan mengolah data pajak yang diperoleh, sehingga dapat melakukan perbandingan antara penghasilan dan PPN, biaya dan DPP PPN masukan serta biaya dan PPh potong pungut pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN dari PT. Gabriel Gabryela Jaya kemudian diolah lebih lanjut untuk dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan nilai yang ditimbulkan. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Ekualisasi Penghasilan dan PPN, Ekualisasi Biaya dan DPP PPN Masukan dan Ekualisasi Biaya dan PPh Potong Pungut. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, serta menyajikan data secara deskriptif dengan berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupa hasil wawancara dan dokumentasi mengenai masalah yang diteliti yang terjadi di lapangan. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah data perpajakan PT Gabriel Gabryela Jaya dari tahun berdirinya perusahaan sampai sekarang (tahun 2023) dan penentuan sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi (Sugiyono,2018). Sampel dari penelitian ini adalah data primer berupa; data perpajakan PT Gabriel Gabryela Jaya tahun 2020, 2021, dan tahun 2022. Hasil penelitian menunjukan : bahwa Selisih pada ekualisasi penghasilan dan PPN, ekualisasi biaya dan DPP PPN masukan, dan ekualisasi biaya dan PPh potong pungut disebabkan oleh; pembulatan pencatatan pada pembukuan dan penerbitan faktur pajak, kelalaian karyawan PT. Gabriel Gabryela Jaya yang tidak mencatat dan melaporkan beberapa biaya pembelian pada SPT Tahunan dan adanya pembelian non PPN seperti pengadaan alat suku cadang dari supplier non PKP, serta biaya yang bukan objek PPh pasal 21 seperti gaji karyawan yang penghasilannya belum mencapai PTKP. Pelaporan dan pencatatan SPT masa PPN dan SPT tahunan PPh badan telah disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun dilihat dari hasil ekualisasi SPT masa PPN dan SPT tahunan PPh badan terdapat ketidaksamaan antara kedua nilai tersebut dikarenakan pembelian non PPN seperti pembelian suku cadang (penyerahan barang kena pajak) dari supplier non PKP sehingga faktur pajak yang dibuat nihil dan tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP. Begitu juga dengan kelalaian karyawan dalam pencatatan dan penerbitan faktur pajak dan biaya yang bukan objek PPh 21 seperti gaji karyawan. Hal ini menjadi salah satu objek untuk dilakukannya ekualisasi pajak terhadap pencatatan dan pelaporan SPT masa PPN dan SPT tahunan PPh badan sehingga terdapat perbedaan nilai dalam pencatatan dan pelaporannya, sehingga dapat diasumsikan bahwa ekualisasi pajak dilakukan sebagai suatu proses dimana perusahaan dapat meninjau kembali kewajiban yang telah dilaporkan sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan sehingga perusahaan dapat terhindar dari pemeriksaan pajak dan penggelapan pajak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi PT. Gabriel Gabryela Jaya agar perusahaan dapat terhindar dari pemeriksaan dan penggelapan pajak, dengan melakukan pencatatan faktur masukan maupun keluaran dan mengarsip semua bukti pelaporan pajak guna membantu perusahaan dalam melakukan ekualisasi pajak sewaktu-waktu ada pemeriksaan pajak dan dapat memberikan kontribusi bagi perusahaan. Kemudian penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi kepentingan keilmuan dan dijadikan sebagai acuan maupun referensi untuk penelitian mendatang dengan memperoleh tingkat sampel yang sesuai dan lebih memperluas sampel penelitian sehingga peneliti mendapatkan hasil yang maksimal dan akurat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (2020) dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia. penerapan PSBB berdampak pada menurunnya perekonomian terutama pada swasta maupun masyarakat yang penghasilannya bersifat harian lepas, bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang menutup usahanya.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kuisioner yaitu dengan memberi pertanyaan tertulis kepada responden.
Mulai tahun 2013, wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang mengalami perubahan sehingga meliputi empat wilayah yaitu Kabupaten Kupang dan Kota Kupang (di Pulau Timor), Kabupaten Alor (di Pulau Alor), Kabupaten Rote (di Pulau Rote), dan Kabupaten Sabu Raijua (di Pulau Sabu).
Melalui hasil analisis regresi linear berganda, diketahui bahwa adanya pengaruh yang positif dan signifikan antara variabel insentif pajak, digitalisasi pajak dan kepercayaan kepada pemerintah terhadap penanganan dampak Covid-19 bagi UMKM pada KPP Pratama Kupang yaitu sebesar 43,9% sementara sisanya 46,1% dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak diteliti. Melalui hasil juga dapat diketahui bahwa ada hubungan yang positif antara variabel X dan variabel Y. Untuk lebih jelasnya dijelsakan sebagai berikut;
Kebijakan insentif pajak mempunyai dampak yang signifikan terhadap penanganan dampak Covid-19 bagi UMKM. Hal ini dibuktikan dengan taraf signifikan pada hasil pengujian yang menunjukan bahwa nilai signifikansi dari variabel kebijakan insentif pajak (X1) adalah 0,00<0,05 atau 4,259>2,616 sehingga menunjukan bahwa kebijakan insentif pajak (X1) berpengaruh terhadap penanganan dampak Covid-19 bagi UMKM.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rulyanti Susi (2018), bahwa Kebijakan insentif pajak Covid-19 berpengaruh positif terhadap dampak penanganan dampak Covid-19 bagi UMKM. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Bangka dan telah memanfaatkan insentif pajak cukup mengapresiasi kebijakan insentif pajak yang tertuang dalam PMK No. 86 Tahun 2020 karena kebijakan insentif pajak ini membantu pelaku UMKM untuk dapat bertahan di situasi pandemi Covid-19 dan di sisi lain tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan nya. Selain itu kas yang seharusnya dipersiapkan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk mengembangkan usaha, seperti dengan membuat atau mengembangkan produk baru.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Digitalisasi Pajak (X2) mempunyai dampak yang signifikan terhadap penanganan dampak Covid-19 bagi UMKM. Hal ini dibuktikan dengan taraf signifikan pada hasil pengujian yang menunjukan bahwa nilai signifikansi dari variabel digitalisasi pajak (X2) adalah 0,00<0,05 atau 5,141>2,616 sehingga menunjukan bahwa digitalisasi pajak (X2) berpengaruh terhadap penanganan dampak Covid-19 bagi UMKM.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dhiwa Tifa Anggraini, (2022). Hasil penelitiannya menunjukan bahwa variabel digitalisasi pajak memiliki nilai t hitung 3,889 > t tabel 1,665 dengan nilai signifikansebesar 0,000 < 0,05. Sehingga variabel digitalisasi pajak berpengaruh signifikan terhadap penanganan dampak Covd-19.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rulyanti Susi (2018) bahwa Kepercayaan kepada pemerintah memiliki pengaruh positif terhadap penanganan dampak Covid-19. Hal ini mengindikasikan bahwa wajib pajak memberikan respon yang positif terhadap insentif pajak yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 dan mempercayai kebijakan pemerintah tersebut dalam penanganan dampak Covid-19.
Selain itu penelitian yang dilakukan oleh oleh Dhiwa Tifa Anggraini, (2022) bahwa variabel kepercayaan kepada pemerintah memiliki nilai t hitung t tabel 1,665<6,168 dengan nilai signifikan sebesar 0,000> 0,05. Sehingga variabel kepercayaan kepada pemerintah t berpengaruh signifikan terhadap penanganan dampak Covid-19.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Berdasarkan judul ini maka persoalan dalam penelitian ini adalah: Seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang? Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah kota kupang (Bapenda). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan pada Badan pendapatan Daerah Kota Kupang Tahun 2012 – 2021. pengambilan data dalam penelitian ini akan menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya yaitu : Dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil penelitian dari analisis kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada pada Badan Pendapatan Daerah kota Kupang, pada tahun 2012 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 106,88% sehingga dapat dikatakan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat patuh. Dan tahun 2013 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 83,53% sehingga dikatakan cukup patuh. pada tahun 2014 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 118,50% sehingga dapat dikatakan sangat patuh. Dan pada tahun 2015 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 108,64% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2016 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 112,24% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2017 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 109,75% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2018 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 104,63% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2019 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 100,87% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2020 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.92% sehingga dikatakan patuh. Pada tahun 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.93% sehingga dikatakan patuh. Namun dapat dikatakan bahwa pada tahun 2014 sampai 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan terus dari tahunn ke tahun. Hal ini jika dilihat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber, diketahui bahwa penurunan ini diakibatkan oleh Pandemi Covid 19, sehingga adanya kebijakan dari pemerintah agar para wajib pajak diberi kelonggaran sementara waktu untuk tidak melakukan pembayaran pajak.
Kepatuhan wajib pajak masyarakat Kota Kupang, tentunya ada aturan-aturan yang mengatur sehingga mengikat masyarakat untuk harus patuh terhadap pembayaran pajak. Aturan ini diatur pada pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah berbunyi (1) Walikota dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) jika: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih melalui STPD.
Berdasarkan isi aturan tersebut maka dapat diketahui bahwa, Badan pendapatan daerah Kota Kupang dengan tegas berupaya agar seluruh wajib pajak di Kota Kupang patut untuk membayar pajak agar terhindar dari sanksi pajak yang akan membebani para wajib pajak. Menurut Suandy (2014:12) menjelaskan bahwa pada dasarnya faktor yang menghambat pembayar pajak adalah masalah kesadaran masyarakat, dimana masyarakat perlu diberi pengarahan bahwa pajak merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan. Kesadaran dalam membayar pajak muncul dari motivasi wajib pajak. Jika kesadaran wajib pajak tinggi yang berasal dari motivasi untuk membayar pajak, maka kepatuhan untuk membayar pajak pun akan tinggi dan pendapatan untuk daerah sektor pajak semakin meningkat. Terdapat salah satu faktor yang mempengaruhi wajib pajak dalam patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan, faktor tersebut adalah sanksi pajak. Fungsi sanksi adalah digunakan sebagai cara untuk mengatur sekelompok populasi untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi ditujukan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan atau melakukan pelanggaran berupa kecurangan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari pembahasan dan analisis tentang kepatuhan wajib pajak yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meliputi realisasi dan target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pertahun 2012 sudah tergolong sangat patuh karena jumlah realisasinya melebihi jumlah yang ditargetkan. Dan pada tahun 2013 dapat dikatakan cukup patuh karna realisasi yang diterima tidak sesuai denga target yang diharapkan.Sedangkan pada tahun 2014 sampai 2019 dapat dikatakan sangat patuh karna realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selalu melebihi target yang ditetapkan. Dan pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan akibat Covid 19 sehingga jumlah target dan realisasi pada tahun tersebut dikategorikan patuh
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Berdasarkan judul ini maka persoalan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan SISMIOP yang dilakukan di Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda) terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kupang? Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem manajemen informasi objek pajak Terhadap penerimaan pajak Bumi dan bangunan di kota kupang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan realisasi anggaran tahun 2017-2021. Pengambilan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya yaitu : Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan SISMIOP yang dilakukan di Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda) melalui empat tahapan yaitu 1) Pendaftaran objek dan subjek Pajak, berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa dalam rangka pendaftaran objek dan subjek pajak, wajib pajak wajib mendaftarkan Objek Pajaknya dengan mengisi SPOP. Pendaftaran Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Surat Pemberitahuan Objek Pajak harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dinas Pendapatan, selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh para wajib Pajak. 2) Pendataan, hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pendataan pajak bumi dan bangunan yaitu meliputi beberapa tahapan seperti Wajib Pajak mengajukan permohonan pendataan seperti, pendaftaran baru, pembetulan, mutasi, dan pengurangan ke BKD melalui pos pelayanan PBB wilayah setempat. Petugas Pos Pelayanan PBB menerima permohonan pendataan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. 3) Penilaian, Hasil penelitian terlihat bahwa penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak di Kota kupang, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan. 4) Pemeliharaan basis data, Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemeliharaan basis data dalam perpajakan, umumnya dibagi menjadi dua bagian yaitu pemeliharaan basis data secara pasif dan aktif. pemeliharaan basis data secara pasif yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak dan atau pejabat terkait pelaksanaan sesuai prosedur pelayanan satu tempat. Sedangkan pemeliharaan basis data secara aktif yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan dengan cara mencocokkan dan menyesuaikan data objek dan subjek pajak yang ada dengan keadaan sebenarnya di lapangan atau mencocokkan dan menyesuaikan nilai jual objek pajak dengan rata-rata nilai pasar yang terjadi di lapangan, pelaksanaan sesuai dengan prosedur pembentukan basis data. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, adapun saran yang diajukan adalah sebaiknya Kantor Bapenda lebih rutin dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perpajakan dan peraturan-peraturan yang terkait agar masyarakat lebih mengetahui betapa pentingnya membayar pajak sehingga kesadaran wajib pajak lebih meningkat.
Dari pembahasan dan analisis tentang pelaksanaan SISMIOP yang dilakukan di Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda), maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan SISMIOP telah terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari sistem yang dapat mengakomodir atau menjalankan seluruh proses alur pajak bumi dan bangunan yang dimulai dari pendaftaran dan pendataan menggunakan SPOP dan LSPOP, penilaian pemberian nilai jual objek pajak (NJOP) dengan proses penetapan untuk mencetak hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP dan sejenisnya) dan pemeliharaan basis data untuk mengetahui perubahan data wajib pajak serta mengetahui informasi tentang jumlah pendapatan pajak dalam waktu satu tahun berjalan. adanya SISMIOP sehingga proses pelaksanaan PBB dan pemantaun pembayaran terselesaikan dengan cepat, akurat dan dapat berjalan dengan baik.
Pelaksanaan SISMIOP Bapenda kota kupang terbukti meningkatkan penerimaan PBB terlihat dari jumlah realisasi penerimaan yang melebihi penetapan target penerimaan setiap tahun terbukti dari tahun 2017 sampai 2021. Hal ini menandakan bahwa proses pelaksanaan SISMIOP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan tegas oleh Bapenda Kota Kupang sehingga dapat meningkatkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kepatuhan perpajakan adalah upayah tanggung jawab wajib pajak kepada Tuhan bagi pemerintah dan rakyat sebagai kegiatan pemenuhan kewajiban dan hak perpajakannya..Kepatuhan wajib pajak memiliki kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan investigasi,peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi).Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut system self assesment,yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung,membayar,dan melaporkan kewajibannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi.Penelitian ini meupakan jenis penelitian yang menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi di Kelurahan Fatululi dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi.
Dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi sedangkan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak dan beban pajak tangguhan terhadap manejemen laba pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI.perencanaan pajak dan beban pajak tangguhan sebagai variabel independen dan manejemen laba sebagai variable dependen.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek Indonesia dan jumlah sampel 7 perusahaan.Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi dengan cara penelitian kuantitatif. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis pendahulaun berdasarkan indikator-indikator empirik, regresi linear berganda uji hipotesis(uji t),uji koefisien determinasi(uji R2).
Berdasarkan penelitian, didapatkan bahwa variabel X1 (Perencanaan pajak),berpengaruh terhadap manejemen laba. variabel X2 (beban pajak tangguhan) berpengaruh terhadap manejemen laba.laba (net income) menjadi dasar pengambilan keputusan mengenai keberlangsungan perusahaan kedepan.Tindakan manejemen laba mempengaruhui total laba dalam satu tahun,dengan mengunakan berbagai cara untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul :Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak Terhadap Indikator Tarif Pajak Yang Efektif (Studi Pada Perusahaan Sub Sektor Infrastruktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2019-2021). Di bawah bimbingan ibu Dr. Angela Merici Minggu, SE.,M.Si sebagai dosen Pembimbing I dan ibu Helda M. Ala,SE,M.,Si sebagai pembimbing II. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh profabilitas, Ukuran Perusahan, dan leverage terhadap IndikatorTarif Pajak yang Efektif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2021.
Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak penghasilan,yaitu subjek pajak badan. Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa subjek pajak badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap lainnya.
Penelitian yang dilakukan oleh Derashid dan Zhang (2003) dan Richardson dan Lanis (2007) menjelaskan bahwa perusahaan yang termasuk dalam perusahaan berskala besar membayar pajak lebih rendah daripada perusahaan yang berskala kecil.Porcano dalam Noor et al. (2010) menjelaskan bahwa perusahaan berskala besar mempunyai lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk perencanaan pajak dan lobi politik. Tetapi ada juga penelitian yang menyebutkan bahwa perusahan yang berskala besar membayar pajak lebih besar daripada perusahaan berskala kecil, ini dikarenakan adanya political cost yang menyebabkan jumlah beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan besar menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya (Zimmerman, dalam Noor et al., 2010). Karena adanya perbedaan hasil penelitian dan data yang terus mengalami pembaharuan, maka diperlukan penelitian untuk mengatasi permasalahan ini.
Selain dengan memanfaatkan ukuran perusahaan, perusahaan juga dapat menekan tingkat profitabilitas yang digambarkan oleh Return On Assets (ROA) untuk memaksimalkan manajemen pajak perusahaan. Perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi akan dikenai pajak yang tinggi. Pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 1 dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh subjek pajak (perusahaan) akan dikenai pajak penghasilan, sehingga semakin besar penghasilan yang diterima oleh perusahaan akan menyebabkan semakin besar pajak penghasilan yang dikenakan kepada perusahaan (Richardson dan Lanis, 2007).
Penelitian lain menemukan bahwa besarnya profitabilitas perusahaan dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Penyebabnya adalah karena perusahaan dengan tingkat efisiensi yang tinggi dan yang memiliki pendapatan tinggi cenderung menghadapi beban pajak yang rendah. Rendahnya beban pajak perusahaan dikarenakan perusahaan dengan pendapatan yang tinggi berhasil memanfaatkan keuntungan dari adanya insentif pajak dan pengurang pajak yang lain yang dapat menyebabkan tarif pajak efektif perusahaan lebih rendah dari yang seharusnya (Noor et al., 2010). Dengan adanya perbedaan antara teori dan hasil penelitian yang ada, maka diperlukan penelitian untuk mengatasi permasalahan ini.
Hutang dapat menyebabkan penurunan pajak dikarenakan adanya biaya bunga yang timbul dari hutang yang dimiliki oleh perusahaan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan.Prabowo (2006) menjelaskan bahwa bunga pinjaman baik yang dibayar maupun yang belum dibayar pada saat jatuh tempo adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan. Dengan adanya bunga hutang perusahaan akan lebih memilih menggunakan hutang dalam pembiayaan. Penelitian yang telah dilakukan oleh Haryadi (2012) menunjukkan bahwa hutang perusahaan dapat mengurangi beban pajak yang dibayarkan dengan memanfaatkan bunga hutang sebagai pengurang pajak.
Menurut sugiyono (2018) sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Sampel yang diambil untuk melakukan penelitian ini adalah laporan keuangan perusahaan sub sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2021 yakni sebanyak 10 X 3 Tahun = 30 perusahaan yang diambil dengan menggunakan metode Purposive sampling, Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan regresi linear berganda, uji t, dan uji koefisien determinasi (R). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tarif pajak efektif berpengaruh terhadap ukuran perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2021 sedangkan profabilitas dan laverage tidak berpengaruh terhdap Tarif Pajak Efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul: “Anlisis Perhitungan,Pemotongan dan Akuntansi Pph Pasal 21 atas Gaji Karyawan pada Kopdit Swasti Sari Kota Kupang. Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Anlisis Perhitungan,Pemotongan dan Akuntansi Pph Pasal 21 atas Gaji Karyawan pada Kopdit Swasti Sari Kota Kupang, namaun masih ada persoalan penelitian adalah:
a. Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan?
b. Bagaimana Pemotogan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan?
c. Bagaimana Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan?
Populasi dalam penelitian ini adalah Data Pajak Kopdit Swasti Sari Kota Kupang Tahun 2019 sampai Tahun 2021. Teknik pengumpulan data yang dihimpun menggunakan (1). Metode Dokumentasi, dengan metode ini data yang dibutukan adalah Data Pajak Kopdit Swasti Sari Kota Kupang Tahun 2020 sampai 2021. (2). Metode Wawancara menggunakan format pertanyaan yang terencana dan diajukan secara lisan kepada responden dengan tujuan-tujuan tertentu.
Pada Analisis pendahuluan akan mendeskripsikan berdasarkan indikator empirik dalam masing-masing konsep sebagai berikut a). Perhitungan Pajak Penghasilan. b). Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. c). Akuntansi Pajak Pajak. Pada tahap Analisis lanjutan ini akan mendeskripsikan Teknik Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Deskriptif, untuk mendeskripsikan data yang ada didalam penelitian ini yang terdiri dari 1). Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan. 2). Pemotongan Pajak Penghasilan Karywan. 3). Akuntansi Perpajakan.
Berdasarkan hasil wawancara yang telah dibahas di bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyajikan kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1) Kopdit Swasti Sari Kota Kupang melakukan perhitungan pajak penghasilan ditahun 2019 Pph terutang sebesar Rp 15.763.612, ditahun 2020 Pph terutang sebesar Rp 10.879.902, ditahun 2021 Pph terutang sebesar Rp 177.840.038. Sehingga pada saat peneliti melakukan perhitungan menggunakan PTKP yang baru tahun 2016 terdapat perhitungan kelebihan pembayaran di tahun 2019 sebesar Rp 96.584.275, sedangkan ditahun 2020 sampai 2021 tidak terjadi kelebihan pembayaran maupun kekurangan pembayaran ke kas negara.
2) Pemotongan yang dilakukan oleh Kopdit Swasti Sari Kota Kupang ditahun 2019 terjadi kelebihan pembayaran ke kas negara sebesar Rp 96.584.275, karena terjadi kesalahan perhitungan. Sedangkan ditahun 2020 sampai 2021 tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan gaji karyawan.
3) Kopdit Swasti Sari Kota Kupang melakukan jurnal akuntansi perpajakan belum sesuai, sehingga peneliti melakukan jurnal akuntansi yang sudah sesuai undang-undang perpajakan.
Dalam penelitian ini, penulis memberikan beberapa masukan sebagai alternative yang dapat dipertimbangkan sebagai berikut
1. penelitian selanjutnya agar dapat menambah jumlah sampel penelitian dengan penggunaan data Primer yang lebih besar serta rentang waktu pengamatan yang lebih lama sehingga dapat memberikan gambaran dan kesimpulan yang lebih komprehensif mengenai Perhitungan,Pemotongan dan Akuntansi Pph Pasal21.
Kata Kunci : Pajak, PPh Pasal 21, Wajib Pajak Orang Pribadi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian dengan judul “Pengaruh Tax Planning, Beban Pajak Tangguhan dan Ukuran Perusahaan Terhadap Manajemen Laba Pada Perusahaan Industri Barang Konsumsi Di Bursa Efek Indonesia” bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari tax planning yangmenggunakan rasio Tax Retention Rate (TRR), beban pajak tangguhan dan ukuran perusahaan terhadap manajemen laba pada perusahaan industri barang konsumsi di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder serta pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dengan cara mengumpulkan laporan keuangan tahunan dari tahun 2017-2021. Metode pengambilan sampel berdasarkan purposive sampling dengan kriteria tertentu. Populasi dalam penelitian ini adalah sebanyak 59 perusahaan industri barang konsumsi di Bursa Efek Indonesia tahun 2017 – 2021, dan data yang memenuhi kriteria untuk dijadikan sampel penelitian sebanyak 8 perusahaan industri barang konsumsi di Bursa Efek Indonesia tahun 2017 – 2021. Analisis data menggunakan teknik analisis regresi linier berganda serta uji yang digunakan yaitu uji statistik deskriptif, uji signifikan parameter individual (t) dan koefisien determinasi. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan menunjukan bahwa berdasarkan hasil uji t, tax planning, beban pajak tangguhan dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap manajemen laba pada perusahaan industri barang konsumsi di Bursa Efek Indonesia tahun 2017 – 2021.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review
Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945? Bagaimanakah akibat
hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui
akibat hukum yang timbul terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah
deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini
terdiri dari variabel bebas yaitu: dasar pertimbangan hakim dan variabel terikat
yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan /
dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Dasar
pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 karena
pertama, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili. Kedua,
Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan ketiga, Pasal
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap
Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yaitu: pertama, Pasal tersebut
tidak memiliki kekuatan mengikat dan kedua, adanya kekosongan hukum.
Pencegahan terjadinya kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi
memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk ketentuan
baru sebagai dasar bagi pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik, khususnya
penerangan jalan, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain
yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN), dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Negara berkembang seperti negara Indonesia, pembangunan sangatlah diperlukan pemerintah guna membuat negara ini menjadi lebih baik serta tumbuh menjadi negara maju. PTKP itu sendiri adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Kebijakan kenaikan PTKP pada tahun 2013 ini diambil oleh pemerintah karena kebijakan stimulus fiskal untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
Tujuan dari penelitian ini yaitu pengaruh kenaikan PTKP terhadap daya beli masyarakat di Kota Kupang khususnya di Universitas Kristen Artha wacana. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian adalah Kuesioner.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa hasil uji yang dilakukan yaitu Ho diterima dan Hₐ ditolak artinya kenaikan penghasilan tidak kena pajak (ptkp) tidak berpengaruh terhadap peningkatan daya beli masyarakat.
Saran dari penelitian agar pemerintah lebih cermat lagi apabila ingin menaikan jumlah PTKP guna meningkatkan daya beli. Pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat dengan menaikan PTKP tetapi juga mengontrol harga kebutuhan pokok.
Kata kunci : Pajak penghasilan, penghasilan tidak kena pajak, dan daya beli masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Apa Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pajak Pertambahan Nilai? dan Mengapa Hakim Judex Facti Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pajak Pertambahan Nilai? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif, artinya penelitian yang mengutamakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis artinya penulis menggambarkan, menjelaskan dan menganalisis permasalahan yang dikaji. Variabel bebas adalah alasan hakim judex facti pada tingkat pengadilan tinggi menjatuhkan putusan bebas, tetapi oleh hakim judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pajak pertambahan nilai (PPN). Variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pajak pertambahan nilai (PPN). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang artinya data yang terdiri dari dokumen resmi, buku, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian yang sudah ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library search adalah berupa teknik documenter, yaitu dikumpulkan dari tela’ah atas studi pustaka yang ada pada bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi pertimbangan hakim pengadilan negeri dan mahkamah agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena terhadap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal dakwaan dan judex facti pada tingkat pengadilan tinggi keliru dalam menerapkan hukum. Sedangkan pertimbangan judex facti pada tingkat pengadilan tinggi menjatuhkan putusan bebes karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja dalam pasal dakwaan dan terjadi interprestasi penerapan pasal oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Saran dari penulis terkait penulisan ini adalah: Kepada penuntut umum agar dalam melakukan penuntutan harus lebih teliti terhadap setiap pasal dakwaan yang digunakan untuk mendakwakan seorang terdakwa, sehingga putusan yang dijatuhkan hakim dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terpidana dan kepada setiap hakim dibawah peradilan umum agar lebih cermat dalam memeriksa setiap perkara yang dimohonkan untuk diperiksa dan diputuskan, sehingga apa yang diputuskan benar-benar memiliki kemanfaatan hukum terhadap pelaku terdakwa maupun masyarakat luas
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENGARUH KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DAN SOSIALISASI PAJAK TERHADAP KESADARAN MASYARAKAT MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA KALONDAMA BARAT KECAMATAN PANTAR BARAT LAUT KABUPATEN ALOR Kegiatan pembangunan di Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ketahun memerlukan pembiayaan yang semakin besar. Hal ini berarti bahwa usaha pencairan dan penggalian sumber-sumber dana harus digiatkan dan ditingkatkan lagi, khususnya dana yang bersumber dari dalam negeri, dimana dalam usaha tersebut memerlukan dukungan dari setiap daerah yang ada sehingga pembangunan dalam negeri berjalan dengan baik. Kartono (Rivai dkk, 2012:2) berpendapat bahwa Pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan khusus kecakapan disuatu bidang, sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk pencapaian satu beberapa tujuan. Menurut Kamarudin,dkk. (2017) sosialisasi perpajakan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh kantor pajak untuk memberikan informasi pajak guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat wajib pajak sehingga mampu menumbuhkan kesadaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Widjaya (1984 :14) Selanjutnya kesadaran dapat didefinisikan sebagai suatu sikap atau perilaku untuk mengetahui atau mengerti dalam hal ini patuh terhadap peraturan atau ketentuan perundangan yang telah dibuat, juga merupakan sikap atau perilaku mengetahui atau mengerti, taat dan patuh pada adat istiadat dan kebiasaan hidup masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas maka dalam penelitian ini peneliti akan membahas tentang Pengaruh Kepemimpinan Kepala Desa Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Kalondama Barat Kecamatan Pantar Barat Laut Kabupaten Alor. Dengan teknik pengambilan sampel peneliti menggunakan teknik slovin Sehingga diperoleh sampel sebanyak 65 orang dari jumlah populasi sebanyak 184 orang wajib pajak. Teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu, data primer yang diperoleh secara langsung dengan melakukan survey lapangan yang mengunakan metode data original lewat pembagian kuesioner pada masyarakat desa Kalondama Barat. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 65 masyarakat wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian analisis lanjutan dalam analisis regresi linear berganda menggunakan SPSS dengan hasil nilai konstanta sebesar 3.972. Hasil Uji T menunjukan bahwa thitung sebesar 3,036 >ttabel sebesar 2,000 maka, H0 di tolak dan Ha diterima sehingga dapat disimpulkan kepemimpinan kepala desa berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran masyarakat. nilai signifikan untuk pengaruh X2 terhadap Y adalah sebesar 0,004 0,05 dan nilai t hitung sebesar 11.176 > nilai t tabel sebesar 2,000 Maka dapat disimpulkan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh dan signifikan terhadap kesadaran masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan maka Ha diterima dan H0 ditolak. Untuk hasil Uji F dapat diketahui bahwa Fhitung>Ftabel yaitu 60.158 > 2,76 dan tingkat signifikannya adalah 0,000 0,05. Karena nilai f hitung lebih besar dari f tabel dan tingkat signifikannya lebih kecil dari 0,05 yaitu 0,000, maka disimpulkan bahwa kepemimpinan kepala desa dan sosialisasi pajak berpengaruh secara bersama-sama (simultan) terhadap kesadaran masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan. Berdasarkan tabel hasil Uji Koefisien Determinasi (R2) dapat diketahui bahwa nilai R square adalah sebesar 0,986 atau 98,8%, maka dapat diartikan bahwa 98 % kesadaran masyarakat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala desa dan sosialisasi pajak. Kata Kunci : Kepemimpinan Kepala Desa, Sosialisasi Pajak Dan Kesadaran Masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Manajemen Laba Pada Perusahaan Pertambangan Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia”. Pajak menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan jasa secara lansung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat atau masyarakat. Ada beberapa contoh teknik yang biasa dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak yaitu: perencana pajak, penghindaran pajak, agresivitas pajak, perlindungan pajak dan penggelapan pajak. Diantara semua teknik tersebut yang dibahas dalam hal ini berfokus pada perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan suatu proses organisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak yang sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, yang berada pada posisi paling minimal, sehingga hal itu di mungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial. Manajemen laba merupakan salah satu dari strategi yang dalam akuntansi dapat dimanfaatkan untuk dapat mengetahui akan kondisi dan kinerja pada perusahaan tersebut. Selain itu, pada umumnya strategi manajemen ini digunakan oleh manajer perusahaan dalam melakukan suatu intervensi informasi dari suatu laporan keuangan perusahaan. Disisi lain, strategi akuntansi ini juga penting karena dapat menyusun strategi bisnis serta dapat membantu bisnis untuk terus bertahan dan dapat berkembang. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi linier sederhana untuk dapat mengatahui pengaruh antara variabel X (independen), terhaap variabel Y (dependen) dan dibantu dengan alat uji statistik yaitu program SPSS versi 21 dan Ms.Exel 2007. Populasi yang didukung dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangn perusahaan pertambangan sub sektor minyak dan gas bumi yang terdaftar di BEI selama periode 2018-2021, yaitu sebanyak 11 perusahaan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini seluruh laporan keuangan perusahaan yang menjadi populasi yakni 11 laporan keuangan perusahaan pertambangan sub sektor minyak dan gas bumi pada tahun 2018 – 2021. Hasil penelitian diatas menunjukan bahwa Perencanaan pajak berpengaruh terhadap manajemen laba pada perusahaan pertambangan sub sektor minyak dan gas bumi yang terdaftar di BEI. Kata Kunci : Perencanaan Pajak Terhadap Manajemen Laba Pada Perusahaan Pertambangan Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penghindaran pajak adalah upaya untuk meminimalkan beban pajak terutang yang dimiliki namun tidak melanggar peraturan dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan. Penelitian inibertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh faktor- faktor finansial (profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan)terhadap penghindaran pajak dimasa pandemi Covid-19. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunderserta pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dengan cara mengumpulkan laporan keuangan triwulan setiap perusahaan pada tahun 2020 dan 2021. Populasi pada penelitian ini adalah sebanyak 46 perusahaan transportasi yang terdafar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020 dan 2021. Sehingga, untuk sampel dipilih menggunakan metode purposive sampling yang kemudian didapatkan sampel sejumlah 40 data dari 5 perusahaan transportasi selama kurun waktu triwulan I, II, III, IV 2020- I, II, III, IV 2021. Analisis data menggunakan teknik analisis regresi linier berganda serta uji yang digunakan yaitu uji statistik deskriptif, , ujiasumsi klasik, dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukan bahwa variabel profitabilitas dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara parsialterhadap penghindaran pajak di saat pandemi covid-19, sedangkan variabel leverage berpengaruh secara parsial terhadap penghindaran pajak di saat pandemi covid-19. Dan secara simultan variabel profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak di saat pandemi covid-19.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS PENERAPAN E-SYSTEM PERPAJAKAN UNTUK PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MALAKA
NAMA : MARIA JANIRA LAWAK
NIM : 17192178
PRODI : AKUNTANSI
FAKULTAS : EKONOMI
ABSTRAKSI
Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Analisis Penerapan E-System Perpajak Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka. Adapun persoalan yang diangkat adalah Bagaimana penerapan e-system untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan e-system untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka.
Adapun konsep dalam penelitian ini adalah E-System perpajakan yang terbagi menjadi 4 yaitu, e-registration, e-billing, e-spt, dan e-filling.
Populasi dalam penelitian ini adalah berjumlah 23 pegawai. Sampel dalam penelitian ini adalah 23 responden pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-system perpajakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dinilai sudah cukup efektif dan efisien. Masih terdapat beberapa wajib pajak yang belum paham tentang melaporkan SPT tahunan melalui e-SPT.
Kata Kunci : E-System Perpajakan dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk mengetahui hal tersebut maka digunakan analisis regresi linear sederhana dengan menggunakan uji koefisiensi regresi parsialal (uji t) dan menggunakan aplikasi software SPSS 16.0.
Populasi dari penelitian ini adalah seluruh wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat kabupaten Kupang yang berjumlah 1.925 Wajib Pajak dari populasi tersebut dengan menggunakan Rumus Slovin dalam penarikan jumlah sampel mendapatkan 96 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menyebarkan kuesioner kepada 96 responden dan penelitian pustaka melalui jurnal dan website.
Teknik analisis data yang digunakan adalah uji kualitas data, uji analisis regresi linear sederhana, uji koefisien determinasi dan uji parsiel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil pengujian dengan uji koefisiensi regresi parsial (uji t) didapatkan t hitung 3.952 dengan nilai Sig. 0,000. Hal ini berarti variabel kualitas pelayanan secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.