ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah yang diambil dalam penelitan ini adalah Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Dalam Pelaporan Kewajiban Perpajakan Di Daerah Kota Kupang (Studi Kasus Pada UMKM Di Kota Kupang). Adapun persoalan yang diangkat adalah (1)Apakah kesadaran wajib pajak mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (2)Apakah pemahaman perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (3)Apakah sanksi perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)Untuk mengetahui apakah kesadaran wajib pajak mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (2)Untuk mengetahui apakah pemahaman perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (3)Untuk mengetahui apakah sanksi perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan.
Adapun konsep dari penelitian ini adalah Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Pajak. Kesadaran wajib pajak adalah pemahaman yang mendalam pada seseorang yang terwujud dalam pemikiran, sikap, dan tingkah laku untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena memahami bahwa pajak sangat penting untuk pembiayaan dan pembangunan. Pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan undang- undang serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagiannya. Sanksi pajak dapat juga diartikan juga sebagai alat kontrol yang mengontrol agar wajib pajak tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dikarenakan dengan adanya kerugian yang akan didapat oleh wajib pajak apabila tidak membayarkan pajak yang secara otomatis akan membuat wajib pajak harus berpikir apabila tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kota Kupang. Sampel dalam penelitian ini adalah 20 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan membagikan kuisioner yang telah dibuat oleh peneliti kepada responden. Teknik Analisis Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah Analsisi Regresi Sederhana.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang, (2) Pemahaman Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang, (3) Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah tingkat pendidikan. Wajib pajak yang berpendidikan dan memperoleh pengetahuan pajak, akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya dari pada yang kurang memperoleh informasi. Penelitian Ikhsan (2007) tentang kajian faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan Wajib Pajak secara statistik berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Faktor kedua yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah Penghasilan atau pendapatan. Faktor penghasilan dapat dijadikan salah satu alasan wajib pajak pajak tidak patuh membayar pajak. Masyarakat yang miskin akan kesulitan dalam membayar pajak, oleh karena itu masyarakat lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya terlebih dahulu. Penelitian yang dilakukan oleh Chaerunnisa (2010) menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan. Faktor ketiga yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah kesadaran wajib pajak. Tingkat kesadaran wajib pajak dapat dicerminkan dari bagaimana kesungguhan dan keinginan wajib pajak dalam mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan pajak identik dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam bentuk yang paling sederhana, kepatuhan dianggap sebagai istilah yang menggambarkan kesediaan wajib pajak untuk membayar pajak (Kirchler, 2010). Penelitian yang dilakukan oleh Kundalini (2016) menemukan bahwa faktor kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Faktor keempat yang menjadi pengaruh kepatuhan pajak adalah pelayanan pajak. Karena bentuk pelayanan yang baik dapat menarik perhatian dari masyarakat. Pelayanan yang dikelola dengan baik diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat, karena masyarakat memiliki peran besar untuk perbandingan standar evaluasi tingkat motivasi (Afrial 2009). Lena Elitan 2007:46 memaparkan bahwasannya pelayanan merupakan produk yang faktor utamanya perlengkapan yang tidak ada wujudnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kuantitatif dengan Teknik Analisis Regresi Linear berganda menggunakan sofware SPSS versi 25. Jumlah populasi sebanyak 8.626 dengan sampel sebanyak 100 wajib pajak bumi dan bangunan. Dalam menentukan jumlah sampel dari populasi penulis menggunakan metode pengambilan sampel Purposive sampling. Purposive sampling dimana merupakan metode penetapan responden untuk dijadikan sampel berdasarkan pada kriteria tertentu. Dari hasil uji regresi linear sederhana menggunakan spss versi 25, variabel tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 2.202 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0300,05 , sehingga dapat disimpulkan bahwa H1 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 1.218 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,226> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H2 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 3.412 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0010,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, dan variabel pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar -621 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,536> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H4 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Hasil output SPSS untuk uji Determinasi / Squared (R2) diketahui nilai R Squard sebesar 0,313 (31,3%). Hal tersebut memilki arti bahwa kemampuan variabel independen dalam penelitian ini mempengaruhi variabel dependen sebesar 31,3%, sedangkan sisanya sebesar 0,687 (68,7%) sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini. Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa hipotesis pertama tingkat pendidikan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Dengan memiliki tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami suatu hal atau keadaan. Hipotesis kedua tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan belum tentu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hipotesis ketiga tingkat kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. diartikan semakin tingginya kesadaran wajib pajak menandakan pelaksanaan serta pemahaman kewajiban perpajakan semakin baik serta wajib pajak akan makin termotivasi. Hipotesis keempat kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. diartikan Walaupun kualitas pelayanan yang dilakukan aparat pajak sudah sangat optimal, namun wajib pajak menganggap bahwa kualitas pelayanan tersebut merupakan standar yang harus dilakukan oleh aparat otoritas pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pajak adalah pungutan terhadap masyarakat oleh negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa, dan terutang yang wajib dibayar dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu sumber penghasilan pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu penerimaan pajak yang mempengaruhi tingginya pendapatan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi dari penerimaan PKB melalui berbagai upaya yang mampu meningkatkan jumlah pendapatan dari sektor ini, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Kabupaten Kupang. Penelitian ini menggunakan data primer sebanyak 96 sampel dengan metode penentuan sampel accidental sampling.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda meliputi Uji t dan Uji F dan uji R diolah dengan menggunakan program SPSS 16,0. 2021.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor karena pengetahuan pajak memiliki nilai koefisien sebesar 0,21 dan nilai signifikansi sebesar 0,907. Dan pada variabel pemahaman pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, karena memiliki nilai koefisien 0,281 dan nilai signifikansi sebesar 0,006
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul: “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMILIK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DALAM PELAPORAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KECAMATAN MALAKA”
Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilik usaha mikri, kecil dan menengah dalam pelaporan kewajiban perpajakan di Kecamatan Malaka. Serta yang menjadi persoalan dalan penelitian ini adalah: (1). Apakah Kesadaran wajib Pajak berpengaruh terhadap pemilik usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam untuk Melaporkan Pajak?, Dan (2). Apakah Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh terhadap pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk Melaporkan Pajak?
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak dan pemahaman Wajib Pajak, terhadap Pelaporan Perpajakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sampel dalam penelitian ini sebanyak 40 orang responden yang merupakan pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berada di wilayah Kecamatan Malaka.
Hasil dalam penelitian ini dikumpulkan melalui kuesioner yang diproses dan dianalisis dengan menggunakan analisis regresi berganda. Metode yang digunakan dalam penentuan sampel dalam penelitian ini adalah convenience sampling.Uji Descriptif Statistics data.Untuk uji hipotesis dalam penelitian ini, peneliti menggunakan uji F, dan uji t.
Hasil data penelitian ini menunjukan bahwa semua variabel berpengaruh secara signifikan seperti kesadaran wajib pajak dan pemahaman Wajib Pajak berpengaruh terhadap Pelaporan Perpajakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai signifikansi masing – masing sebesar 0,010, 0,000. Akan tetapi dilakukan pengujian secara bersama – sama, semua variabel berpengaruh secara signifikansi dan nilai segnifikansi sebesar0,000.
Katakunci: kesadaran wajib pajak, pemahaman Wajib dan pelaporan perpajakan