ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENGARUH PROFITABILITAS, LIKUIDITAS DAN LEVERAGE TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR SEKTOR INDUSTRI DASAR DAN KIMIA SUB SEKTOR PLASTIK DAN KEMASAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2016-2021 Pajak menjadi tumpuan terbesar dari beban belanja APBN Indonesia dan masih menjadi andalan utama dalam berbagai alternative pembiayaan negara. Namun pada prakteknya masih banyak perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. perusahaan dikatakan melakukan agresivitas pajak dengan melakukan leverage, mengadakan Corporate Social Responsibility (CSR), membeli saham dalam jumlah minim, likuiditas perusahaan rendah, Return on Asset (ROA) yang tinggi, dan inventory Intensity perusahaan. berdasarkan faktor-faktor pemicu ini dapat diambil beberapa variabel yang menjadi dasar penelitian ini untuk diuji pengaruhnya pada agresivitas pajak. Semakin besar perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, maka semakin tinggi kemampuan perusahaan menutupi kewajiban jangka pendeknya. Sehingga kegiatan operasional menjadi lancar dan pendapatan yang diperoleh meningkat dan laba juga bertambah. Namun, apabila rasio lancar rendah dapat dikatakan bahwa perusahaan kurang modal untuk membayar hutang. Tetapi apabila hasil pengukuran rasio terlalu tinggi belum dikatakan bahwa kondisi perusahaan sedang baik dal belum menjamin akan dapat dibayarnya hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo karena proporsi atau distribusi aktiva lancar yang tidak menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari agresivitas pajak. Terdapat empat variabel independen yang dihipotesiskan mempengaruhi agresivitas pajak meliputi: profitabilitas, likuiditas, dan leverage. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa laporan keuangan tahunan atau annual report melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur sektor industri dasar dan kimia sub sektor plastik dan kemasan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) terhitung dari tahun 2016-2019. Teknik Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan 3 kriteria penelitian yang ditentukan sehingga memperoleh jumlah sampel sebanyak 6 perusahaan dengan data yang diperoleh sebanyak 36 data. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dengan menggunakan program aplikasi SPSS 28. Hasil analisis penelitian ini menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap agresivitas pajak, likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, dan leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Suatu negara akan dinilai baik dari segi perekonomiannya apabila anggaran dalam negara
tersebut memiliki kesanggupan dalam hal pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan aktivitas
ekonomi yang stabil. Pajak ialah kontribusi yang sifatnya memaksa, yang dibayar kepada negara,
baik oleh wajib pajak perseorangan ataupun badan berdasarkan peraturan yang ditetapkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah berusaha untuk mendapatkan penerimaan pajak yang sebesar besarnya dari
semua wajib pajak, sedangkan sebaliknya semua wajib pajak berusaha untuk membayar pajak
sekecil mungkin untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Hal ini pada akhirnya
mendorong sebagian besar perusahaan untuk melakukan berbagai cara baik legal maupun ilegal
dengan tujuan untuk semaksimal mungkin menekan beban pajak bahkan mungkin
menghilangkannya. Menurut Frank (dalam Suyanto dan Supramono, 2012) agresivitas pajak
perusahaan merupakan suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak melalui perencanaan
pajak yang dapat dilakukan baik secara legal (tax avoidance) maupun secara ilegal (tax evasion).
Maka penulis berpendapat bahwa agresivitas pajak adalah strategi merekayasa pelaporan pajak
untuk menghindari, mengurangi, atau menghilangkan beban pajak perusahaan sehingga
memperkecil kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan kelemahan aturan pajak dari segi hukum
agar tidak akan dipermasalahkan nantinya.
Dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh intensitas
aset tetap, leverage, profitabilitas, dan ukuran perusahaan secara parsial terhadap agresivitas pajak.
Secara terperinci yang menjadi persoalan penelitian adalah: Apakah intensitas aset tetap, leverage,
profitabilitas, dan ukuran perusahaan secara parsial terhadap agresivitas pajak.
Berdasarkan persoalan penelitian tersebut, maka hipotesis dirumuskan sebagai berikut:
1. Intensitas aset tetap tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak
2. Leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak
3. Profitabilitas berpengaruh terhadap agresivitas pajak
4. Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) di sektor rokok dari tahun 2014 – 2021. Pemilihan sampel menggunakan metode
purposive sampling dan mendapatkan 4 perusahaan rokok, yaitu Wismilak, Sampoerna, Gudang
Garam, Bentoel. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kuantitatif dan hasil
penelitiannya diolah menggunakan program SPSS 26.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa hanya satu variabel saja yang
berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Intensitas aset tetap tidak berpengaruh terhadap
agresivitas pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,153 > 0,05; leverage tidak berpengaruh
terhadap agresivitas pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,144 > 0,05; Profitabilitas
berpengaruh terhadap agresivitas pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,003 < 0,05; dan ukuran
perusahaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,551 >
0,05.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kasus Agresivitas Pajak yang terjadi di Indonesia dapat menunjukkan suatu bentuk tindakan meminimalkan beban pajak suatu perusahaan. Hal ini menjadi perhatian publik, karena tidak sesuai harapan masyarakat dan merugikan pemerintah. Agresivitas pajak adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak. Strategi perusahaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan tindakan agresivitas pajak ini merugikan pemerintah karena pemerintah tidak dapat mengoptimalisasikan penerimaan pajak. Menurut Mustika (2017), agresivitas pajak yaitu keinginan perusahaan untuk mengecilkan jumlah beban pajak yang harus dibayar baik dengan legal ataupun ilegal. Menurut Rodriguez dan Arias (2012), terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi perusahaan dalam besar kecilnya membayar pajak antara lain leverage dan capital intensity. Leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai dengan menggunakan utang (Kasmir, 2013: 151). Capital intensity merupakan investasi perusahaan dalam bentuk aset tetap yang digunakan perusahaan untuk berproduksi dan mendapatkan laba. Komisaris independen dijadikan alasan didalam perusahaan karenan dengan adanya indikasi tersebut keberadaan komisaris independen didalam perusahaan berperan penting, dimana dapat mengawasi setiap tindakan yang diambil oleh manajer perusahaaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis atau membuktikan secara empiris tentang pengaruh leverage, capital intensity terhadap agresivitas pajak dengan komisaris independen sebagai variabel pemoderasi pada perusahaan manufaktur sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Sampel penelitian ini terdiri dari 23 perusahaan pada sektor indsutri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020-2022. Dengan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari situs resmi Busa Efek Indonesia dan situs resmi masing-masing perusahaan. Penelitian ini menggunakan analisis Regresi Linear Berganda untuk menguji pengaruh leverage, capital intensity terhadap agresivitas pajak dan Moderated Regression Analysis (MRA) untuk menguji apakah dengan adanya komisaris independen dapat memoderasi pengaruh leverage dan capital intensity terhadap agresivitas pajak dengan komisaris independen sebagai variabel pemoderasi pada perusahaan manufaktur sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022 dengan menggunakan SPSS versi 25. Hasil dari penelitian diperoleh bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022, capital intensity berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-20220, komisaris independen memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak dengan memperlemah pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022, dan komisaris independen meoderasi pengaruh capital intensity terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Dari hasil uji regresi linear berganda menggunakan spss versi 25, untuk variabel leverage menunjukkan hasil uji t hitung sebesar 0,772 dari t tabel 1,996 dan nilai signifikansinya 0,443 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa H1 ditolak dan H0 diterima. Dari data tersebut dapat diartikan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Hasil uji regresi lienar berganda variabel capital intensity menunjukkan hasil uji t hitung sebesar 2,786 > dari t tabel 1,996 sehingga dapat disimpulkan bahwa H2 diterima dan H0 ditolak. Dari data tersebut dapat diartikan bahwa capital intensity berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Dari hasil uji Analisis Regresi Moderasi (MRA) menggunakan spss versi 25, untuk hipotesis komisaris independen memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak menunjukkan hasil uji t hitung sebesar -3,022 dari t tabel 1,997 dan tingkat signifikansi sebesar 0,004 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 diterima dan H0 ditolak. Dari data tersebut dapat diartikan bahwa komisaris independen memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak dengan memperlemah pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak. Hasil uji analisis regresi moderasi untuk hipotesis komisaris independen memoderasi pengaruh capital intensity terhadap agresivitas pajak menunjukkan hasil uji t hitung sebesar 4,260 > dari t tabel 1,997 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa H4 diterima dan H0 ditolak. Dari data tersebut dapat diartikan bahwa komisaris independen mampu memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak. Dari pembahasan diatas dapat maka dapat ditarik kesimpulan bahwa leverage tidak mampu memberikan pengaruh terhadap agresivitas pajak karena semakin tinggi leverage maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung perusahaan karena harus membayar bunga hutang yang tinggi menggunakan hasil usahanya sehingga mengurangi laba bersih perusahaan. Capital intensity berpengaruh terhadap agresivitas pajak ketika perusahaan menanggung beban depresiasi, hal tersebut dapat mengurangi laba perusahaan sehingga pendapatan kena pajak berkurang. Komisaris independen memoderasi dengan memperlemah pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak karena besarnya komisaris independen dalam suatu perusahaan dapat mempengaruhi perilaku perusahaan menggunakan utang sebagau usaha agresivitas pajak. Komisaris independen memoderasi pengaruh Capital intensity terhadap agresivitas pajak karena banyaknya komisaris independen dalam suatu perusahaan maka bisa berdampak pada tindakan perusahaan yang memanfaatkan penggunaan aset tetap sebagai upaya agresivitas pajak.