Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA KUPANG PER TAHUN 2012 - 2021

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Berdasarkan judul ini maka persoalan dalam penelitian ini adalah: Seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang? Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah kota kupang (Bapenda). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan pada Badan pendapatan Daerah Kota Kupang Tahun 2012 – 2021. pengambilan data dalam penelitian ini akan menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya yaitu : Dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil penelitian dari analisis kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada pada Badan Pendapatan Daerah kota Kupang, pada tahun 2012 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 106,88% sehingga dapat dikatakan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat patuh. Dan tahun 2013 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 83,53% sehingga dikatakan cukup patuh. pada tahun 2014 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 118,50% sehingga dapat dikatakan sangat patuh. Dan pada tahun 2015 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 108,64% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2016 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 112,24% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2017 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 109,75% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2018 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 104,63% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2019 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 100,87% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2020 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.92% sehingga dikatakan patuh. Pada tahun 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.93% sehingga dikatakan patuh. Namun dapat dikatakan bahwa pada tahun 2014 sampai 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan terus dari tahunn ke tahun. Hal ini jika dilihat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber, diketahui bahwa penurunan ini diakibatkan oleh Pandemi Covid 19, sehingga adanya kebijakan dari pemerintah agar para wajib pajak diberi kelonggaran sementara waktu untuk tidak melakukan pembayaran pajak. Kepatuhan wajib pajak masyarakat Kota Kupang, tentunya ada aturan-aturan yang mengatur sehingga mengikat masyarakat untuk harus patuh terhadap pembayaran pajak. Aturan ini diatur pada pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah berbunyi (1) Walikota dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) jika: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih melalui STPD. Berdasarkan isi aturan tersebut maka dapat diketahui bahwa, Badan pendapatan daerah Kota Kupang dengan tegas berupaya agar seluruh wajib pajak di Kota Kupang patut untuk membayar pajak agar terhindar dari sanksi pajak yang akan membebani para wajib pajak. Menurut Suandy (2014:12) menjelaskan bahwa pada dasarnya faktor yang menghambat pembayar pajak adalah masalah kesadaran masyarakat, dimana masyarakat perlu diberi pengarahan bahwa pajak merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan. Kesadaran dalam membayar pajak muncul dari motivasi wajib pajak. Jika kesadaran wajib pajak tinggi yang berasal dari motivasi untuk membayar pajak, maka kepatuhan untuk membayar pajak pun akan tinggi dan pendapatan untuk daerah sektor pajak semakin meningkat. Terdapat salah satu faktor yang mempengaruhi wajib pajak dalam patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan, faktor tersebut adalah sanksi pajak. Fungsi sanksi adalah digunakan sebagai cara untuk mengatur sekelompok populasi untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi ditujukan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan atau melakukan pelanggaran berupa kecurangan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dari pembahasan dan analisis tentang kepatuhan wajib pajak yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meliputi realisasi dan target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pertahun 2012 sudah tergolong sangat patuh karena jumlah realisasinya melebihi jumlah yang ditargetkan. Dan pada tahun 2013 dapat dikatakan cukup patuh karna realisasi yang diterima tidak sesuai denga target yang diharapkan.Sedangkan pada tahun 2014 sampai 2019 dapat dikatakan sangat patuh karna realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selalu melebihi target yang ditetapkan. Dan pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan akibat Covid 19 sehingga jumlah target dan realisasi pada tahun tersebut dikategorikan patuh

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EVALUASI SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Berdasarkan judul ini maka persoalan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan SISMIOP yang dilakukan di Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda) terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kupang? Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem manajemen informasi objek pajak Terhadap penerimaan pajak Bumi dan bangunan di kota kupang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan realisasi anggaran tahun 2017-2021. Pengambilan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya yaitu : Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan SISMIOP yang dilakukan di Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda) melalui empat tahapan yaitu 1) Pendaftaran objek dan subjek Pajak, berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa dalam rangka pendaftaran objek dan subjek pajak, wajib pajak wajib mendaftarkan Objek Pajaknya dengan mengisi SPOP. Pendaftaran Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Surat Pemberitahuan Objek Pajak harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dinas Pendapatan, selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh para wajib Pajak. 2) Pendataan, hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pendataan pajak bumi dan bangunan yaitu meliputi beberapa tahapan seperti Wajib Pajak mengajukan permohonan pendataan seperti, pendaftaran baru, pembetulan, mutasi, dan pengurangan ke BKD melalui pos pelayanan PBB wilayah setempat. Petugas Pos Pelayanan PBB menerima permohonan pendataan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. 3) Penilaian, Hasil penelitian terlihat bahwa penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak di Kota kupang, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan. 4) Pemeliharaan basis data, Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemeliharaan basis data dalam perpajakan, umumnya dibagi menjadi dua bagian yaitu pemeliharaan basis data secara pasif dan aktif. pemeliharaan basis data secara pasif yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak dan atau pejabat terkait pelaksanaan sesuai prosedur pelayanan satu tempat. Sedangkan pemeliharaan basis data secara aktif yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan dengan cara mencocokkan dan menyesuaikan data objek dan subjek pajak yang ada dengan keadaan sebenarnya di lapangan atau mencocokkan dan menyesuaikan nilai jual objek pajak dengan rata-rata nilai pasar yang terjadi di lapangan, pelaksanaan sesuai dengan prosedur pembentukan basis data. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, adapun saran yang diajukan adalah sebaiknya Kantor Bapenda lebih rutin dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perpajakan dan peraturan-peraturan yang terkait agar masyarakat lebih mengetahui betapa pentingnya membayar pajak sehingga kesadaran wajib pajak lebih meningkat. Dari pembahasan dan analisis tentang pelaksanaan SISMIOP yang dilakukan di Badan Pendapatan daerah Kota Kupang (Bapenda), maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan SISMIOP telah terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari sistem yang dapat mengakomodir atau menjalankan seluruh proses alur pajak bumi dan bangunan yang dimulai dari pendaftaran dan pendataan menggunakan SPOP dan LSPOP, penilaian pemberian nilai jual objek pajak (NJOP) dengan proses penetapan untuk mencetak hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP dan sejenisnya) dan pemeliharaan basis data untuk mengetahui perubahan data wajib pajak serta mengetahui informasi tentang jumlah pendapatan pajak dalam waktu satu tahun berjalan. adanya SISMIOP sehingga proses pelaksanaan PBB dan pemantaun pembayaran terselesaikan dengan cepat, akurat dan dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan SISMIOP Bapenda kota kupang terbukti meningkatkan penerimaan PBB terlihat dari jumlah realisasi penerimaan yang melebihi penetapan target penerimaan setiap tahun terbukti dari tahun 2017 sampai 2021. Hal ini menandakan bahwa proses pelaksanaan SISMIOP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan tegas oleh Bapenda Kota Kupang sehingga dapat meningkatkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail