Abstrak
Kepatuhan perpajakan adalah upayah tanggung jawab wajib pajak kepada Tuhan bagi pemerintah dan rakyat sebagai kegiatan pemenuhan kewajiban dan hak perpajakannya..Kepatuhan wajib pajak memiliki kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan investigasi,peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi).Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut system self assesment,yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung,membayar,dan melaporkan kewajibannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi.Penelitian ini meupakan jenis penelitian yang menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi di Kelurahan Fatululi dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi. Dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi sedangkan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi.