ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Penyelesaian Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Mengapa Putusan Hakim Dalam Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah Ada gugatan yang Ditolak, Dikabulkan Dan Tidak Dapat Diterima. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam sengketa perjanjian jual beli tanah. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa putusan hakim dalam gugatan perjanjian jual beli tanah ada gugatan yang ditolak, dikabulkan dan tidak dapat diterima sebagai berikut:
1. Gugatan pengugat ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
2. Gugatan penggugat dikabulkan dengan alasan: Penggugat dapat membuktikan dalil gugatanya
3. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan:
a. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
b. Gugatan tidak memenuhi syarat- syarat gugatan atau gugatan penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1)Kepada setiap masyarakat yang ingin melakukan suatu kesepakan dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari yang kemudian masalah tersebut sampai dibawah ke rana hukum.2) Kepada pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili suatu kasus harus diperhatikan setiap bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tercapainya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan penggugat dalam tingkat kasasi?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan :Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam tingkat kasasi. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas dan masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam Tingkat Kasasi karena gugatan penggugat sempurna,penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan judex factie telah salah menerapkan hukum. Penulis memberi saran untuk Hakim agar dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Putusan Hakim,tanah sengketa,jual beli tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah : “Analisis Hukum Putusan Hakim Terhadap Sengketa Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Jual Beli Rumah” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yaitu mengapa hakim Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat, sengdangkan Pengadilan Tinggi mengabulkan dan Mahkamah Agumg kembali menolak permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat, sengdangkan Pengadilan Tinggi mengabulkan dan Mahkamah Agumg kembali menolak permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni; hakim pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat dan hakim pengadilan negeri, kasasi dan peninjauan kembali menolak gugatan penggugat dalam sengeketa perlindungan kosumen terkait perjanjian jual beli rumah, dan variable terikat yakni; putusan hakim judex facti dan judex juridis terhadap sengketa perlindungan konsumen terkait perjanjian jual beli rumah.
Hasil penelitian penulis adalah Hakim Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat karena penggugat Terbukti Tidak Menempati Janji Untuk Membayar Harga Tanah, Pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat karena kontrak jual beli rumah terbukti memenuhi syarat batal sedangkan Kasasi dan peninjauan kembali membatalkan putusan pengadilan tinggi karena Pengadilan Tinggi salah menerapka hukum
Saran penulis adalah Pihak konsumen yang melakukan pembelian rumah dan tanah sebaiknya sebelum melakukan kontrak jual beli, terlebih dahulu mempelajari perjanjian jual beli standar yang telah dipersiapkan oleh pihak pengembang sehingga dikemudian hari jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensisedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervenes tidak dapat diterima.tujuan yang ingin penulis kaji adalah: untuk mengetahuhi alasan mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensi sedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervensi tidak dapat diterima.metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pangadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal adalah karena penggugat telah berhasil membuktikan dali-dalil penguasaannya atas tanah objek perkara yaitu menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas jual beli tanah, alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan penggugat intervensi adalah karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah objek perkara merupakan milik penggugat.. danalasan atau pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima adalah karena judex facti tidak melaksanakan tata tertib beracara dengan benar dimana pihak tergugat-tergugat tidak perna hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka tidak dibenarkan adanya gugatan intervensi. Saran dari penulis terkait denganpenulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA JUAL BELI RUKO PERLAWANAN PIHAK KETIGA.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa hakim tingkat kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menjatuhkan putusan menolak gugatan perlawanan pihak ketiga.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: untuk mengetahui alasan hakim tingkat kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menjatuhkan putusan menolak gugatan perlawanan pihak ketiga.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai penulis kaji yaitu : Alasan Majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga dapat diterima yaitu : a. Pihak ketiga adalah pembantah yang beritikat baik b. Putusan judex factie tidak tepat karena tanpa alasan sah mengesampingkan perjanjian jual beli ruko Alasan hakim peninjauan kembali menolak gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu : a. Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan judex juris yang membatalkan putusan judex facti. b. Pembantah adalah pembantah yang tidak benar. Saran dari penulis adalah (1). Majelis hakim dalam pemeriksaan perkara perdata penulis mengharapkan kepada hakim agar dalam pengambilan keputusan perlu memperhatikan latar belakang masalah dan fakta –fakta persidangan maupun dalam hal penerapan hukum. Agar dalam menjatuhkan putusan dapat diterima oleh semua pihak semua yang berperkara. (2). Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat maka sangat diharapkan majelis hakim memeriksa dan memutuskan perkara seadil-adilnya. Kata Kunci:Putusan Hakim,Sengketa jual beli Ruko perlawanan pihak ketiga.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI JUAL BELI APARTEMEN”. Perumusan masalah adalah : 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menguatkan Putusan BPSK? 2).Mengapa Hakim Mahkamah Agung Manyatakan BPSK Tidak Berwenang? Tujuan penelitian yaitu: 1).Untuk Mengetahui Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menguatkan Putusan BPSK. 2).Untuk Mengetahui Mengapa Hakim Mahkamah Agung Manyatakan BPSK Tidak Berwenang. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas yaitu bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menguatkan putusan BPSK dan Hakim Mahkamah Agung menyatakan BPSK tidak berwenang dan Variabel Terikat yaitu putusan hakim dalam perkara wanprerstasi jual beli apartemen. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka yang menjadi Alasan Pengadilan Negeri menguatkan putusan BPSK : Adanya Hubungan Hukum Antara Pemohon dan Termohon, Perjanjian Tidak Dilaksanakan Oleh Termohon dan alasan Hakim Mahkamah Agung Menyatakan BPSK Tidak Berwenang karena : Objek sengketa adalah wanprestasi, Pengadilan Negeri Salah Menerapkan Hukum. Saran penulis sebagai berikut: 1). Pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang harus lebih teliti dalam menerapkan hukum. 2). Kepada masyarakat, agar dapat menepati apa yang telah diperjanjikan, baik perjanjian jual beli maupun perjanjian-perjanjian lain sepanjang menyangkut permasalahan hukum perdata. Kata Kunci : Wanprestasi, Jual Beli, Apartemen
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Beralihnya transaksi konvensional ke transaksi elektronik (e-commerce) membawa pengaruh pada aspek kehidupan seperti, pola interaksi sosial masyarakat, pola belanja konsumen, pola distribusi barang dan termasuk pada aspek perpajakan. Oleh karena itulah, untuk menjaga keseimbangan antara toko online dan toko konvensional, dan dengan tingginya tingkat pendapatan perusahaan e-commerce, menjadi alasan pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan e-commerce tersebut. Ditinjau dari peraturan perundang-undangan perpajakan, perdagangan online (ecommerce) berpotensi untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diperoleh sebagai hasil dari perdagangan online itu sendiri (Feial Muhammad: 2019) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi pengenaan pajak penghasilan dalam transaski jual beli online (E-commerce) menurut uu nomor 36 tahun 2008. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku usaha online dari media penjualan, Instagram, tik-tok dan FB di kota kupang berdasarkan prasentase Usaha E-Commerce dari Badan Pusat Statistik (2019) pada provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam penelitian ini, teknik sampling yang digunakan adalah probability sampling yaitu simple random sampling yang dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi tersebut. Tekni pengambilan informan sebanyak 4 pelaku usaha yang terkait dalam proses implementasi Pajak E-Commerce dan pihak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kupang sebagai key informan (Orang yang kompeten). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer yang diperolah dari wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis deskriptif, dengan menggunakan tahapan-tahapan pengumpulan data, analisis data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemungutan pajak atas penghasilan pengusaha online bukan merupakan bentuk aturan baru melainkan penegasan peraturan yang sudah ada, Sudah seharusnya pengusaha online (e-commerce) dikenakan pajak penghasilan. Namun pelaku usaha online banyak yang belum memahami tentang pengenaan pajak atas transasi jual beli online karena kurangnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak e-commerce.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI KAPAL. Studi Kasus Putusan Nomor:913/PID.B/2014/PNSmr,Nomor:1691K/Pid/2015,Nomor:42 PK/PID/2017. Masalah penelitian dalam tulisan ini adalah “Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Triadi Sulistio sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana jual beli kapal?” Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Triadi Sulistio sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana jual beli kapal. Dalam Putusan Nomor: 913/PID.B/2014/PNSmr, Nomor:1691K/Pid/2015, Nomor: 42PK/PID/2017. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah Metode hukum normtif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan Mahkama Agung. Pengumpulan data di lakukan dengan studi dokumen kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1. terdakwa TRIADI SULISTIO melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, akan tetapi menurut Pengadilan perbuatan terdakwa bukan merupakan kejahatan atau tindak pidana melainkan masuk dalam ranah perdata. 2. Di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Putusan Judex Facti yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, tidak tepat dan salah menerapkan hukum dan telah didasarkan pada kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang. Kesimpulan yang dapat diambil adalah perkara tersebut merupakan perkara dalam ranah hukum pidana dan bukan perdata. Kata kunci: Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Hakim Mahkamah AgungDalam Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Kapal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi: Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jaminan Kredit Dan Jual Beli Tanah Oleh Pengadilan.Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni:Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah?. Dengan tujuan penelitian yakni adalah Untuk mengetahui : Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian Adalah Variabel Bebas, Yakni; pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah dan variabel terikat yakni: Putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Penjamin kredit dan penjual yang memiliki itikad buruk. 2. Kurangnya kehati-hatian dari kreditur dan pembeli. 3. Ketidakpastian perjanjian jaminan kredit. Saran dari penelitian ini : Berdasarkan kesimpulan penelitian maka penulis memberikan saran kepada kreditur dan jual beli tanah untuk lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian kredit dan jual beli tanah, dan sebaiknya perjanjian pokok dan perjanjian jaminan dilakukan pemisahan untuk menghindari timbulnya perkara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Analisis Yuridis Penjatuhan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah,dengan rumusan masalah bagaimakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah dan, instansi terkait. Varibel yang digunakan terdiri dari 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan verstek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan Pengadilan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2015/PN.Mrb, Putusan Nomor 294/Pdt.G/2017/ PN.Sby, Putusan Nomor 536/Pdt.G/ 2017/PN.Sby.Putusan Nomor 06/Pdt.G/2011/PN.Prob dan Putusan Nomor 186/Pdt.G/2017/PN.Byw, Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang hasil-hasil penelitian,atau pendapat para pakar hukum jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia yang kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah, maka pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan vertek karena tergugat dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak menghadap dan tergugat tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk menghadap dan Pertimbangan hakim menyatakan sahnya jual beli tanah karena : gugatan penggugat beralasan hukum dan jua beli tanah dapat dibuktikan oleh penggugat. KataKunci:Gugatan, Penggugat, Jual beli tanah dan verstek
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul tulisan ini adalah “Analisis yuridis Terhadap pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko” Rumusan masalah yang penulis kaji Bagaimana dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkan jual beli ruko? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan mengabulkan gugatan penggugat jual beli ruko.Jenis penelitian ini bersifat Deskritifdan di lihat dari jenisnya,maka penelitan yang di lakukan ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif. Yaitu dengan mengkaji putusanMahkamahAgungNomor:,15/PDT.G/2018/PN.JAP,89/PDT/2018/PT.JAP,K/PDT/2020,23/PDT.G/2018/PN JAP/2018/PT.JAP,90/PDT/2018,651K/PDT/2020, Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan Hakim serta peraturan perundang-undangan.Dilihat dari topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian, yaitu :Variabel Bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti yaitu : Sengketa jual beli Ruko. Dan Variabel terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu : Pembatalan putusan Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang jadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaituyangmenjadipertimbangan HakimMenyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkanjual beli ruko adalah : Tidak di terima karena Gugatan lewat waktu (daluarsa), Gugatan Kurang pihak, Gugatan tidak jelas atau kabur Mengabulkan gugatan penggugatkarena gugatan perbuatan tergugat masuk dan menguasai sertifikat hak milik atas nama Handoyono Tjondro Kusumo, proses jual beli rukotidak terpenuhinya hal yang di persyaratkan minimal uang muka 30% (tiga puluh persen) Kata Kunci : pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah :TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah ; “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah”. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mengabulkan Penggugat Sebagai Pembeli Yang Sah . Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelbebas dalam penelitian ini adalah jual beli tanah, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait jual beli tanah.Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci dan jelas sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum Primer yang terdiri dari Bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu : Putusan-Putusan Pengadilan Negeri, Putusan No. 77/Pdt.G/2012/PN.Pra. Putusan No. 6/Pdt.G/2011/PN.Pra. Putusan No. 25/Pdt.G/2017/PN.Clp. Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PN.Rbi. Putusan No. 53/Pdt.G/2010/PN.Blt. Serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar . Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah rancangan peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum, kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Bahan hukum tersieradalah bahan hukum yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kamus dan ensiklopedia hukum kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka dapat dikatakan bahwa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah adalah karena : 1. Pertimbangan hakim penggugat beritikad baik. 2. Keabsahan jual-beli penggugat dapat membuktikan berdasarkan bukti yang sah. 3. Penggugat dapat membuktikan sebagai pembeli pertama tanah sengketa milik penjual. SaranTerkait dengan Putusan yang ada pada Pengadilan Negeri terkait dengan sengketa tanah yang terjadi antara penggugat dan tergugat.Maka Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum. agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam Sengketa Jual Beli Tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah,“ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA JUAL BELI TANAH”. Masalah pokok Apa dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara perdata Jual Beli Tanah?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 412/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, Nomor. 287 /PDT/2015/PT DKI, Nomor.1696 K/Pdt/2016, Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara perdata jual beli tanah mengunakan bukti-bukti yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi perkara perdata jual beli tanah dalam Petitum/tuntutan/gugatan Penggugat dari Penggugat terhadap Tergugat, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara perdata jual beli tanah. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).