Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Subjek: Perkara Perdata
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PERLAWANAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah: Pembatalan Putusan Judex Facti Dan Judex Juris Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Perlawanan Hak Guna Bangunan Atas Tanah. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan sedangkan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan dalam sengketa hak guna bangunan atas tanah?”. Tujuan yang ingin pelulis kaji adalah: untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim Judex facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan sedangkan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan dalam sengketa hak guna bangunan atas tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1. Dasar pertimbangan Hakim Judex facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan a. Perlawanan yang diajukan oleh pelawan tidak jelas atau kabur b. Memori banding pembanding hanya merupakan pengulangan dalil-dalil serta tidak beralasan c. Perlawanan pelawan tidak beralasan secara hukum 2. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan a. Adanya kehilafan atau kekeliuran nyata dalam putusan b. Judex Facti dan Judex Juris telah melanggar aturan formil maupun materil c. Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam memeriksa dan mengadili pokok perkara d. Judex Facti dan Judex Juris telah melanggar asas-asas hukum pembuktian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PENGALIHAN HARTA KEKAYAYAN YAYASAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi penulis adalah: ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan sebagian sedanagkan hakim pengadilan tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima?”. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: untuk mengetahui alasan hakim pengadilan negeri dan mahkama agung mengabulkan gugatan sebagian sedangkan hakim pengadilan tinggi menyatakan gugatan tidaka dapat diterima. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu 1) Alasan pertimbangan hakim pengadilan negeri dan mahkamah agung mengabulkan gugatan sebagian karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatan objek pengalihan harta kekayaan yayasan karena tergugat telah terbukti mengalihkan harta kekayaan yayasan. 2) Alasan pertimbangan hakim pengadilan tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima karna gugatan penggugat juga tidak sesuai antara posita yang satu dengan posita yang lain, oleh karena itu hakim pengadilan tinggi beralasan untuk dinyatakan gugatan para penggugat kabur

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : mengapa putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah:jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil penelitian terhadap lima (5) putusan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim mengabulkan putusan wanprestasi pengadilan negeri dan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam putusan pengadilan negeri hakim mengabulkan putusan wanprestasi tersebut antara lain, karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan. Sedangkan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya di pengadilan, Gugatan penggugat tidak beralasan hukum karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Saran dari penulis terkait dengan putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus wanprestasi perjanjian kredit. Maka penulis mengharapkan kepada Hakim perlu mempertimbangkan secara adil terhadap alat bukti dan fakta persidangan agar menjatuhkan putusan yang adil dan penggugat perlu memperhatikan syarat-syarat gugatan sebelum mendaftarkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI TERHADAP GUGATAN DESAIN INDUSTRI

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penulis adalah: Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Desain Industri. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat di terima,ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan?. Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat diterima, ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan.dan putusan Hakim Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim pengadilan Niaga dalam sengketa desain industri ada putusan yang tidak dapat diterima , ada yang ditolak,dan ada yang dikabulkan sebagai berikut: 1. Alasan Putusan Hakim Tidak Dapat Di Terima a. Pengugat Tidak berkepentingan mengajukan gugatan. b. Gugatan Penggugat Kurang Pihaka 2. Alasan Putusan Hakim Gugatan Tolak. a. Penggugat Tidak Dapat Membuktikan Dalil-Dalil Gugatannya. b. Tergugat Dapat Membuktikan Dalil Gugatannya 3. Alasan putusan hakim gugatan dikabulkan desainindustri adalah sebagai berikut. a. Penggugat Dapat Membuktikan Pendftaran Desain Industri Oleh Tergugat Dilandasi Itikad Buruk b. Penggugat Dapat Membuktikan Desai Industri Tergugaat Bukan Desain Industri Baru. Kata kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam sengketa desain industri

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah :TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah ; “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah”. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mengabulkan Penggugat Sebagai Pembeli Yang Sah . Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelbebas dalam penelitian ini adalah jual beli tanah, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait jual beli tanah.Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci dan jelas sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum Primer yang terdiri dari Bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu : Putusan-Putusan Pengadilan Negeri, Putusan No. 77/Pdt.G/2012/PN.Pra. Putusan No. 6/Pdt.G/2011/PN.Pra. Putusan No. 25/Pdt.G/2017/PN.Clp. Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PN.Rbi. Putusan No. 53/Pdt.G/2010/PN.Blt. Serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar . Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah rancangan peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum, kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Bahan hukum tersieradalah bahan hukum yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kamus dan ensiklopedia hukum kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka dapat dikatakan bahwa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah adalah karena : 1. Pertimbangan hakim penggugat beritikad baik. 2. Keabsahan jual-beli penggugat dapat membuktikan berdasarkan bukti yang sah. 3. Penggugat dapat membuktikan sebagai pembeli pertama tanah sengketa milik penjual. SaranTerkait dengan Putusan yang ada pada Pengadilan Negeri terkait dengan sengketa tanah yang terjadi antara penggugat dan tergugat.Maka Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum. agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam Sengketa Jual Beli Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA JUAL BELI TANAH

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah,“ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA JUAL BELI TANAH”. Masalah pokok Apa dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara perdata Jual Beli Tanah?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 412/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, Nomor. 287 /PDT/2015/PT DKI, Nomor.1696 K/Pdt/2016, Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara perdata jual beli tanah mengunakan bukti-bukti yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi perkara perdata jual beli tanah dalam Petitum/tuntutan/gugatan Penggugat dari Penggugat terhadap Tergugat, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara perdata jual beli tanah. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail