ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk Mengetahui Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Penelitian ini bersifat Deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana keterangan palsu. Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblary search). Variabel yang digunakan yaitu variable bebas dalam penelitian ini adalah alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Variaberl terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim tindak pidana memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu, Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan adalah a. Untuk menghindari pertengkaran dengan istri. b. Karena tidak ingin terlibat dalam kasus penipuan. c. Untuk mengelabui pihak leasing. d. Karena tidak terima diberhentikan dari jabatan sabagai Datuak Bando Rajo. e. Karena terdakwa memiliki dendam pribadi. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan adalah: Pelaku ditahan, dipidana penjara dan membayar biaya perkara. Saran penulis adalah: 1. Masyarakat dapatkan meningkatkan kesadaran hukum dan berfikir secara matang untuk tidak memberikan keterangan palsu di depan persidangan, karena dengan memberikan keteragan palsu dalam persidangan akan menimbulkan akibat hukum yang akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain yang bersangkutan. 2. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait pidana sumpah palsu dan pidana penyertaan agar lebih banyak orang yang memahami terkait akibat apabila seseorang melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pencatatan Palsu Oleh Pegawai Bank. Penelitian penulis, yaitu 1.Apa yang menjadi penyebab pelaku melakukan pencatatan palsu, 2.Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 3.Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu. Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 2. Untuk mengetahui cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 3. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu. Sifat dan jenis penelitian penulis bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif. Variabel penelitian, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini, yaitu 1.Bahan hukum primer, 2.Bahan hukum sekunder, 3.Bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data, yaitu studi pustaka. Dan analisis datanya secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian penulis sebagai berikut: 1.Penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu: a.Mendapatkan keuntungan, b.Untuk menutupi hutang terdakwa. terdakwa mencari nasabah: 2.Cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu: a.terdakwa mencari nasabah: kasus pertama terdakwa tidak bertemu langsung dengan para nasabah dan mengadakan nasabah secara fiktif melalui computer, Kasus keempat, terdakwa mengumpulkan data-data calon nasabah tanpa formulir permohonan kredit dari calon nasabah. b.Terdakwa merubah identias: Kasus kedua, terdakwa mengambil uang korban secara berulang-ulang kali tanpa membuat laporan pengeluaran uang dan membuat berita acara pemeriksaan kas seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kasus ketiga, terdakwa mengubah data nasabah dan mengadakan calon nasabah fiktif. c.Terdakwa membuka rekening: Kasus kelima, terdakwa membuka rekening lain atas nama saksi korban. 3.Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu: a.Terdakwa di tahan, b.Terdakwa di penjara, c.terdakwa membayar denda, d.terdakwa membayar biaya perkara. Saran, diharapkan kepada direktur bank untuk membuat aturan yang lebih bersifat khusus demi mencegah adanya tindak pidana pencatatan palsu demi menjaga nama baik bank, kepada masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membuka rekening dan meminjam uang ke bank agar tidak merugikan diri sendiri dan keluarga.
Kata kunci : Tindak Pidana Pencatatan Palsu, Pegawai Bank.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah Deskripsi tentang Motif, Modus, dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu. Rumusan masalahpada penulisan ini adalah bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, bagaimana moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, untuk mengetahui moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, danuntuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Sifatpenelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabelbebas dalam penelitian ini adalah pengedaran uang palsu sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif, modus, dan akibat hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan putusan Nomor 1420/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr, putusan Nomor 51/Pid.B/2015/PN.Pdl, putusan Nomor: 564/Pid.Sus/2015/PN.Blb, putusan Nomor:565/PID.Sus/2016/ PN-Blb, putusan Nomor: 568/Pid.Sus/2016/PN.Bks. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas.Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu adalah terpengaruh ajakan dari teman untuk membeli uang palsu dengan harga lebih rendah dari uang asli dan faktor ekonomi yaitu pelaku menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, modus pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yaitu membeli uang palsu dan kemudian membelanjakan uang yang telah diketahuinya merupakan uang palsu, akibat hukum terhadap pelaku ialah pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, akibat hukum terhadap barang bukti ialah dirampas untuk dimusnahkan. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat, Pengedaran Uang Palsu
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan Bank”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank? 2) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank. 2) Untuk mengetahui mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank dan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah Pelaku melakukan perubahan data nasabah bank dan Pelaku melakukan pembaharuan kredit fiktif. Sedangkan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah terdakwa ditahan, terdakwa dipidana penjara dan pidana denda, bank mengalami kerugian materil. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi Lembaga perbankan untuk merketat pengawasan dalam merekrut pegawai atau karyawan bank untuk mengutamakan kompetensi dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan fungsi bank, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Modus Operandi Dan Akibat , Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan bank
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI JudulSkripsiPenulisAdalahDeskripsiTentang Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan,denganRumusanmasalahBagaimanakah Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan Penelitianinidilakukandengantujuanuntukmengetahui Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan.Dan untukmemberikaninformasikepadamasyarakat, instansiterkaityaituAgar mengetahuianggungjawabpelakutindakpidanakekerasanbersama-samaterhadap orang Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelBebasadalahvariabel yang memberikanpengaruhbagivariabelterikat.VariabelbebasdalampenilitianiniadalahPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankanolehpihak Bank danVariabelTerikat (dependent variable) adalahvariabel yang tergantungdarivariabelbebasyaitu Motif dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankan MetodeyangdigunakandalampenelitianinijenispenelitiannormatifPengumpulan datamelaluidatasekunderdaridirektorimahkamahagungkemudiandianalisisdandibuatkesimpulannya.populasidalampenelitianiniadalahputusanpengadilandirektorimahkamahagung HasilpenelitianmenunjukanbahwaMotif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkanyaitumembeliapartemen,membayarhutang.untukkeperluanpribadidanmemperkayadirisendiri. Dan Modus operandi ataucarayagdigunakanpelakumelakukantindakpidanadenganmemintarinciantagihankartukreditmilikkorbandanTerdakwamenawarkanpadakorbanuntukmemperpanjangkembalitabungan yang akanjatuh tempo, dankorbanbersediamemperpanjang Tabungan MAPANmiliknya, kesempatantersebutdigunakanTerdakwamenyodorkanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF), yang kemudianditandatanganiolehkorban, tanpasepengetahuankorbanjikaitumerupakanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF) olehTerdakwadiisidengannomorteleponmilikTerdakwadengantujuanmelaluinomorteleponmilikTerdakwatersebut, TerdakwaakanmenerimaNotifikasidalambentuk SMS yang berisikan M-PIN dimanadengan M-PIN tersebutterdakwaakanleluasamelakukantransaksikeuanganmelalui Internet banking pada bank CIMB Niagadarinomorrekeningkorban.dengancarameniruataumemalsukantanggaljatuhtempo.menirutandatangan di belakangBilyetdepositodiatasmateraidenganmemalsukanmenirutandatangannasabahatasnamakorbandansetelahituTerdakwamembawaBilyetDeposito yang Terdakwabuatsendiridenganmelampirkandosirpembukaanrekeningawaluntukdiserahkankepada teller untukdilakukanpencairan. Membuatpencatatanpalsudalampembukuanataudalam proses laporanpengajuankreditolehnasabahsebanyak 50 (limapuluh) orang Nasabah (Debitur) dandenganmendatangirumahnasabahtersebutuntukmengambiluang yang akandisetorkan, KATAKUNCI:MOTIF, MODUS, OPERANDI, TINDAK, PIDANA, PENCATATAN, PALSU, PEMBUKUAN DANPERBANKKAN
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
:“Disparitas Putusan PemidanaanTerhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “ Mengapa terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat?”.Tujuan penelitan Untuk Mengetahui penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat? Jenis penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif. Sifat Penelitian ini Bersifat Deskripsi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat antara lain : 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda-beda 2. Indenpendisi Hakim 3. Hakim Yang Memutus Perkara Berbeda Beda 4. Kualitas Perbuatan Terdakwa berbeda 5. Keadaan Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan Saran Setelah penulis memaparkan beberapa kesimpulan terhadap skripsi ini, maka penulis akan memberikan saran sebagai berikut: 1. Diharapkan kepada para penegak hukum khususnya kepada jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati dalam merumuskan surat dakwaan sehingga benar-benar dapat menggambarkan secara nyata mengenai tindak pidana yang dapat didakwakan kepadapelaku tindak pidana pemalsuan surat 2. Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pertimbangan hukum yang adil mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,dan merumuskan keyakinannya yang lebih teliti melihat kualitas perbuatan terdakwa sehingga nampak konsistensi antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum oleh Hakim tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik”. Dengan Rumusan masalah : Apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sedangkan variabel terikat yaitu diparitas putusan pemidanaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik antara lain :
1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda
2. Independensi Hakim
3. Kualitas perbuatan Terdakwa
4. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan
Untuk iitu Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putuan lebih memperhatikan fakta dan perbuatan terdakwa sehingga mencerminkan keadilan di masyarakat. Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan harus benar-benar objektif sesuai dengan perbuatan terdakwa sehingga tidak terjadi diparitas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah Kajian Yuridis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Pencalonan Anggota Legislatif dengan rumusan masalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif. Varibel yang dingunakan Variabel bebas : Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Pencalonan Anggota Legislatif Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Pencalonan Anggota Legislatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui Sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan pengadilan Nomor 1152/pid/B/2015/PN PLG, Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN.Tjs, Nomor 192/Pid.Pemilu/2019/PT.Smr, Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Mam, Nomor 48/Pid.B/2015/PN, Nomor 167 / PDT 2015 /PT-BNA, Nomor 305/Pid.B/2017/PN Mrh, Nomor 441 K/Pid/2018. Sumber data sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia. kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif yaitu : kualitas perbuatan yang dilakukan para terdakwa, tuntutan Jaksa yang berbeda, Hakim yang mengadili berbeda, kemandirian Hakim dalam menjatuhkan putusan dan hal yang memberatkan dan meringankan selama persidangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah,KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DIBAWAH TUNTUTAN JAKSA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU, Rumusan masalah, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tujuan penelitia Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Dibawah Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, Variabel Bebas : Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, Variabel Terikat : Putas Hakim Terhadap Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, dengan mengkajiPutusan nomor 62/Pid.B/2018/PN BjnPutusan nomor 07/Pid.Sus/2015/PN.PwrPutusan nomor 26/Pid.B/2020/PN MetPutusan nomor 115/Pid.Sus/2015/PN Mrj Putusan nomor 2240/Pid.B/2018/PN MdnHasil Penelitian menunjukan bahwa pretimbanagan Hakim Pengadilan Negeri dalam memilih dakwaan alternatif ke satu untuk menjatuhkan putusan yaitu: pertamasudah sesuai fakta persidangan, dalam persidangan semua keterangan sudah jelas dan sesuai berdasarkan pembuktian. Kedua, unsur dakwaan ke satu sudah memenihuunsur dakwaan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Putusan Hakim, Tuntutan Jaksa, Pengedaran Uang Palsu
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi kajian yuridis penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu oleh mahkamah Agung Republik Indonesia., Masalah pokok dalam penulisan ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah normatif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah putusan pengadilan jakarta barat dan Mahkamah Agung pengumpulan data di lakukan dengan Studi dokumen kemudian data di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1 Hakim menjatuhkan putusan bebas karena tidak terpenuhi unsur unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum 2, Hakim Mahkamah Agung menguatkan Putusan pengadilan negeri karena judex fackti sudah benar menerapkan hukum. Saran Pemerintah maupun pihak yang berwenang sebaiknya dapat memberikan arahan mengenai tindak pidana pemalsuan Akta otentik, saran hendaklah Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upayakan hukum kasasi perlu mencari bukti bukti yang baru Kata kunci Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana menggunakan akta otentik palsu