ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “ Analisis Prosedur dan Pencatatan Akuntansi Penyaluran Dana Pensiun Pada BPJS Ketenagakerjaan di Kota Kupang’. Masalah dalam penelitian ini adalah prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun berdasarkan PSAK Nomor 18 (revisi 2010) pada BPJS ketenagakerjaan Kota Kupang. Persoalan penelitian ini ialah apakah prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang telah sesuai atau belum sesuai dengan PSAK Nomor 18 (revisi 2010).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun berdasarkan PSAK Nomor 18 (revisi 2010) pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang. Penelitian ini mengunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan membandingkan prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang dengan PSAK Nomor 18 (revisi2010) tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya.
Jaminan pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan kesejahteraan pada para karyawan oleh karenanya baik instansi pemerintah maupun swasta selalu dianjurkan untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program ini. Diharapkan dengan adanya program jaminan pensiun ini akan memberikan motivasi yang tinggi bagi para karyawan dalam bekerja, di sisi lain akan memberikan keuntungan bagi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas usahanya. Dengan demikian akan menguntungkan baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Dana pensiun mempunyai kekhususan yang berlainan dengan sistem dan prosedur yang biasa diterapkan pada suatu perusahaan karena ditinjau dari misi dan kegiatan usahanya. Informasi keuangan pokok yang perlu disajikan dalam laporan keuangan juga mempunyai kekhususan. Pihak yang paling utama harus dilindungi kepentingannya adalah para peserta program jaminan pensiun yang telah mempercayakan dana hari tuanya kepada BPJS ketenagakerjaan.
BPJS ketenagakerjaan dalam kegiatannya menerima dan menyalurkan dana pensiun dari program jaminan pensiun tersebut tentunya akan melakukan pencatatan dan pelaporan. Pencatatan adalah suatu kegiatan penghimpunan data dengan cara mencatat sehingga mampu memberikan satu kesatuan informasi. Pencatatan itu sendiri sangat penting bagi suatu entitas. Pencatatan merupakan tahap awal dari kegiatan akuntansi dimana seluruh bukti atau transaksi harus dilakukan pencatatan agar menghasilkan informasi yang relevan untuk pengambilan suatu keputusan.
Ikatan akuntansi Indonesia telah membuat standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang dana pensiun tersebut yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 18 yang terakhir direvisi Tahun 2010. PSAK ini tidak hanya mengatur dana pensiun tapi juga mengatur seluruh entitas yang menyelenggarakan program manfaat purnakarya tersebut termasuk didalamnya entitas BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Pelaporan keuangan dana pensiun diatur dalam PSAK Nomor 18 (revisi 2010) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun untuk menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan tata cara pelaksanaannya.
Prosedur adalah suatu urutan kegiatan yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih serta disusun untuk menjamin penanganan secara seragam terhadap transaksi perusahaan yang terjadi berulangulang (Mulyadi, 2016:5). Pengertian prosedur menurut Maryati (2014:43) adalah serangkaian tahapan-tahapan atau urutan dari langkah-langkah yang saling terkait dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Pencatatan Akuntansi adalah pembuatan suatu catatan pembukuan, kronologis kejadian yang terjadi terukur melalui suatu cara yang sistematis dan teratur. Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pencatatan adalah suatu kegiatan penghimpunan data dengan cara mencatat yang mampu memberikan satu kesatuan informasi.
Dana pensiun merupakan dana yang di adakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi tertentu. Penyelengaraannya mengunakan mekanisme jaminanan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Program yang dilaksanakan oleh dana pensiun tersebut mulai dari aktivitas menghimpun, mengelola dan mengembangkan dana dari para peserta. Sumber dana yang di himpun oleh dana pensiun berasal iuran pemberi kerja/ peserta.
Populasi dan sampel pada penelitian ini adalah karyawan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang yang berjumlah 23 orang diama 4 orang dipilih sebagai informan kunci. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara. Setelah itu dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang sudah sesuai dengan pernyataaan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 18 revisi 2010 di pertegas dengan ketentuan BPJS yang mengunakan program manfaat pasti sampai pelaporan dana pensiun BPJS yang diatur dalam undang-undang dan masuk ruang
lingkup PSAK Nomor 18 revisi 2010.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “ Analisis Prosedur dan Pencatatan Akuntansi Penyaluran Dana Pensiun Pada BPJS Ketenagakerjaan di Kota Kupang’. Masalah dalam penelitian ini adalah prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun berdasarkan PSAK Nomor 18 (revisi 2010) pada BPJS ketenagakerjaan Kota Kupang. Persoalan penelitian ini ialah apakah prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang telah sesuai atau belum sesuai dengan PSAK Nomor 18 (revisi 2010). Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun berdasarkan PSAK Nomor 18 (revisi 2010) pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang. Penelitian ini mengunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan membandingkan prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang dengan PSAK Nomor 18 (revisi2010) tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya. Jaminan pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan kesejahteraan pada para karyawan oleh karenanya baik instansi pemerintah maupun swasta selalu dianjurkan untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program ini. Diharapkan dengan adanya program jaminan pensiun ini akan memberikan motivasi yang tinggi bagi para karyawan dalam bekerja, di sisi lain akan memberikan keuntungan bagi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas usahanya. Dengan demikian akan menguntungkan baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Dana pensiun mempunyai kekhususan yang berlainan dengan sistem dan prosedur yang biasa diterapkan pada suatu perusahaan karena ditinjau dari misi dan kegiatan usahanya. Informasi keuangan pokok yang perlu disajikan dalam laporan keuangan juga mempunyai kekhususan. Pihak yang paling utama harus dilindungi kepentingannya adalah para peserta program jaminan pensiun yang telah mempercayakan dana hari tuanya kepada BPJS ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan dalam kegiatannya menerima dan menyalurkan dana pensiun dari program jaminan pensiun tersebut tentunya akan melakukan pencatatan dan pelaporan. Pencatatan adalah suatu kegiatan penghimpunan data dengan cara mencatat sehingga mampu memberikan satu kesatuan informasi. Pencatatan itu sendiri sangat penting bagi suatu entitas. Pencatatan merupakan tahap awal dari kegiatan akuntansi dimana seluruh bukti atau transaksi harus dilakukan pencatatan agar menghasilkan informasi yang relevan untuk pengambilan suatu keputusan. Ikatan akuntansi Indonesia telah membuat standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang dana pensiun tersebut yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 18 yang terakhir direvisi Tahun 2010. PSAK ini tidak hanya mengatur dana pensiun tapi juga mengatur seluruh entitas yang menyelenggarakan program manfaat purnakarya tersebut termasuk didalamnya entitas BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Pelaporan keuangan dana pensiun diatur dalam PSAK Nomor 18 (revisi 2010) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun untuk menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan tata cara pelaksanaannya. Prosedur adalah suatu urutan kegiatan yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih serta disusun untuk menjamin penanganan secara seragam terhadap transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi, 2016:5). Pengertian prosedur menurut Maryati (2014:43) adalah serangkaian tahapan-tahapan atau urutan dari langkah-langkah yang saling terkait dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Pencatatan Akuntansi adalah pembuatan suatu catatan pembukuan, kronologis kejadian yang terjadi terukur melalui suatu cara yang sistematis dan teratur. Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pencatatan adalah suatu kegiatan penghimpunan data dengan cara mencatat yang mampu memberikan satu kesatuan informasi. Dana pensiun merupakan dana yang di adakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi tertentu. Penyelengaraannya mengunakan mekanisme jaminanan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Program yang dilaksanakan oleh dana pensiun tersebut mulai dari aktivitas menghimpun, mengelola dan mengembangkan dana dari para peserta. Sumber dana yang di himpun oleh dana pensiun berasal iuran pemberi kerja/ peserta. Populasi dan sampel pada penelitian ini adalah karyawan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang yang berjumlah 23 orang diama 4 orang dipilih sebagai informan kunci. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara. Setelah itu dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dan pencatatan akuntansi penyaluran dana pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kupang sudah sesuai dengan pernyataaan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 18 revisi 2010 di pertegas dengan ketentuan BPJS yang mengunakan program manfaat pasti sampai pelaporan dana pensiun BPJS yang diatur dalam undang-undang dan masuk ruang lingkup PSAK Nomor 18 revisi 2010.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pencatatan Palsu Oleh Pegawai Bank. Penelitian penulis, yaitu 1.Apa yang menjadi penyebab pelaku melakukan pencatatan palsu, 2.Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 3.Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu. Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 2. Untuk mengetahui cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 3. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu. Sifat dan jenis penelitian penulis bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif. Variabel penelitian, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini, yaitu 1.Bahan hukum primer, 2.Bahan hukum sekunder, 3.Bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data, yaitu studi pustaka. Dan analisis datanya secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian penulis sebagai berikut: 1.Penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu: a.Mendapatkan keuntungan, b.Untuk menutupi hutang terdakwa. terdakwa mencari nasabah: 2.Cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu: a.terdakwa mencari nasabah: kasus pertama terdakwa tidak bertemu langsung dengan para nasabah dan mengadakan nasabah secara fiktif melalui computer, Kasus keempat, terdakwa mengumpulkan data-data calon nasabah tanpa formulir permohonan kredit dari calon nasabah. b.Terdakwa merubah identias: Kasus kedua, terdakwa mengambil uang korban secara berulang-ulang kali tanpa membuat laporan pengeluaran uang dan membuat berita acara pemeriksaan kas seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kasus ketiga, terdakwa mengubah data nasabah dan mengadakan calon nasabah fiktif. c.Terdakwa membuka rekening: Kasus kelima, terdakwa membuka rekening lain atas nama saksi korban. 3.Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu: a.Terdakwa di tahan, b.Terdakwa di penjara, c.terdakwa membayar denda, d.terdakwa membayar biaya perkara. Saran, diharapkan kepada direktur bank untuk membuat aturan yang lebih bersifat khusus demi mencegah adanya tindak pidana pencatatan palsu demi menjaga nama baik bank, kepada masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membuka rekening dan meminjam uang ke bank agar tidak merugikan diri sendiri dan keluarga.
Kata kunci : Tindak Pidana Pencatatan Palsu, Pegawai Bank.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pemahaman akuntansi, penerapan sistem pencatatan akuntansi, dan kesiapan pelaku UMKM terhadap penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) pada UMKM di Kelurahan Oeba. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap pencatatan keuangan serta kurangnya kesiapan dalam menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan ketentuan SAK EMKM. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku UMKM di Kelurahan Oeba yang berjumlah 64 pelaku usaha, dengan jumlah sampel sebanyak 30 responden yang dipilih secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner dan dianalisis menggunakan program SPSS versi 29.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem akuntansi keuangan daerah penerimaan san pengeluaran kas di BPMPD serta dalam hal pengakuan, pengukuran dan pencatatan belanja dan beban di BPMPD Kabupaten Rote Ndao. Sejalan dengan tujuan penelitian tersebut maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, kualitatif yaitu data yang di peroleh dari hasil wawancara akan dianalisis dengan membandingkan penerimaan dan pengeluaran kas serta pengakuan, pengukuran dan pencatatan belanja dan beban di BPMPD Kabupaten Rote Ndao dengan peraturan daerah Nomor 09 Tahun 2011. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan kas dan pengeluaran kas sudah sesuai dengan peraturan daerah Nomor 09 Tahun 2011, pengakuan belanja dan beban pada BPMPD Kabupaten Rote Ndao sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan Bank”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank? 2) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank. 2) Untuk mengetahui mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank dan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah Pelaku melakukan perubahan data nasabah bank dan Pelaku melakukan pembaharuan kredit fiktif. Sedangkan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah terdakwa ditahan, terdakwa dipidana penjara dan pidana denda, bank mengalami kerugian materil. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi Lembaga perbankan untuk merketat pengawasan dalam merekrut pegawai atau karyawan bank untuk mengutamakan kompetensi dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan fungsi bank, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Modus Operandi Dan Akibat , Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan bank
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI JudulSkripsiPenulisAdalahDeskripsiTentang Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan,denganRumusanmasalahBagaimanakah Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan Penelitianinidilakukandengantujuanuntukmengetahui Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan.Dan untukmemberikaninformasikepadamasyarakat, instansiterkaityaituAgar mengetahuianggungjawabpelakutindakpidanakekerasanbersama-samaterhadap orang Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelBebasadalahvariabel yang memberikanpengaruhbagivariabelterikat.VariabelbebasdalampenilitianiniadalahPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankanolehpihak Bank danVariabelTerikat (dependent variable) adalahvariabel yang tergantungdarivariabelbebasyaitu Motif dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankan MetodeyangdigunakandalampenelitianinijenispenelitiannormatifPengumpulan datamelaluidatasekunderdaridirektorimahkamahagungkemudiandianalisisdandibuatkesimpulannya.populasidalampenelitianiniadalahputusanpengadilandirektorimahkamahagung HasilpenelitianmenunjukanbahwaMotif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkanyaitumembeliapartemen,membayarhutang.untukkeperluanpribadidanmemperkayadirisendiri. Dan Modus operandi ataucarayagdigunakanpelakumelakukantindakpidanadenganmemintarinciantagihankartukreditmilikkorbandanTerdakwamenawarkanpadakorbanuntukmemperpanjangkembalitabungan yang akanjatuh tempo, dankorbanbersediamemperpanjang Tabungan MAPANmiliknya, kesempatantersebutdigunakanTerdakwamenyodorkanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF), yang kemudianditandatanganiolehkorban, tanpasepengetahuankorbanjikaitumerupakanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF) olehTerdakwadiisidengannomorteleponmilikTerdakwadengantujuanmelaluinomorteleponmilikTerdakwatersebut, TerdakwaakanmenerimaNotifikasidalambentuk SMS yang berisikan M-PIN dimanadengan M-PIN tersebutterdakwaakanleluasamelakukantransaksikeuanganmelalui Internet banking pada bank CIMB Niagadarinomorrekeningkorban.dengancarameniruataumemalsukantanggaljatuhtempo.menirutandatangan di belakangBilyetdepositodiatasmateraidenganmemalsukanmenirutandatangannasabahatasnamakorbandansetelahituTerdakwamembawaBilyetDeposito yang Terdakwabuatsendiridenganmelampirkandosirpembukaanrekeningawaluntukdiserahkankepada teller untukdilakukanpencairan. Membuatpencatatanpalsudalampembukuanataudalam proses laporanpengajuankreditolehnasabahsebanyak 50 (limapuluh) orang Nasabah (Debitur) dandenganmendatangirumahnasabahtersebutuntukmengambiluang yang akandisetorkan, KATAKUNCI:MOTIF, MODUS, OPERANDI, TINDAK, PIDANA, PENCATATAN, PALSU, PEMBUKUAN DANPERBANKKAN