Abstrak
Judul skripsi ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik”. Dengan Rumusan masalah : Apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sedangkan variabel terikat yaitu diparitas putusan pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik antara lain : 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda 2. Independensi Hakim 3. Kualitas perbuatan Terdakwa 4. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan Untuk iitu Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putuan lebih memperhatikan fakta dan perbuatan terdakwa sehingga mencerminkan keadilan di masyarakat. Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan harus benar-benar objektif sesuai dengan perbuatan terdakwa sehingga tidak terjadi diparitas