ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAN SENGKETA ANTARA ANGGOTA PARTAI DENGAN PARTAI DEMOKRAT.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Megapa Dalam sengketa antara anggota denga partai democrat putusan Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan? Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahi dalam sengketa antara anggota partai dengan partai demokrat alasan hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan.! Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang sengketa anggota partai dengan Partai Demokrat putusan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka ditemukan alasan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam sengketa antara anggota partai dengan partai demokrat adalah sebagai brikut 1. Putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima, yaitu: a. Gugatan mengandung Ne Bis In Idem, b. gugatan penggugat prematur 2. Putusan menolak Gugatan, yaitu: a. Gugatan Penggugat ditolak karena Ne Bis In Idem, b. Penggugat tidak mampu membuktikan dalil dalil gugatannya 3. Putusan mengabulkan gugatan, yaitu: a. Mahkamah partai tidak berwewenang, b. Sengketa pemilu merupakan kewenangan Mahkama Konstitusi. Kata Kunci : Disparitas Putusan Pengadilan, Anggota Partai, Partai Demokrat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini adalah “Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Permasalahannya adalah: Mengapa terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas pemidanaan dan variabel terikat yaitu Putusan hakim tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana terhadap terdakwa terdiri dari: (1). Tuntutan Penuntut Umum; 2). Kualitas perbuatan pidana yang menimbulkan akibat bagi korban. (3). Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (4). Independesi Hakim atau putusan. Dari hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi: pertama, Jaksa Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hal ini perlu adanya pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhan pidana karena putusan pemidanaan akan selalu berbeda-beda. Kedua, bagi hakim. Perlu memikirkan pedoman putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok dalam putusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karena kualitas perbuatan terdakwa, barang bukti akan selalu berbeda-beda karena itu di perlukan suatu pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Kata Kunci: Disparitas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Putusan Hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik”. Dengan Rumusan masalah : Apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sedangkan variabel terikat yaitu diparitas putusan pemidanaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku yang menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik antara lain :
1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda
2. Independensi Hakim
3. Kualitas perbuatan Terdakwa
4. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan
Untuk iitu Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putuan lebih memperhatikan fakta dan perbuatan terdakwa sehingga mencerminkan keadilan di masyarakat. Diharapkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan harus benar-benar objektif sesuai dengan perbuatan terdakwa sehingga tidak terjadi diparitas