Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pengedaran Uang Palsu
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah Deskripsi tentang Motif, Modus, dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu. Rumusan masalahpada penulisan ini adalah bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, bagaimana moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, untuk mengetahui moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, danuntuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Sifatpenelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabelbebas dalam penelitian ini adalah pengedaran uang palsu sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif, modus, dan akibat hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan putusan Nomor 1420/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr, putusan Nomor 51/Pid.B/2015/PN.Pdl, putusan Nomor: 564/Pid.Sus/2015/PN.Blb, putusan Nomor:565/PID.Sus/2016/ PN-Blb, putusan Nomor: 568/Pid.Sus/2016/PN.Bks. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas.Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu adalah terpengaruh ajakan dari teman untuk membeli uang palsu dengan harga lebih rendah dari uang asli dan faktor ekonomi yaitu pelaku menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, modus pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yaitu membeli uang palsu dan kemudian membelanjakan uang yang telah diketahuinya merupakan uang palsu, akibat hukum terhadap pelaku ialah pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, akibat hukum terhadap barang bukti ialah dirampas untuk dimusnahkan. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat, Pengedaran Uang Palsu

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DIBAWAH TUNTUTAN JAKSA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah,KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DIBAWAH TUNTUTAN JAKSA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU, Rumusan masalah, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tujuan penelitia Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Dibawah Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, Variabel Bebas : Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, Variabel Terikat : Putas Hakim Terhadap Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, dengan mengkajiPutusan nomor 62/Pid.B/2018/PN BjnPutusan nomor 07/Pid.Sus/2015/PN.PwrPutusan nomor 26/Pid.B/2020/PN MetPutusan nomor 115/Pid.Sus/2015/PN Mrj Putusan nomor 2240/Pid.B/2018/PN MdnHasil Penelitian menunjukan bahwa pretimbanagan Hakim Pengadilan Negeri dalam memilih dakwaan alternatif ke satu untuk menjatuhkan putusan yaitu: pertamasudah sesuai fakta persidangan, dalam persidangan semua keterangan sudah jelas dan sesuai berdasarkan pembuktian. Kedua, unsur dakwaan ke satu sudah memenihuunsur dakwaan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Putusan Hakim, Tuntutan Jaksa, Pengedaran Uang Palsu

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail