KAJIAN YURIDIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN IJAZAH PALSU DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF
Judul skripsi ini adalah Kajian Yuridis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Pencalonan Anggota Legislatif dengan rumusan masalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif. Varibel yang dingunakan Variabel bebas : Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Pencalonan Anggota Legislatif Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Pencalonan Anggota Legislatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui Sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan pengadilan Nomor 1152/pid/B/2015/PN PLG, Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN.Tjs, Nomor 192/Pid.Pemilu/2019/PT.Smr, Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Mam, Nomor 48/Pid.B/2015/PN, Nomor 167 / PDT 2015 /PT-BNA, Nomor 305/Pid.B/2017/PN Mrh, Nomor 441 K/Pid/2018. Sumber data sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia. kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif yaitu : kualitas perbuatan yang dilakukan para terdakwa, tuntutan Jaksa yang berbeda, Hakim yang mengadili berbeda, kemandirian Hakim dalam menjatuhkan putusan dan hal yang memberatkan dan meringankan selama persidangan